Begini Aturan Pemasangan Baliho Menurut KPU dan Bawaslu

image-gnews
Bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo saat memberikan pengarahan dalam pelatihan juru kampanye di iNews Tower, Jakarta, Senin, 17 Juli 2023. Partai pengusung Ganjar Pranowo yaitu PDI Perjuangan, PPP, Perindo dan Hanura, menggelar pelatihan terhadap juru kampanye (Jurkam) diikuti sebanyak 300 orang yang mayoritas anak muda, milenial dan Generasi Z. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo saat memberikan pengarahan dalam pelatihan juru kampanye di iNews Tower, Jakarta, Senin, 17 Juli 2023. Partai pengusung Ganjar Pranowo yaitu PDI Perjuangan, PPP, Perindo dan Hanura, menggelar pelatihan terhadap juru kampanye (Jurkam) diikuti sebanyak 300 orang yang mayoritas anak muda, milenial dan Generasi Z. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan umum 2024 sudah mendekat, beberapa partai pun telah mulai memasang baliho dan spanduk. Termasuk baliho atau spanduk calon presiden dan atau calon wakil presiden tertentu. Namun, pemasangan atribut kampanye dan partai ini mempunyai peraturan dari KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tidak boleh main pasang atau asal pasang.

Contoh teranyar, pelepasan baliho capres Ganjar Pranowo di Kalimantan Tengah di kawasan militer. Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan pencopotan baliho capres Ganjar Pranowo di Muara Teweh, Kalimantan Tengah, sebagai tindakan untuk menjaga netraliras TNI di tahun politik Pemilu 2024.

Yudo menjelaskan Komandan Kodim 0103/Muara Teweh, Letnan Kolonel Infantri Edi Purwoko, sudah berkoordinasi dengan pemasang baliho Ganjar, termasuk perwakilan partai, Satpol PP, dan juga Bupati Barito Utara untuk mencopor baliho. “Jadi dilepas disaksikan oleh mereka. Kalau dicopot kesannya langsung digaruk, copot. Jadi kita tetap menggunakan aturan yang ada,” ujarnya. 

Peraturan dari KPU

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum:

“Pasal 32 (1) Peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d. (2) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. baliho, billboard, atau videotron; b. spanduk; dan/atau c. umbul-umbul.”

Sedangkan ukuran alat peraga kampanye pun juga diatur:

“(3) Ukuran Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: a. baliho, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 7 m (tujuh meter), billboard atau videotron, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 8 m (delapan meter); b. spanduk, paling besar ukuran 1,5 m (satu koma lima meter) x 7 m (tujuh meter); dan c. umbul-umbul, paling besar ukuran 1,15 m (satu koma lima belas meter) x 5 m (lima meter).”

Di PKPU tersebut memang tidak diatur khusus ihwal pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat tertentu. Namun dalam Pasal 69 ayat 2 dijelaskan larangan mengenai pelibatan aparat negara di masa kampanye, termasuk TNI dan Polri.

Menurut Bawaslu

Dilansir dari laman resmi Bawaslu Biak, Ketua Badan Pengawas Pemilu RI, Rahmat Bagja memperbolehkan warga yang mengaku bakal caleg untuk memasang spanduk sosialisasi dirinya jelang masa kampanye Pemilu 2024.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

“Yang jelas, Bapak dan Ibu boleh pasang spanduk tidak? Boleh. Bapak/Ibu boleh pasang foto tidak? Boleh,” ucapnya ketika Rakernas Partai Buruh pada 16 Januari 2023 di Hotel Ciputra, Jakarta.

Menurut Rahmat Bagja, sosialisasi dan kampanye adalah dua hal yang berbeda.

“Kami harapkan Bapak/Ibu menikmati sebagai calon untuk melakukan sosialisasi dan nanti 28 November kampanye. Masa Bapak/Ibu mau kita diam-diam saja sekarang? Saya enggak mau,” kata Bagja.

“Kami, untuk sosialisasi, dipersilakan semua,” kata Bagja.

Perbedaan sosialisasi dan kampanye, menurutnya, terletak pada adanya ajakan untuk memilih atau tidak. “Namanya sosialisasi mengajak atau tidak? Tidak,” ucapnya.

Namun, Bagja mengaku bahwa ketentuan resmi terkait sosialisasi ini (termasuk berupa atribut kampanye via baliho, spanduk dan lainnya) masih dibicarakan bersama KPU RI untuk nantinya disusun lewat peraturan/surat keputusan KPU RI.

JDIH.KPU | EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan editor : Baliho Ganjar Dicopot di Lahan Militer, Ini Aturan Larangan Pelibatan Aparat Negara dalam Kampanye

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sederet Fakta Angkatan Siber, Salah Satunya Tidak Mengganggu Unit Siber Instansi Lain

6 jam lalu

Ilustrasi angkatan siber TNI. ANTARA
Sederet Fakta Angkatan Siber, Salah Satunya Tidak Mengganggu Unit Siber Instansi Lain

Pakar keamanan siber Dr Pratama Persadha menyebut tugas pokok dan fungsi Angkatan Siber tidak bertindihan dengan unit siber dari instansi lainnya.


