Sejarah dan Peranan Bawaslu dalam Demokrasi Indonesia

image-gnews
Gedung Bawaslu Pusat. ANTARA
Gedung Bawaslu Pusat. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejarah panjang dan perjuangan Badan Pengawas Pemilu Indonesia atau Bawaslu merupakan cerminan dari perkembangan demokrasi di Indonesia.

Terbentuk sebagai respons terhadap krisis kepercayaan dalam pelaksanaan pemilu, Bawaslu telah melalui transformasi signifikan untuk memastikan integritas dan transparansi dalam proses demokrasi.

Awal Mula Terbentuknya Bawaslu

Dilansir dari situs resmi Bawaslu, Indonesia menghadapi krisis kepercayaan terhadap pelaksanaan pemilu pada 1971. Protes masyarakat muncul karena dugaan manipulasi oleh petugas pemilu, menjadi cikal bakal kehadiran lembaga pengawas demokrasi.

Kritik dari politisi, terutama dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI), semakin memperkuat argumen untuk meningkatkan kualitas pemilu.

Protes ini menjadi pemicu munculnya upaya penyempurnaan melalui perubahan Undang-Undang (UU) pada tahun 1982.

Pada 1982, terbentuklah Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu) sebagai pengawas pemilu yang tergabung dalam Lembaga Pemilihan Umum (LPU) di bawah Kementerian Dalam Negeri. Namun, perubahan besar terjadi pada era reformasi.

Dengan tuntutan untuk penyelenggara pemilu yang mandiri dan independen, muncullah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu.

Sementara itu, Panwaslak juga mengalami perubahan menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), menunjukkan langkah-langkah menuju peningkatan fungsi dan independensinya.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 membawa perubahan mendasar dengan membentuk lembaga Ad hoc untuk pengawasan pemilu yang terlepas dari struktur KPU.

Namun, perubahan paling signifikan terjadi melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, yang menciptakan lembaga tetap bernama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dari Ad Hoc Menjadi Lembaga Tetap

Bawaslu lahir sebagai lembaga tetap untuk memperkuat pengawasan pemilu. Meskipun berawal sebagai lembaga Ad hoc, Bawaslu melalui perubahan undang-undang menjadi lembaga tetap dengan kewenangan yang jelas.

Keputusan Mahkamah Konstitusi melalui judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 menegaskan sepenuhnya bahwa kewenangan pengawasan pemilu berada di tangan Bawaslu.

Penguatan ini tidak hanya terjadi pada tingkat nasional tetapi juga di tingkat daerah. Meskipun awalnya kewenangan pembentukan Bawaslu di tingkat daerah berada di bawah KPU, keputusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Bawaslu memiliki wewenang penuh dalam merekrut pengawas pemilu di semua tingkatan.

Kehadirannya yang independen dan berkomitmen menjadikan Bawaslu sebagai salah satu pilar utama dalam membangun sistem demokrasi yang kuat dan dapat dipercaya.

Pilihan Editor: Tugas dan Peran Bawaslu dalam Pemilu 2024, Apa Wewenang DKPP?

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

6 jam lalu

Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono saat bersalaman dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Pantauan Tempo, Mardiono tiba pada pukul 16.02 WIB didampingi jajaran petinggi PPP lainnya. TEMPO/Adinda Jasmine
Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

PPP menilai terdapat perbedaan perhitungan suara versi PPP dengan KPU.


Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

8 jam lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dan Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono (batik hijau tengah) bersama jajaran PKB dan PPP dalam konferensi pers usai pertemuan keduanya di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

PPP meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang atau PSU di Kabupaten Paniai.


Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

11 jam lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar berjabat tangan saat melakukan pertemuan di kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. Prabowo bertemu dengan Muhaimin Iskandar untuk silahturahmi setelah ditetapkan sebagai Presiden terpilih periode 2024-2029 oleh KPU. TEMPO/M Taufan Rengganis
Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melakukan safari politik setelah ditetapkan KPU sebagai presiden terpilih Pilpres 2024. Ke mana saja?


Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

12 jam lalu

Standard Chartered. REUTERS/Bobby Yip
Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

Standard Chartered menurunkan perkiraan pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB Indonesia tahun 2024 dari 5,2 persen menjadi 5,1 persen.


Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

14 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 26 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.


PDIP Minta Perolehan Suara PSI dan Demokrat di DPRD Papua Tengah Dinihilkan

15 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
PDIP Minta Perolehan Suara PSI dan Demokrat di DPRD Papua Tengah Dinihilkan

PDIP meminta kepada MK agar perolehan suara PSI dan Partai Demokrat dalam pemilihan DPRD Provinsi Papua Tengah dijadikan nol.


Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

15 jam lalu

Capres nomor urut satu Anies Baswedan (kanan) menyampaikan pendapat disaksikan capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo saat adu gagasan dalam debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu 7 Januari 2024.  ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?


Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

17 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?


MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg

17 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg

MK akan mengganti Anwar Usman dengan hakim konstitusi lain apabila ada panel sengketa pemilu yang berkaitan dengan PSI


MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

18 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

Hari ini MK mulai menyidangkan sengketa pileg.