Sebelumnya, Bawaslu Garut menyimpulkan dari hasil pemeriksaan tidak menemukan unsur pidana pemilu kasus 14 anggota Satpol PP Garut yang membuat video kampanye dukungan terhadap calon wakil presiden nomor 2, melainkan hanya pelanggaran terkait netralitas pegawai pemerintahan yang sanksinya diserahkan ke pejabat pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil kajian Sentra Gakkumdu Garut maka 14 oknum anggota Satpol PP Garut itu diduga melakukan pelanggaran netralitas, secara sah, dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran pemilu yakni melanggar peraturan perundang-undangan lainnya, bukan pidana pemilu.
Peraturan tersebut yakni Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Fakta lainnya yakni pelanggaran netralitas yang berlaku bagi ASN sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Anggota Satpol PP Garut tersebut statusnya PPNPN maka proses penegakan aturan terhadap mereka terkait netralitas pemilu itu diserahkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang yakni Sekretaris Daerah Pemkab Garut.
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko sebelumnya mengatakan tidak ada pelanggaran dari pernyataan dukungan anggota Satpol PP Garus kepada Gibran. Moeldoko mengatakan Satpol PP bisa saja mencari keadilan bukan hanya kepada Gibran, tapi juga calon lain.
Moeldoko mengatakan secara pribadi ia cukup prihatin dengan kondisi Satpol PP sebab statusnya tidak terakomodasi baik melalui pendekatan ASN maupun PPPK. Ia mengatakan telah mendapat keluhan langsung ini dari Satpol PP saat berada di suatu acara beberapa tahun silam di Semarang.
"Kalau menurut saya nggak melanggar etik. Ini sebuah organisasi yang belum terakui secara baik, belum mendapatkan posisi yang jelas, posisi di ASN itu, maka ya wajar mereka bisa menyampaikan kepada siapapun," kata Moeldoko saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, pada Rabu, 3 Januari 2024.
DANIEL A. FAJRI | ANTARA
Pilihan Editor: Soal Cuti Presiden Jokowi Jika Ikut Berkampanye, Diajukan ke Siapa?