TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan umum 2024 sudah mendekat, beberapa partai pun telah mulai memasang baliho dan spanduk. Termasuk baliho atau spanduk calon presiden dan atau calon wakil presiden tertentu. Namun, pemasangan atribut kampanye dan partai ini mempunyai peraturan dari KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tidak boleh main pasang atau asal pasang.
Contoh teranyar, pelepasan baliho capres Ganjar Pranowo di Kalimantan Tengah di kawasan militer. Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan pencopotan baliho capres Ganjar Pranowo di Muara Teweh, Kalimantan Tengah, sebagai tindakan untuk menjaga netraliras TNI di tahun politik Pemilu 2024.
Yudo menjelaskan Komandan Kodim 0103/Muara Teweh, Letnan Kolonel Infantri Edi Purwoko, sudah berkoordinasi dengan pemasang baliho Ganjar, termasuk perwakilan partai, Satpol PP, dan juga Bupati Barito Utara untuk mencopor baliho. “Jadi dilepas disaksikan oleh mereka. Kalau dicopot kesannya langsung digaruk, copot. Jadi kita tetap menggunakan aturan yang ada,” ujarnya.
Peraturan dari KPU
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum:
“Pasal 32 (1) Peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d. (2) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. baliho, billboard, atau videotron; b. spanduk; dan/atau c. umbul-umbul.”
Sedangkan ukuran alat peraga kampanye pun juga diatur:
“(3) Ukuran Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: a. baliho, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 7 m (tujuh meter), billboard atau videotron, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 8 m (delapan meter); b. spanduk, paling besar ukuran 1,5 m (satu koma lima meter) x 7 m (tujuh meter); dan c. umbul-umbul, paling besar ukuran 1,15 m (satu koma lima belas meter) x 5 m (lima meter).”
Di PKPU tersebut memang tidak diatur khusus ihwal pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat tertentu. Namun dalam Pasal 69 ayat 2 dijelaskan larangan mengenai pelibatan aparat negara di masa kampanye, termasuk TNI dan Polri.
Menurut Bawaslu
Dilansir dari laman resmi Bawaslu Biak, Ketua Badan Pengawas Pemilu RI, Rahmat Bagja memperbolehkan warga yang mengaku bakal caleg untuk memasang spanduk sosialisasi dirinya jelang masa kampanye Pemilu 2024.
“Yang jelas, Bapak dan Ibu boleh pasang spanduk tidak? Boleh. Bapak/Ibu boleh pasang foto tidak? Boleh,” ucapnya ketika Rakernas Partai Buruh pada 16 Januari 2023 di Hotel Ciputra, Jakarta.
Menurut Rahmat Bagja, sosialisasi dan kampanye adalah dua hal yang berbeda.
“Kami harapkan Bapak/Ibu menikmati sebagai calon untuk melakukan sosialisasi dan nanti 28 November kampanye. Masa Bapak/Ibu mau kita diam-diam saja sekarang? Saya enggak mau,” kata Bagja.
“Kami, untuk sosialisasi, dipersilakan semua,” kata Bagja.
Perbedaan sosialisasi dan kampanye, menurutnya, terletak pada adanya ajakan untuk memilih atau tidak. “Namanya sosialisasi mengajak atau tidak? Tidak,” ucapnya.
Namun, Bagja mengaku bahwa ketentuan resmi terkait sosialisasi ini (termasuk berupa atribut kampanye via baliho, spanduk dan lainnya) masih dibicarakan bersama KPU RI untuk nantinya disusun lewat peraturan/surat keputusan KPU RI.
JDIH.KPU | EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan editor : Baliho Ganjar Dicopot di Lahan Militer, Ini Aturan Larangan Pelibatan Aparat Negara dalam Kampanye