TEMPO.CO, Jakarta - Setelah proses pemungutan suara pada pemilihan umum atau Pemilu 2024, akan dilakukan proses penghitungan atau rekapitulasi suara. Rekapitulasi atau penghitungan dilakukan untuk menghitung jumlah suara yang diperoleh oleh setiap calon atau partai politik dalam sebuah pemilihan umum.
Proses perhitungan akan dilakukan secara bertahap di berbagai tingkat, mulai dari perhitungan manual dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai tingkat nasional. Hasil hitungan suara akan dicatat oleh KPPS pada formulir C1.
Kotak suara dan dokumen administratif lainnya kemudian diserahkan oleh setiap KPPS kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melanjutkan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Kemudian akan berlanjut di tingkat kota / kabupaten, tingkat provinsi, dan yang terakhir adalah tingkat nasional oleh KPU RI.
Berdasarkan prinsip keterbukaan, KPU akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau Sirekap untuk mempublikasikan hasil penghitungan pada Pemilu 2024. Pada Pemilu 2019, sistem yang digunakan adalah Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu yang berfungsi untuk mempublikasikan hasil perhitungan.
Dilansir dari Koran Tempo, Sirekap merupakan sebuah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu. Pengertian tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.
Berdasarkan pernyataan keputusan KPU tersebut, aplikasi Sirekap dibagi menjadi dua jenis. Yang pertama adalah versi mobile yang digunakan oleh anggota kelompok penyelenggaraan pemungutan suara atau KPPS untuk menghitung atau rekapitulasi hasil suara di setiap TPS. Sirekap Mobile digunakan sebagai sumber data utama yang terdapat dalam Formulir C.Hasil-KWK.
Versi yang kedua adalah Sirekap Web yang digunakan oleh panitia pemilihan kecamatan atau PPKdan anggota KPU kota / kabupaten sampai provinsi. Situs Web Sirekap digunakan untuk menghimpun dan menjumlahkan data dari seluruh sumber utama.
Dalam penggunaan aplikasi Sirekap, semua dokumen kertas akan diubah menjadi dokumen digital. Formulir C1 yang akan diunggah dalam Sirekap akan dipindai menjadi dokumen digital. Mekanisme pemindaian akan dilakukan di tingkat kecamatan dan kabupaten.
Data hasil rekapitulasi atau perhitungan suara dapat diakses oleh publik dengan mengaksesnya melalui laman pemilu2024.kpu.go.id. Masyarakat dapat melihat secara transparan data perolehan suara masing-masing calon presiden beserta formulir C1 yang sudah diunggah.
Namun, kemudahan yang ditawarkan oleh aplikasi Sirekap masih dalam proses percobaan dimana risiko kecurangan sangat dapat mungkin muncul. Banyak keluhan terhadap aplikasi ini seperti pengondisian menu “tambah suara” pada paslon dengan nomor urut 02. Menu tersebut hanya bisa diakses untuk menambahkan atau mengubah perolehan suara pada pasangan calon nomor urut 01 dan 03.
Aplikasi ini juga cukup rentan terhadap serangan siber dan mengancam keamanan data di dalamnya. Serangan siber dapat berupa DDos atau distributes denial of service yang akan membebani serves. Dengan adanya serangan ini, KPU akan lumpuh dan anggota KPPS tidak dapat mengakses aplikasi tersebut.
Pada awal pembuatan aplikasi Sirekap memang terkesan dadan dan vendor pemasoknya pun tidak begitu diketahui jelas. Hal ini menyebabkan risiko modus fraud. Menurut, The Institute of Internal Auditor (IIA) yang merupakan organisasi auditor ternama Amerika Serikat, fraud atau kecurangan merupakan tindakan yang ditandai adanya unsur kesengajaan.
ADINDA ALYA IZDIHAR | KAKAK INDRA PURNAMA
Pilihan Editor: Kisruh Sirekap KPU Dipertanyakan, Kenapa Gunakan Data center Berbeda-beda?