Viral Aksi Cap Tersangka Penusuk Pohon, Bagaimana Aturan Pasang Poster Kampanye?

image-gnews
Sekelompok orang menandai poster dengan tulisan
Sekelompok orang menandai poster dengan tulisan "Tersangka Penusukan Pohon". Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Viral di media sosial cuplikan video berdurasi 18 detik. Dalam cuplikan tersebut terlihat dua orang yang sedang melakukan aksi menyemprotkan pilox hijau bertuliskan ‘Tersangka Penusuk Pohon’ ke sejumlah poster kampanye para calon legislatif (caleg). 

Dari penelusuran Tempo, video tersebut diunggah akun TikTok @aelah.id, pada 12 Januari 2024. Pemilik akun itu beranggapan bahwa pemasangan poster atau baliho di pohon tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009, dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Namun, tidak disebutkan secara pasti pasal yang dilanggar. 

“Belum menjabat saja sudah melanggar kalo udah dipepet ujung-ujungnya lempar bola panas, sesepele itukah situasi ini?” begitu bunyi caption Tiktok @aelah.id.

Warganet ini berharap para caleg dapat mengevaluasi pemasangan baliho, poster, dan banner kampanye. “Semoga bisa jadi bahan evaluasi untuk para politisi serta tim pendukung setianya,” tulis akun itu. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo berujar, timnya tengah menelusuri dugaan pelanggaran alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di pohon-pohon. 

“Sedang ditelusuri oleh jajaran pengawas kami di lapangan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat, 12 Januari 2024.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI juga meminta peserta Pemilu 2024 tidak memasang APK di tempat-tempat yang dilarang, seperti pohon, trotoar, dan tiang listrik. 

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Astri Megatari menyebut pemasangan APK di tempat terlarang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia berharap agar Bawaslu DKI dan Pemprov DKI terus berkoordinasi untuk mengawasi dan menertibkan alat peraga kampanye.

Definisi ATK sendiri menurut Pasal 1 ayat 28 PKPU Kampanye Pemilu adalah “Semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu”.

Kemudian, Pasal 52 ayat 1 mengatur, “ Setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik dan tempat umum lainnya”. 

MICHELLE GABRIELA  | AISYAH AMIRA WAKANG

Pilihan Editor: Begini Aturan Pemasangan Baliho Menurut KPU dan Bawaslu

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gugatannya Berguguran di MK, PPP Berharap Ini ke Hakim Konstitusi

58 menit lalu

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan dari PPP dalam sengketa pileg di dapil Papua Tengah, Selasa 21 Mei 2024.
Gugatannya Berguguran di MK, PPP Berharap Ini ke Hakim Konstitusi

MK menolak sebagian gugatan sengketa pileg yang diajukan PPP. Partai berlambang Ka'bah ini terancam tak lolos ambang batas parlemen.


MK Lanjutkan Pembacaan Putusan Dismissal Sengketa Pileg, Hari Ini Ada 52 Perkara

2 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK.TEMPO/Subekti.
MK Lanjutkan Pembacaan Putusan Dismissal Sengketa Pileg, Hari Ini Ada 52 Perkara

Sidang dismissal ini akan dibacakan di Gedung MK 1, Jakarta Pusat, mulai pukul 08.00.


DKPP Gelar Sidang Etik Dugaan Asusila Ketua KPU Pagi Ini, Dilangsungkan Tertutup

3 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
DKPP Gelar Sidang Etik Dugaan Asusila Ketua KPU Pagi Ini, Dilangsungkan Tertutup

Agenda sidang DKPP ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.


Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

15 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK.TEMPO/Subekti.
Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Aceh II tidak dapat diterima karena kabur alias tidak jelas.


Wacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?

17 jam lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan V tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2024. Rapat Paripurna beragendakan Pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?

Rencana revisi UU TNI menuai sorotan publik, karena bukan semata masalah perpanjangan usia pensiun.


MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

20 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo berbincang dengan anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra  saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK. TEMPO/Subekti.
MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

MK menyatakan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Papua Tengah tidak dapat diterima. Apa alasannya?


MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

22 jam lalu

Suasana sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Setelah sidang pengucapan/ketetapan ini, setidaknya akan ada 90 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian. TEMPO/Subekti.
MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

Bacaan putusan dismissal hingga siang ini, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari PDIP dan PPP.


MK Putus 155 Perkara Sengketa Pileg Hari Ini

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Putus 155 Perkara Sengketa Pileg Hari Ini

Sidang dismissal sengketa pileg ini akan dibacakan di Gedung MK 1, Jakarta Pusat mulai pukul 08.00 WIB.


Ketua MPR Ungkap Pelantikan Presiden Belum Sesuai Amanat UUD 1945

1 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) bersama jajaran mengunjungi Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno dalam rangka silahturahmi kebangsaan di kediamanya, Menteng, Jakarta, 20 Mei 2024. Bamsoet mengatakan safari politik tersebut untuk melakukan rekonsiliasi nasional setelah pemilihan Presiden 2024, MPR juga berencana akan mengunjungi Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri hingga Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ketua MPR Ungkap Pelantikan Presiden Belum Sesuai Amanat UUD 1945

Bamsoet, mengatakan MPR belum sepenuhnya menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 dalam pelantikan presiden dan wakil presiden.


Jelang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Jelang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

Bawaslu meminta pengawas pemilu berkoordinasi di setiap tingkatan kepada KPU serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.