TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan umum akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024, mulai pukul 07.00 sampai 13.00 serentak di seluruh Indonesia. Masalah muncul ketika calon pemilih tiba-tiba sakit, yang tidak memungkinnya menuju TPS. Apakah hak pilihnya hangus?
Jawabnya tidak. Menurut Keputusan KPU nomor 66/ 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara, disebutkan jika pemilik hak suara sakit dan menjalani perawatan di rumah yang tidak memungkinkannya mendatangi TPS, tidak berarti hak pilihnya hangus.
Di Bab II tentang Pemungutan Suara di TPS keputusan KPU itu, disebutkan bahwa jika ada Pemilih yang tidak dapat memberikan suaranya di TPS asal karena sedang sakit di rumah, maka petugas KPPS akan mendatangi yang bersangkutan agar dapat menggunakan hak pilihnya.
Dua petugas KPPS mendatangi rumah pemilih yang sakit dengan membawa kantong plastik gelap untuk membawa surat suara serta peralatan coblos lainnya.
Ketentuan ini juga berlaku untuk pemilih yang menjadi tahanan sementara, rawat inap di rumah sakit atau puskesmas, atau merupakan keluarga yang mendampinginya.
Pilihan Editor Viral Film Dirty Vote Dibahas Media Asing, Respon TKN Prabowo-Gibran Disorot