Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan 14 Hari Lagi Masa Tenang, YLBHI: Jangan Diam Saja

image-gnews
Koalisi Masyarakat Sipil menyarankan Presiden Joko Widodo alias Jokowi cuti atau mundur dari jabatannya.
Koalisi Masyarakat Sipil menyarankan Presiden Joko Widodo alias Jokowi cuti atau mundur dari jabatannya.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengeluarkan siaran pers terkait pernyataan Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengenai netralitas presiden dan menteri. Sebelumnya, Jokowi mengatakan bahwa presiden boleh kampanye dan memihak, termasuk dalam hal ini menteri, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara. 

Menanggapi hal tersebut, YLBHI mengeluarkan siaran pers berjudul Sikap Presiden yang berpihak dalam Pemilu adalah Bentuk Penyalahgunaan Wewenang dan Merusak Demokrasi, DPR, Partai-Partai dan Bawaslu Jangan Diam Saja! 

Dalam siaran pers tersebut YLBHI menuliskan bahwa klaim Jokowi jika presiden dan para menteri boleh berpihak dan berkampanye adalah sikap berbahaya dan menyesatkan, serta akan merusak demokrasi dan negara hukum kita. Jika dibiarkan, tulis YLBHI, sikap ini akan melegitimasi praktik konflik kepentingan pejabat publik, penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara yang tegas dilarang.

Dalam Pasal 281 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ditegaskan jika “Pejabat Negara, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dalam Jabatan Negeri, serta Kepala Desa dilarang membuat Keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.”

Selain itu, dalam Pasal 283 UU aquo juga menegaskan bahwa pejabat negara serta aparatur sipil negara dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah kampanye.

“Sikap presiden juga bentuk pelanggaran terhadap TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Etika Politik dan Pemerintahan mengharuskan setiap pejabat dan elit politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap mundur dari jabatan politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan Masyarakat,” tulis YLBHI, dikutip dari siaran pers, pada Kamis, 25 januari 2024. 

YLBH juga menuliskan bahwa sikap tersebut menunjukkan konflik kepentingan presiden yang memperbolehkan dirinya, para menteri, maupun pejabat publik di bawahnya melakukan pelanggaran Prinsip Pemilu. “Dengan legitimasi praktik konflik kepentingan dirinya sendiri karena anaknya menjadi salah satu pasangan calon presiden maupun para pejabat publik lainnya yang memiliki kepentingan dalam pemilu 2024,” tulis YLBHI. 

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian, YLBHI menuliskan bahwa lembaga pengawas pemilu maupun wakil-wakil partai-partai politik yang berkuasa di DPR yang saat ini juga berkontestasi dalam Pemilu, tidak boleh diam dan membiarkan. “Bawaslu maupun  DPR mestinya menggunakan kewenangannya untuk mencegah dan menindak hal tersebut,” tulis mereka. 

Berkaitan dengan hal tersebut, YLBHI mendesak: 

  1. Presiden Joko Widodo untuk berhenti melakukan praktik buruk pelanggaran Konstitusi dan Demokrasi serta etika kehidupan berbangsa dan bernegara;
  2. DPR RI tidak diam saja dan segera menggunakan kewenangannya melakukan pengawasan melalui hak angket atau interpelasi atau menyatakan pendapat terhadap tindakan Presiden yang semakin ngawur menyalahgunakan kewenangannya untuk berpihak pada salah satu pasangan capres cawapres yang mana hal tersebut melanggar prinsip netralitas pejabat publik dalam pemilu;
  3. DPR RI untuk segera menindaklanjuti adanya laporan terkait pemakzulan Jokowi karena diduga telah melanggar konstitusi dan perbuatan tercela sebagai presiden;
  4. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia untuk segera bekerja melakukan pengawasan dan menindak tegas secara independen dan bertanggung jawab terhadap tindakan Presiden maupun pejabat publik yang diduga kuat melanggar UU Pemilu;
  5. Menuntut kepada Pejabat Negara untuk tunduk patuh terhadap aturan main demokrasi dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan  pemilu yang bersih, jujur dan adil.

Sebagai informasi, Jokowi mengatakan bahwa presiden dan menteri boleh berkampanye dan memihak dalam Pilpres 2024 usai menyerahkan pesawat tempur ke TNI bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu, 24 Januari 2024.

"Presiden boleh kampanye. Boleh memihak. Kita ini kan pejabat publik, sekaligus pejabat politik. Masa ini enggak boleh," kata Jokowi.  

MICHELLE GABRIELA | HAN REVANDA PUTRA
Pilihan editor: Jokowi Sebut Menteri hingga Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Aturannya?

