Anda Petugas KPPS yang Sudah Dilantik KPU? Kenali Tugas dan Tanggung Jawabnya

image-gnews
Sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengucapkan sumpah dan janji anggota saat mengikuti pelantikan di Balai Desa Gulang, Kudus, Jawa Tengah, Kamis 25 Januari 2024. PPS (Panitia Pemungutan Suara) kabupaten setempat melantik sebanyak 18.361 orang anggota KPPS guna membantu penyelenggaraan pemungutan dan perhitungan suara pada Pemilu 14 Febuari 2024 di tempat pemungutan suara (TPS). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengucapkan sumpah dan janji anggota saat mengikuti pelantikan di Balai Desa Gulang, Kudus, Jawa Tengah, Kamis 25 Januari 2024. PPS (Panitia Pemungutan Suara) kabupaten setempat melantik sebanyak 18.361 orang anggota KPPS guna membantu penyelenggaraan pemungutan dan perhitungan suara pada Pemilu 14 Febuari 2024 di tempat pemungutan suara (TPS). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melantik secara serentak 5.741.127 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 71.000 lokasi yang acaranya dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. 

Berdasarkan yang dilansir dari Antara, jutaan anggota KPPS itu selesai dilantik oleh Ketua KPU RI langsung menerima bimbingan teknis (bimtek) secara serentak, di antaranya terkait teknis-teknis pemungutan suara. Hasyim menjelaskan terdapat perbedaan dari penyelenggaraan Pemilu sebelumnya yang hanya memberikan bimtek kepada satu anggota KPPS per TPS, pada Pemilu 2024, seluruh anggota KPPS sebanyak tujuh orang tias TPS mendapatkan bimtek dari KPU

“Tentunya tujuan utamanya untuk meningkatkan kualitas kelayakan kepada pemilih dalam menggunakan hak pilihnya di TPS. Selain itu juga, kalau tujuh orang ini dilatih, maka juga ada kesempatan bagi tujuh orang ini saling mengingatkan pemahaman dan kemampuan teknis dalam penyelenggaraan pemungutan, perhitungan suara di TPS,” kata Hasyim selepas acara pelantikan. 

Merujuk pada Buku Panduan KPPS, Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014, KPPS merupakan tim yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara atas nama KPU Kabupaten/Kota. 

KPPS terdiri atas 7 orang yang meliputi seorang ketua yang merangkap sebagai anggota dan enam lainnya sebagai anggota. Sedangkan anggota keempat dan anggota ketujuh KPPS dapat merangkap tugas sebagai penjaga ketertiban di Tempat Pemungutan Suara (TPS) jika tidak ada petugas Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas). 

Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya. Pelaksaan tugas tersebut harus diwujudkan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab sehingga dapat terwujud nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan. 

Berdasarkan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), KPPS mengemban tujuh tugas, yaitu: 

1. Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) di TPS.

2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS, serta dalam hal peserta Pemilu tidak mempunyai saksi, DPT tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.

3. Melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.

4. Membuat berita acara pemungutan dan perhitungan suara di TPS.

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU atau KPU provinsi dan kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dam PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

6. Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tidak hanya itu, berpedoman pada Pasal 61 UU Pemilu, KPPS juga berwenang untuk:

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Menumumkan hasil perhitungan suara di TPS

2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU atau KPU Provinsi dan kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan

3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Adapun kewajiban yang harus dilakukan oleh KPPS selama Pemilu sebagaimana sesuai dengan bunyi Pasal 62 UU Pemilu adalah sebagai berikut:

1. Menempelkan DPT tetap di TPS 

2. Menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kelurahan/desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pelaksaan pemungutan suara.

3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah perhitungan suara dan sesudah kotak suara disegel.

4. Menyerahkan hasil perhitungan suara kepada PPS dan Panwaslu kelurahan/desa.

5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama. 

6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU atau KPU provinsi dan kabupaten/kota, PPK dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

MYESHA FATINA RACHMAN  I MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Bimtek KPPS, Tujuan dan Persiapan di Berbagai Daerah

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

3 jam lalu

Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono saat bersalaman dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Pantauan Tempo, Mardiono tiba pada pukul 16.02 WIB didampingi jajaran petinggi PPP lainnya. TEMPO/Adinda Jasmine
Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

PPP menilai terdapat perbedaan perhitungan suara versi PPP dengan KPU.


Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

5 jam lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dan Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono (batik hijau tengah) bersama jajaran PKB dan PPP dalam konferensi pers usai pertemuan keduanya di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

PPP meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang atau PSU di Kabupaten Paniai.


Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

9 jam lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar berjabat tangan saat melakukan pertemuan di kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. Prabowo bertemu dengan Muhaimin Iskandar untuk silahturahmi setelah ditetapkan sebagai Presiden terpilih periode 2024-2029 oleh KPU. TEMPO/M Taufan Rengganis
Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melakukan safari politik setelah ditetapkan KPU sebagai presiden terpilih Pilpres 2024. Ke mana saja?


Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

13 jam lalu

Capres nomor urut satu Anies Baswedan (kanan) menyampaikan pendapat disaksikan capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo saat adu gagasan dalam debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu 7 Januari 2024.  ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?


Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

14 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.


Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

16 jam lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

Hakim MK Anwar Usman tampak menggunakan inhaler ketika menangani sidang sengketa pemilu 2024 pada hari ini.


Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

16 jam lalu

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mengangkat kotak suara untuk dipindahkan ke kantor RW 04 di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Pendistribusian logistik pemilu itu diangkut menggunakan truk pengangkut (dump truck) dari gudang logistik dengan pengawalan ketat petugas gabungan. PPSU diperbantukan untuk mengangkut logistik tersebut dari gudang logistik untuk dibawa ke kantor RW maupun langsung ke TPS-TPS. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.


Daftar Hakim Panel Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

16 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Daftar Hakim Panel Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

MK mulai menggelar sidang sengketa pemilu 2024. Sidang dilakukan dengan mekanisme panel.


Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

16 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

PPP mengungkapkan telah mempersiapkan strategi untuk menghadapi sidang sengketa pileg di MK hari ini. Apa saja strateginya?


KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

17 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, mengatakan, KPU keliru memahami gugatan yang dilayangkan ke PTUN tersebut