Syarat Pencairan Santunan Kecelakaan Kerja bagi Anggota KPPS

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengucapkan sumpah dan janji anggota saat mengikuti pelantikan di Balai Desa Gulang, Kudus, Jawa Tengah, Kamis 25 Januari 2024. PPS (Panitia Pemungutan Suara) kabupaten setempat melantik sebanyak 18.361 orang anggota KPPS guna membantu penyelenggaraan pemungutan dan perhitungan suara pada Pemilu 14 Febuari 2024 di tempat pemungutan suara (TPS). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengucapkan sumpah dan janji anggota saat mengikuti pelantikan di Balai Desa Gulang, Kudus, Jawa Tengah, Kamis 25 Januari 2024. PPS (Panitia Pemungutan Suara) kabupaten setempat melantik sebanyak 18.361 orang anggota KPPS guna membantu penyelenggaraan pemungutan dan perhitungan suara pada Pemilu 14 Febuari 2024 di tempat pemungutan suara (TPS). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKomisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemberian santunan kepada badan adhoc Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. 

Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 

Adapun badan adhoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Lalu, apa saja syarat pencairan santunan kecelakaan kerja bagi anggota KPPS Pemilu 2024? Berikut ini penjelasan lengkapnya. 

Syarat Pencairan Santunan Kecelakaan Kerja KPPS Pemilu 2024

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengutip Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023, berikut kriteria pemberian santunan bagi badan adhoc Pemilu 2024, termasuk KPPS: 

1. Santunan Kematian

  • Meninggal dunia dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan tahapan pemilu.
  • Meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan penyelenggaraan tahapan pemilu, sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas.
  • Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam melakukan tugas penyelenggaraan tahapan pemilu.
  • Meninggal dunia bukan karena bunuh diri. 

2. Santunan Kecelakaan Kerja Cacat Permanen Total

  • Cacat permanen total yang menyebabkan badan adhoc tidak mempunyai kemampuan bekerja normal dan tidak mampu untuk mencari nafkah secara terus-menerus.
  • Kehilangan satu atau lebih anggota/organ tubuh selama-lamanya dan tidak mampu melakukan pekerjaan normal.
  • Lumpuh anggota/organ tubuh secara permanen. 

3. Santunan Kecelakaan Kerja Cacat Tetap Sebagian Anatomis/Fungsi

  • Cacat tetap sebagian anatomis/fungsi yang menyebabkan hilangnya bagian organ/anggota tubuh atau berkurangnya fungsi organ/anggota tubuh, tetapi masih dapat melakukan pekerjaan normal.
  • Kehilangan satu atau lebih anggota/organ tubuh.
  • Kekurangan fungsi indera pendengaran, penglihatan, berbicara, dan penciuman. 

4. Santunan Kecelakaan Kerja Cacat Tetap

  • Kelainan jiwa atau mental yang menyebabkan badan adhoc Pemilu 2024 tidak dapat berpikir secara normal dan rasional serta tidak mempunyai harapan untuk sembuh. 

5. Santunan Kecelakaan Kerja Cacat Tetap karena Perbuatan Anasir

  • Cacat tetap lantaran perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat dari tindakan anasir itu dalam menjalankan tugas. 

6. Santunan Kecelakaan Kerja Luka/Sakit Berat

  • Jatuh luka/sakit yang mengancam nyawa, membahayakan diri, dan orang lain/lingkungan.
  • Adanya gangguan pada pernapasan, jalan napas, dan sirkulasi.
  • Adanya penurunan kesadaran.
  • Adanya gangguan dinamika aliran darah (hemodinamik).
  • Memerlukan tindakan segera.
  • Tidak mampu secara terus-menerus untuk menyelenggarakan tugas pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
  • Terganggu daya pikiran atau kesadaran (koma) selama lebih dari empat minggu.
  • Gugur atau matinya janin di dalam kandungan seorang perempuan.
  • Luka/atau sakit yang memerlukan perawatan inap di rumah sakit.
  • Luka/sakit berat akibat perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam melakukan tugas penyelenggaraan tahapan pemilu. 

7. Santunan Kecelakaan Kerja Luka/Sakit Sedang

  • Kecelakaan kerja hingga menderita luka/sakit sedang sehingga menyebabkan penyakit atau menghalangi pekerjaan untuk sementara waktu.
  • Jatuh luka/sakit dengan kriteria tidak seperti luka/sakit berat.
  • Luka/sakit yang tidak menghasilkan bahaya maut.
  • Tidak mampu secara sementara untuk melaksanakan tugas penyelenggaraan tahapan pemilu.
  • Terganggunya daya pikir atau kesadaran selama 1-4 minggu.
  • Luka/sakit sedang lantaran tindakan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat perbuatan terhadap anasir itu dalam melakukan tugas penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Mengenal Apa Itu PSU Pemilu, Syarat, dan Mekanismenya

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

2 hari lalu

Komisioner KPU RI Idham Holik saat peluncuran tahapan Pilkada Serentak di Denpasar, Bali, Minggu malam (5/5/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.


Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

3 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.


Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

5 hari lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.


MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

5 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.


Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

5 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.


Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

5 hari lalu

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD membacakan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.


Cara Daftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 serta Syaratnya

5 hari lalu

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menandatangani surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 002, Desa Mesjid, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Kamis 2 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Aceh telah menetapkan 18 TPS di sembilan kabupaten/kota untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Cara Daftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 serta Syaratnya

Gelaran Pilkada 2024 akan segera diselenggarakan. Berikut ini cara daftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 beserta syaratnya.


Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

5 hari lalu

Petugas KPPS menunjukkan surat suara saat menghitung jumlah suara pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta di TPS 28 Cilandak Barat, 15 Februari 2017. ANTARA
Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

KPU jadwalkan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota di Pilkada 2024.


Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

6 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.


Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

6 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.