Pemilu 14 Februari 2024, Simak Tata Cara Pencoblosan di TPS

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Warga mencoblos di bilik suara saat simulasi pencoblosan surat suara Pemilu 2024 yang digagas KPU Kota Bandung, Jawa Barat, 30 Januari 2024. 204807.222 pemilih yang terdaftar dalam DPT menyalurkan suara mereka pada Pemilu 2024 pada 14 Februari nanti. TEMPO/Prima Mulia
Warga mencoblos di bilik suara saat simulasi pencoblosan surat suara Pemilu 2024 yang digagas KPU Kota Bandung, Jawa Barat, 30 Januari 2024. 204807.222 pemilih yang terdaftar dalam DPT menyalurkan suara mereka pada Pemilu 2024 pada 14 Februari nanti. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. 

Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak suara dapat melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan bersamaan dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Berikut ini informasi mengenai tata cara pencoblosan di TPS untuk Pemilu yang diselenggarakan pada 14 Februari 2024. 

Tata Cara Pencoblosan di TPS Pemilu 2024

Dilansir dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kegiatan pemungutan suara pada pemilu dilaksanakan dengan cara mencoblos surat suara. Hal itu sesuai dengan Pasal 353 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). 

Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yaitu pada nomor, nama, pasangan calon (paslon), atau tanda gambar partai politik (parpol) pengusul dalam satu kotak pada surat untuk pemilu presiden dan wakil presiden,” dikutip dari Pasal 353 ayat (1) UU Pemilu. 

Sesuai ketentuan UU Pemilu di atas, maka Anda harus mencoblos di bagian dalam kotak, seperti nomor paslon, nama, gambar paslon, atau gambar partai politik yang ada di dalam kotak. 

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mencoblos adalah menusuk sampai tembus. Sehingga, mencoblos dalam pemilu dapat didefinisikan sebagai kegiatan memberikan hak suara dengan menusuk surat suara hingga tembus sesuai ketentuan yang berlaku. 

Syarat Mencoblos Pemilu

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelum mencoblos, pemilih harus membawa beberapa dokumen untuk ditunjukkan kepada petugas. 

Adapun dokumen yang perlu dibawa ke TPS, meliputi Formulir Pemberitahuan Model C-6 dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Berikut prosedur mencoblos saat Pemilu 2024:

  1. Pemilih datang ke TPS sesuai dengan DPT atau setelah mengurus pindah tempat memilih.
  2. Di TPS, petugas akan meminta pemilih untuk mengisi daftar hadir.
  3. Selanjutnya, pemilih menyerahkan KTP dan Formulir Pemberitahuan Model C-6 kepada panitia.
  4. Setelah dipanggil, pemilih akan mendapatkan surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melaksanakan pencoblosan.
  5. Kemudian, pemilih harus melipat surat suara sesuai petunjuk.
  6. Masukkan surat suara ke kotak suara yang telah disediakan.
  7. Terakhir, pemilih wajib mencelupkan salah satu ujung jari tangan ke tinta sebagai bukti telah memberikan suara dalam Pemilu 2024. 

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Sebagai informasi, tahapan Pemilu 2024 tidak hanya sebatas pemungutan dan penghitungan suara. 

Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, terdapat beberapa tahapan dalam Pemilu. Berikut rinciannya:

  • 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: perencanaan program dan anggaran.
  • 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: penyusunan PKPU.
  • 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
  • 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.
  • 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022: penetapan peserta Pemilu 2024.
  • 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil).
  • 6 Desember 2022 - 25 November 2023: pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
  • 24 April 2023 - 25 November 2023: pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
  • 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: pencalonan presiden dan wakil presiden.
  • 24 November 2023 - 10 Februari 2024: masa kampanye Pemilu 2024.
  • 11 - 13 Februari 2024: masa tenang.
  • 14 Februari 2024: pemungutan suara.
  • 14 - 15 Februari 2025: penghitungan suara.
  • 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: rekapitulasi hasil penghitungan suara.
  • 1 Oktober 2024: pengucapan sumpah DPR dan DPD.
  • 20 Oktober 2024: pengucapan sumpah presiden dan wakil presiden. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: 6 Kapal Kawal Pengiriman Logistik Pemilu 2024 ke Pulau Pramuka Kepulauan Seribu

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

1 jam lalu

Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono saat bersalaman dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Pantauan Tempo, Mardiono tiba pada pukul 16.02 WIB didampingi jajaran petinggi PPP lainnya. TEMPO/Adinda Jasmine
Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

PPP menilai terdapat perbedaan perhitungan suara versi PPP dengan KPU.


Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

2 jam lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dan Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono (batik hijau tengah) bersama jajaran PKB dan PPP dalam konferensi pers usai pertemuan keduanya di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

PPP meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang atau PSU di Kabupaten Paniai.


Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

6 jam lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar berjabat tangan saat melakukan pertemuan di kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. Prabowo bertemu dengan Muhaimin Iskandar untuk silahturahmi setelah ditetapkan sebagai Presiden terpilih periode 2024-2029 oleh KPU. TEMPO/M Taufan Rengganis
Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melakukan safari politik setelah ditetapkan KPU sebagai presiden terpilih Pilpres 2024. Ke mana saja?


Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

7 jam lalu

Standard Chartered. REUTERS/Bobby Yip
Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

Standard Chartered menurunkan perkiraan pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB Indonesia tahun 2024 dari 5,2 persen menjadi 5,1 persen.


Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

10 jam lalu

Capres nomor urut satu Anies Baswedan (kanan) menyampaikan pendapat disaksikan capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo saat adu gagasan dalam debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu 7 Januari 2024.  ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?


Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

14 jam lalu

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mengangkat kotak suara untuk dipindahkan ke kantor RW 04 di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Pendistribusian logistik pemilu itu diangkut menggunakan truk pengangkut (dump truck) dari gudang logistik dengan pengawalan ketat petugas gabungan. PPSU diperbantukan untuk mengangkut logistik tersebut dari gudang logistik untuk dibawa ke kantor RW maupun langsung ke TPS-TPS. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.


Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

14 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

PPP mengungkapkan telah mempersiapkan strategi untuk menghadapi sidang sengketa pileg di MK hari ini. Apa saja strateginya?


KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

14 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, mengatakan, KPU keliru memahami gugatan yang dilayangkan ke PTUN tersebut


Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

17 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.


KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

1 hari lalu

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengikuti dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Jakarta, Jumat 26 April 2024. Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap karena didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, periode 2023-2028, serta mengadukan Ketua KPU Kabupaten Puncak Natalius Tabuni dan anggota KPU Kabupten Puncak Henky Tinal dinilai tidak layak menjadi penyelenggara pemilu karena diduga sebagai anggota aktif partai politik. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

KPU klaim siap menghadapi persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan dimulai besok, Senin, 28 April 2024.