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Relawan Prabowo-Gibran Bagikan Makan Siang Gratis di Jawa Timur

3 jam lalu

Pelajar menerima paket makan siang gratis yang diberikan oleh Relawan Gerakan Masif Prabowo Gibran Rakabuming Raka (Gemparr) di Nganjuk, Jawa Timur. ANTARA/HO-Gemparr
Relawan Prabowo-Gibran Bagikan Makan Siang Gratis di Jawa Timur

Relawan Prabowo-Gibran disebutkan masih gunakan dana swadaya dan donatur untuk penuhi program makan siang gratis tersebut.


DPR Terkejut KPU Gunakan Anggaran Pemilu untuk Sewa Private Jet hingga Apartemen

18 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kiri) dan Saan Mustopa (kanan) saat memimpin rapat dengar pendapat soal perubahan PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Terkejut KPU Gunakan Anggaran Pemilu untuk Sewa Private Jet hingga Apartemen

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta penjelasan dari KPU perihal penggunaan anggaran Pemilu 2024.


Hari Olahraga Nasional: Petenis Legendaris Yayuk Basuki, Penyumbang Medali Emas Terbanyak di Asian Games

1 hari lalu

Yayuk Basuki. TEMPO/Dwianto Wibowo
Hari Olahraga Nasional: Petenis Legendaris Yayuk Basuki, Penyumbang Medali Emas Terbanyak di Asian Games

Hari Olahraga nasional (Haornas) mengingatkan beberapa atlet yang kerap mengharumkan nama bangsa, atlet tenis Yayuk Basuki, salah satunya.


AHY Kenang Kandasnya Koalisi di Pilpres 2024: Ujian di Luar Kontrol

1 hari lalu

Ketua DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di kantor pusat Demokrat, Jakarta, Selasa (27/8/2024). ANTARA/Genta Tenri Mawangi
AHY Kenang Kandasnya Koalisi di Pilpres 2024: Ujian di Luar Kontrol

Partai Demokrat berkoalisi dengan NasDem dan PKS di Pilpres 2024. AHY digadang-gadang jadi calon wakil presiden untuk mendampingi Anies Baswedan.


Tim Kampanye Donald Trump Cari Cara Menangkan Suara dari Kalangan Kulit Hitam

2 hari lalu

Kamala Harris dan Donald Trump. FOTO/Erin Schaff/Pool via REUTERS dan REUTERS/Mike Segar
Tim Kampanye Donald Trump Cari Cara Menangkan Suara dari Kalangan Kulit Hitam

Donald Trump disarankan membeberkan apa yang sudah dilakukannya untuk masyarakat dan perubahan apa yang disorongkannya dalam pilpres 2024.


Sejumlah Kritik Faisal Basri Terhadap Pemerintahan Jokowi, dari Bansos Pilpres 2024 hingga Kenaikan PPN 12 Persen

2 hari lalu

Ekonom senior Faisal Basri, saat ditemui usai menghadiri forum Non-Bank Financial di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Nandito Putra
Sejumlah Kritik Faisal Basri Terhadap Pemerintahan Jokowi, dari Bansos Pilpres 2024 hingga Kenaikan PPN 12 Persen

Ekonom senior UI Faisal Basri kerap mengkritisi kebijakan pemerintahan Jokowi, antara lain bansos saat Pilpres 2024 hingga kenaikan PPN 12 persen


Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

3 hari lalu

Faisal Basri menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.


LBH Pers Sebut CNN Melanggar Norma Ketenagakerjaan karena Potong Upah Karyawan Sepihak

7 hari lalu

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
LBH Pers Sebut CNN Melanggar Norma Ketenagakerjaan karena Potong Upah Karyawan Sepihak

Anggota LBH Pers menyebutkan PHK oleh CNN baru bisa disebut sah secara hukum jika memenuhi dua hal. Apa saja?


Profil Arief Rosyid, Komandan TKN Fanta yang Dukung RK-Suswono di Pilkada Jakarta

8 hari lalu

Arief Rosyid. Foto: Istimewa
Profil Arief Rosyid, Komandan TKN Fanta yang Dukung RK-Suswono di Pilkada Jakarta

Komandan TKN Fanta Arief Rosyid mengungkapkan sedang mempersiapkan branding untuk RK-Suswono menghadapi Pilkada Jakarta.


Pidato Prabowo di Rapimnas Gerindra: Keberlanjutan hingga Ungkit Nilai 11 dari 100

8 hari lalu

Ketua Umum Prabowo Subianto saat Apel Kader Partai Gerindra di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu 31 Agustus 2024 malam. ANTARA/Walda Marison/aa.
Pidato Prabowo di Rapimnas Gerindra: Keberlanjutan hingga Ungkit Nilai 11 dari 100

Pidato Prabowo Subianto dalam Rapimnas Gerindra di GBK menyita perhatian karena kutipannya yang menuai kontroversi.