Pemilu 2024 Tinggal Menghitung Hari, Waktu Pindah TPS dan Ketahui Ciri Surat Suara

image-gnews
Seorang warga mengambil surat suara pada simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS Taman Makam Pahlawan, Sukarapih, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin 29 Januari 2024. KPU Kabupaten Tasikmalaya menggelar simulasi real time atau waktu yang sebenarnya pada pemungutan suara Pemilu 2024 yang diikuti 295 warga jelang pelaksanaan tahapan pencoblosan pada 14 Februari 2024. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Seorang warga mengambil surat suara pada simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS Taman Makam Pahlawan, Sukarapih, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin 29 Januari 2024. KPU Kabupaten Tasikmalaya menggelar simulasi real time atau waktu yang sebenarnya pada pemungutan suara Pemilu 2024 yang diikuti 295 warga jelang pelaksanaan tahapan pencoblosan pada 14 Februari 2024. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilu 2024 tinggal menghitung hari. Kurang sepekan lagi kita akan melaksanakan kewajiban sebagai warga negara untuk memilih.

Dilansir dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum atau KPU, semua warga negara berhak menggunakan hak pilihnya. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.”

KPU berkewajiban memfasilitasi peserta pemilih salah satunya dengan memberikan kesempatan untuk mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara. Hal ini di disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memperpanjang waktu untuk pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga Rabu, 7 Februari 2024 pukul 23.59 waktu setempat.

Itu dilakukan dengan harapan agar masyarakat dapat memaksimalkan hak pilihnya dan meminimalisir peluang golput. Terutama bagi warga dengan kepentingan tertentu seperti pekerjaan, mahasiswa rantau, pindah rumah, hingga soal pekerjaan. 

Fasilitas pemindahan TPS yang dibuka sampai tanggal 7 Februari ini, tidak diperuntukkan bagi semua orang. Berikut syarat-syarat perpindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS)

1. Menjalankan tugas atau bekerja di tempat lain saat hari pemungutan suara.

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi keluarga yang sakit.

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi atau panti sosial.

4. Menjalani rehabilitasi narkoba.

5. Menjadi tahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman kurungan atau penjara.

6. Tugas belajar atau sedang menempuh pendidikan menengah dan/atau tinggi.

7. Pindah domisili.

8. Tertimpa bencana alam.

9. Bekerja di luar domisili.

10. Keadaan tertentu di luar dari syarat pindah TPS Pemilu 2024 di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah mendapat keringanan untuk pindah TPS, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika nanti akan menggunakan hak suara. Terutama waktu pencoblosan. Seringkali banyak yang tidak memperhatikan surat suara yang digunakan karena kurangnya informasi tentang jumlah, warna dan fungsinya. Berikut penjelasannya:

1. Surat Suara Abu-Abu

Untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden surat suara yang digunakan ditandai berwarna abu-abu. Di dalamnya termuat, gambar pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan lambang partai politik, juga lambang gabungan partai politik pengusung pasangan capres cawapres.

2. Surat Suara Kuning

Kertas suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos calon anggota DPR RI. Di dalamnya terdapat nama-nama calon anggota DPR RI, lambang partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut calon anggota DPR.

3. Surat Suara Merah

Untuk mencoblos calon anggota DPD Surat suara yang digunakan berwarna merah. Surat suara ini memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD. 

4. Surat Suara Biru 

Kertas suara yang digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD berwarna merah. Ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.

5. Surat Suara Hijau

Untuk mencoblos calon anggota DPRD Kabupaten-Kota menggunakan surat suara berwarna hijau. Kertas suaranya sendiri memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD Kabupaten-Kota.

Jadi, ketika hari pencoblosan tiba, bukan hanya surat suara untuk presiden saja yang perlu dicoblos. Tetapi, ada 4 surat suara lain yang terdiri dari DPR RI, DPRD Provinsi, DPD, DPRD Kabupaten/Kota. 

SAVINA RIZKY HAMIDA| KHUMAR MAHENDRA | LAILI IRA

Pilihan Editor: Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024 dengan Cepat dan Mudah

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

1 jam lalu

Petugas panitia pemungutan suara mengisi undangan pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih di Tangerang,Banten, Senin 7 Juli 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.


Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

10 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.


Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

11 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.


PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

13 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

13 jam lalu

Logo PDIP
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

14 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

15 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg


Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

16 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.


PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

17 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.


Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

17 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.