DPR Terkejut KPU Gunakan Anggaran Pemilu untuk Sewa Private Jet hingga Apartemen

16 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kiri) dan Saan Mustopa (kanan) saat memimpin rapat dengar pendapat soal perubahan PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Terkejut KPU Gunakan Anggaran Pemilu untuk Sewa Private Jet hingga Apartemen

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta penjelasan dari KPU perihal penggunaan anggaran Pemilu 2024.


Soal Gerakan Coblos 3 Paslon di Pilkada Jakarta, Anies dan Ganjar Respons Begini

1 hari lalu

Soal Gerakan Coblos 3 Paslon di Pilkada Jakarta, Anies dan Ganjar Respons Begini

Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo buka suara soal munculnya gerakan coblos 3 paslon di Pilkada Jakarta.


Hari Olahraga Nasional: Petenis Legendaris Yayuk Basuki, Penyumbang Medali Emas Terbanyak di Asian Games

1 hari lalu

Yayuk Basuki. TEMPO/Dwianto Wibowo
Hari Olahraga Nasional: Petenis Legendaris Yayuk Basuki, Penyumbang Medali Emas Terbanyak di Asian Games

Hari Olahraga nasional (Haornas) mengingatkan beberapa atlet yang kerap mengharumkan nama bangsa, atlet tenis Yayuk Basuki, salah satunya.


Perang Bintang di Pilgub Jateng: Sederet Purnawirawan Jenderal TNI dan Polri di Tim Pemenangan Ahmad Luthfi

1 hari lalu

Anto Mukti Putranto. wikipedia.org
Perang Bintang di Pilgub Jateng: Sederet Purnawirawan Jenderal TNI dan Polri di Tim Pemenangan Ahmad Luthfi

Sederet nama purnawirawan Jenderal TNI dan Polri menjadi tim pemenangan Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng 2024. Siapa mereka?


Ganjar Pranowo Sebut Gerakan Coblos 3 Paslon Pilkada Jakarta Imbas Ada Ketidakadilan

1 hari lalu

Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Ganjar Pranowo memberikan keterangan di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat 6 September 2024. ANTARA/Ananto Pradana
Ganjar Pranowo Sebut Gerakan Coblos 3 Paslon Pilkada Jakarta Imbas Ada Ketidakadilan

Ganjar Pranowo mengatakan gerakan politik masyarakat akan muncul ketika sesuatu dirasa tidak adil buat mereka.


Letjen TNI Purn. AM Putranto Ketua Pemenangan Ahmad Luthfi Rival Eks Panglima TNI Andika Perkasa di Pilgub Jateng 2024

2 hari lalu

Anto Mukti Putranto. wikipedia.org
Letjen TNI Purn. AM Putranto Ketua Pemenangan Ahmad Luthfi Rival Eks Panglima TNI Andika Perkasa di Pilgub Jateng 2024

Asisten Khusus Menhan Prabowo, Letjen TNI (Purn.) AM Putranto menjadi Ketua Tim Pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen di Pilgub Jateng 2024.


Tanggapan Jokowi dan Ganjar soal Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno (kiri) dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (tengah) di sela-sela kunjungan kerja di SMK N Jawa Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 30 Agustus 2023. Presiden Joko Widodo mengapresiasi program sekolah gratis berbasis asrama yang dirintis Pemprov Jawa Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur Ganjar Pranowo sejak tahun 2014 dengan tujuan memberikan akses pendidikan gratis bagi masyarakat kurang mampu, dan sekolah tersebut telah bekerjasama dengan sejumlah perusahaan dan industri di dalam maupun luar negeri untuk penyerapan tenaga kerja para lulusannya. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Tanggapan Jokowi dan Ganjar soal Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024

Menurut Jokowi, kotak kosong adalah bagian dari demokrasi di masyarakat. Sementara Ganjar berpendapat begini.


Ganjar Pranowo Ingatkan Calon Tunggal Jangan Anggap Enteng Kotak Kosong

4 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Ganjar Pranowo Ingatkan Calon Tunggal Jangan Anggap Enteng Kotak Kosong

Menurut Ganjar Pranowo, pemilih bisa melawan dengan memilih kotak kosong seperti di Pilkada Makassar pada 2018 lalu.


Ragam Pendapat Soal Rencana Pembentukan Angkatan Siber TNI

6 hari lalu

Ilustrasi angkatan siber TNI. ANTARA
Ragam Pendapat Soal Rencana Pembentukan Angkatan Siber TNI

Menkopolhukam mengatakan Indonesia membutuhkan angkatan siber karena perang masa kini telah memasuki ranah siber.