Cara Cek Hasil Quick Count Pemilu 2024, Ini Daftar Lembaganya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Perolehan penghitungan suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden di TPS 60, Lebak Bulus, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. Proses penghitungan suara pemilihan presiden dan wakil presiden di TPS 60 dimenangkan oleh pasangan nomor urut 1, Anies-Muhaimin. TPS ini merupakan lokasi Anies dan keluarganya mencoblos. TPO / Hilman Fathurrahman W
Perolehan penghitungan suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden di TPS 60, Lebak Bulus, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. Proses penghitungan suara pemilihan presiden dan wakil presiden di TPS 60 dimenangkan oleh pasangan nomor urut 1, Anies-Muhaimin. TPS ini merupakan lokasi Anies dan keluarganya mencoblos. TPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak telah selesai digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 13.00 di seluruh Indonesia. Tahapan pemilu kini tengah memasuki penghitungan suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Selain menunggu hasil pemilu resmi (real count) yang bakal dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sejumlah lembaga survei atau jajak pendapat turut berpartisipasi dengan menghadirkan kegiatan penghitungan cepat atau quick count. Lantas, bagaimana cara cek hasil quick count Pemilu 2024? 

Cara Cek Hasil Quick Count Pemilu 2024

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), hitung cepat hasil pemilu boleh dilaksanakan 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat. Artinya, quick count baru bisa dilihat mulai pukul 15.00 WIB. 

Adapun penyelenggara kegiatan penghitungan cepat hasil pemilu wajib mendaftarkan diri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Pendaftaran dilakukan dengan melaporkan sumber dana dan metodologi yang digunakan. 

“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu,” dikutip dari Pasal 449 ayat (4) UU Pemilu. 

Sementara itu, KPU merilis daftar lembaga survei, jajak pendapat, dan penghitungan cepat yang telah mengantongi sertifikat pendaftaran per 6 Februari 2024. 

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari 83 lembaga yang mengajukan pendaftaran, terdapat 81 lembaga yang berstatus terdaftar. Berikut rinciannya:

  1. PT Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai Kopi).
  2. PT Poltracking Indonesia.
  3. PT Ipsos Market Research.
  4. PT Kompas Media Nusantara.
  5. Charta Politika (PT Indonesian Consultant Mandiri).
  6. Voxpol Center Research and Consulting.
  7. Pandawa Research.
  8. PT Lingkar Strategi Indonesia.
  9. PT Parameter Konsultindo (Parmet).
  10. Indikator Politik Indonesia.
  11. Lembaga Survei Nasional.
  12. Lembaga Klimatologi Politik.
  13. Polstat Indonesia.
  14. Political Weather Station (PWS).
  15. PT Jaringan Cyrus Nusantara (Cyrus Network).
  16. PT Publik Riset Cendekia (Politika Research and Consulting atau PRC).
  17. Centre For Strategic and International Studies (CSIS).
  18. Lembaga Survei Jakarta.
  19. Indonesia Polling Stations (IPS).
  20. Surabaya Survey Center (SSC).
  21. Lembaga Survei Indonesia (LSI).
  22. Fixpoll Media Polling Indonesia.
  23. Forum Rektor PTMA.
  24. Yayasan Akselerasi Indodata (INDODATA).
  25. Surabaya Research Syndicate (SRS).
  26. Indopol Survei & Consulting.
  27. Polsentrum Data Indonesia.
  28. PT Lingkaran Survei Indonesia.
  29. PT Citra Publik.
  30. Saiful Mujani Research and Consulting.
  31. Rakata Analytics and Advisory.
  32. Strategi Lingkar Nusantara.
  33. Trust Indonesia Research & Consulting.
  34. Pusat Kajian Pemilu Indonesia (Puskapi).
  35. PT Losta Institute.
  36. PT Citra Komunikasi LSI.
  37. PT Lingkaran Survei Kebijakan Publik.
  38. Populi Center.
  39. PT SCL Taktika Konsultan.
  40. PT Citra Publik Indonesia.
  41. Indekstat Research and Data Science.
  42. PT Sigi LSI Network.
  43. PT Konsultan Citra Indonesia.
  44. Jaringan Isu Publik.
  45. Lembaga Riset Indonesia.
  46. Jaringan Suara Indonesia.
  47. Media Survei Nasional.
  48. PT Alvara Strategi Indonesia.
  49. Lingkar Survei Sulawesi (LSS).
  50. Ide Cipta Research and Consulting (ICRC).
  51. The Haluoleo Institute.
  52. Media Survei Center Indonesia.
  53. PT Parameter Publik Indonesia.
  54. PT Paradigma Riset Nusantara.
  55. Lembaga Survei Kuadran.
  56. Nakama Research & Consulting.
  57. PT Indopolling Riset dan Konsultan.
  58. PT Sinergi Data Indonesia.
  59. PT LSI Network.
  60. Parameter Politik Indonesia.
  61. PT Indo Riset Survei.
  62. Algoritma Research & Consulting.
  63. Cigmark Research & Consulting (PT Cipta Global Marka).
  64. PT Indonesia Persada Studi.
  65. Yayasan Polsight Indonesia.
  66. Indomatrik.
  67. Puskaptis (Lembaga Pusat Kajian Kebijakan & Pembangunan Strategis).
  68. Pusat Riset Indonesia (PRI).
  69. PT Indonesian Political Marketing (Polmark Indonesia).
  70. PT Konsepindo Riset Strategi.
  71. PT Dimensi Multiriset Indonesia.
  72. Script Survei Indonesia (SSI).
  73. PT Satukanal Riset dan Pengembang.
  74. PT Pusat Polling Indonesia.
  75. The Strategic Research and Consulting (TSRC)
  76. Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI).
  77. Celebes Research Center.
  78. Lembaga Survei Independen Nusantara.
  79. PT Motion Cipta Matrix.
  80. Arus Survei Indonesia.
  81. Lembaga Indonesia Strategic Institute (Instrat). 

Anda dapat memantau hasil quick count Pemilu 2024 dari lembaga-lembaga di atas. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Ketua Umum Partai Koalisi Prabowo-Gibran Kumpul di Djakarta Theater Saksikan Hasil Quick Count

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf saat memimpin rapat kerja dengan Mendikbudristek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi program kerja dan anggaran tahun 2022, serta persiapan pelaksanaan program kerja tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.


Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

3 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.


Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

3 hari lalu

Chico Hakim. Instagram
Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.


Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

4 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.


Mardani Ali Sera Usul Pilpres Didahulukan Sebelum Pileg

4 hari lalu

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera hadir di hari ke-3 resepsi pernikahan putri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Candi Bentar Putri Duyung, Ancol, Jakarta Utara, Ahad, 31 Juli 2022. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Mardani Ali Sera Usul Pilpres Didahulukan Sebelum Pileg

Politikus PKS Mardani Ali Sera mengusulkan agar pelaksanaan Pilpres didahulukan, setelah itu baru digelar pemilihan legislatif.


KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

4 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.


Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

4 hari lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.


Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

4 hari lalu

Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari bersama anggota komisioner KPU lainnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 18 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.


MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

5 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.


KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

5 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

KPU menilai, NasDem tidak memberikan penjelasan mengapa KPU harus melaksanakan PSSU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.