Syarat Pencairan Santunan Kecelakaan Kerja bagi Anggota KPPS

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengucapkan sumpah dan janji anggota saat mengikuti pelantikan di Balai Desa Gulang, Kudus, Jawa Tengah, Kamis 25 Januari 2024. PPS (Panitia Pemungutan Suara) kabupaten setempat melantik sebanyak 18.361 orang anggota KPPS guna membantu penyelenggaraan pemungutan dan perhitungan suara pada Pemilu 14 Febuari 2024 di tempat pemungutan suara (TPS). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengucapkan sumpah dan janji anggota saat mengikuti pelantikan di Balai Desa Gulang, Kudus, Jawa Tengah, Kamis 25 Januari 2024. PPS (Panitia Pemungutan Suara) kabupaten setempat melantik sebanyak 18.361 orang anggota KPPS guna membantu penyelenggaraan pemungutan dan perhitungan suara pada Pemilu 14 Febuari 2024 di tempat pemungutan suara (TPS). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKomisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemberian santunan kepada badan adhoc Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. 

Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 

Adapun badan adhoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Lalu, apa saja syarat pencairan santunan kecelakaan kerja bagi anggota KPPS Pemilu 2024? Berikut ini penjelasan lengkapnya. 

Syarat Pencairan Santunan Kecelakaan Kerja KPPS Pemilu 2024

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengutip Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023, berikut kriteria pemberian santunan bagi badan adhoc Pemilu 2024, termasuk KPPS: 

1. Santunan Kematian

  • Meninggal dunia dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan tahapan pemilu.
  • Meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan penyelenggaraan tahapan pemilu, sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas.
  • Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam melakukan tugas penyelenggaraan tahapan pemilu.
  • Meninggal dunia bukan karena bunuh diri. 

2. Santunan Kecelakaan Kerja Cacat Permanen Total

  • Cacat permanen total yang menyebabkan badan adhoc tidak mempunyai kemampuan bekerja normal dan tidak mampu untuk mencari nafkah secara terus-menerus.
  • Kehilangan satu atau lebih anggota/organ tubuh selama-lamanya dan tidak mampu melakukan pekerjaan normal.
  • Lumpuh anggota/organ tubuh secara permanen. 

3. Santunan Kecelakaan Kerja Cacat Tetap Sebagian Anatomis/Fungsi

  • Cacat tetap sebagian anatomis/fungsi yang menyebabkan hilangnya bagian organ/anggota tubuh atau berkurangnya fungsi organ/anggota tubuh, tetapi masih dapat melakukan pekerjaan normal.
  • Kehilangan satu atau lebih anggota/organ tubuh.
  • Kekurangan fungsi indera pendengaran, penglihatan, berbicara, dan penciuman. 

4. Santunan Kecelakaan Kerja Cacat Tetap

  • Kelainan jiwa atau mental yang menyebabkan badan adhoc Pemilu 2024 tidak dapat berpikir secara normal dan rasional serta tidak mempunyai harapan untuk sembuh. 

5. Santunan Kecelakaan Kerja Cacat Tetap karena Perbuatan Anasir

  • Cacat tetap lantaran perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat dari tindakan anasir itu dalam menjalankan tugas. 

6. Santunan Kecelakaan Kerja Luka/Sakit Berat

  • Jatuh luka/sakit yang mengancam nyawa, membahayakan diri, dan orang lain/lingkungan.
  • Adanya gangguan pada pernapasan, jalan napas, dan sirkulasi.
  • Adanya penurunan kesadaran.
  • Adanya gangguan dinamika aliran darah (hemodinamik).
  • Memerlukan tindakan segera.
  • Tidak mampu secara terus-menerus untuk menyelenggarakan tugas pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
  • Terganggu daya pikiran atau kesadaran (koma) selama lebih dari empat minggu.
  • Gugur atau matinya janin di dalam kandungan seorang perempuan.
  • Luka/atau sakit yang memerlukan perawatan inap di rumah sakit.
  • Luka/sakit berat akibat perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam melakukan tugas penyelenggaraan tahapan pemilu. 

7. Santunan Kecelakaan Kerja Luka/Sakit Sedang

  • Kecelakaan kerja hingga menderita luka/sakit sedang sehingga menyebabkan penyakit atau menghalangi pekerjaan untuk sementara waktu.
  • Jatuh luka/sakit dengan kriteria tidak seperti luka/sakit berat.
  • Luka/sakit yang tidak menghasilkan bahaya maut.
  • Tidak mampu secara sementara untuk melaksanakan tugas penyelenggaraan tahapan pemilu.
  • Terganggunya daya pikir atau kesadaran selama 1-4 minggu.
  • Luka/sakit sedang lantaran tindakan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat perbuatan terhadap anasir itu dalam melakukan tugas penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Mengenal Apa Itu PSU Pemilu, Syarat, dan Mekanismenya

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Maju-Mundur Istri Ridwan Kamil di Pemilihan Wali Kota Bandung, Ini Profil Atalia Praratya

3 jam lalu

Gubernur Ridwan Kamil dan Atalia Praratya berpose saat acara menari Ketuk Tilu massal di panggung depan  Gedung Sate, Bandung, Jumat, 19 Agustus 2022. TEMPO/Prima mulia
Maju-Mundur Istri Ridwan Kamil di Pemilihan Wali Kota Bandung, Ini Profil Atalia Praratya

Kabar Atalia Praratya mundur dari pemilihan Wali Kota Bandung dibantah Waketum Golkar. Ini profil istri Ridwan Kamil tersebut.


Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

14 jam lalu

Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono saat bersalaman dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Pantauan Tempo, Mardiono tiba pada pukul 16.02 WIB didampingi jajaran petinggi PPP lainnya. TEMPO/Adinda Jasmine
Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

PPP menilai terdapat perbedaan perhitungan suara versi PPP dengan KPU.


Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

16 jam lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dan Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono (batik hijau tengah) bersama jajaran PKB dan PPP dalam konferensi pers usai pertemuan keduanya di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

PPP meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang atau PSU di Kabupaten Paniai.


Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

1 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.


Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

1 hari lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

Hakim MK Anwar Usman tampak menggunakan inhaler ketika menangani sidang sengketa pemilu 2024 pada hari ini.


Daftar Hakim Panel Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

1 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Daftar Hakim Panel Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

MK mulai menggelar sidang sengketa pemilu 2024. Sidang dilakukan dengan mekanisme panel.


Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

PPP mengungkapkan telah mempersiapkan strategi untuk menghadapi sidang sengketa pileg di MK hari ini. Apa saja strateginya?


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

1 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini.


Hadapi Pilkada 2024, PDIP: Solid dan Jangan Tertipu yang Mengaku Sahabat tapi Berkhianat

2 hari lalu

Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu 23 Maret 2024. Kedatangan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Hadapi Pilkada 2024, PDIP: Solid dan Jangan Tertipu yang Mengaku Sahabat tapi Berkhianat

Dalam rapat partai di Majalengka, Hasto minta kader PDIP waspadai pihak mengaku sahabat tapi sebenarnya pengkhianat.


Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto (kanan) saat memimpin rapat kerja membahas persiapan Pemilu 2024 dengan BIN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. Rapat tersebut membahas deteksi dini dan cegah dini persiapan Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

Penentuan PDIP usai Pilpres 2024 nantinya akan dibahas dalam rakernas bersamaan dengan evaluasi peta politik pada pemerintahan Prabowo-Gibran.