Pemilu 2024: Mempertanyakan Netralitas Aparatur Negara, Bagaimana Aturan Netralitas Polri, TNI, dan ASN?

image-gnews
Anggota Polisi mengikuti gelar pasukan pengamanan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di area Bogor Nirwana Residence, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu 10 April 2019. Sebanyak 4 ribu anggota gabungan TNI dan Polri mengikuti apel gelar pasukan dalam rangka pengamanan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Anggota Polisi mengikuti gelar pasukan pengamanan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di area Bogor Nirwana Residence, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu 10 April 2019. Sebanyak 4 ribu anggota gabungan TNI dan Polri mengikuti apel gelar pasukan dalam rangka pengamanan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aparatur negara baik dari kalangan militer, kepolisian, hingga sipil diwanti-wanti agar tetap netral selama pesta demokrasi Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Dugaan yang mengarah kepada sikap tidak netral oleh Polri, TNI, dan Aparatur Sipil Negara atau ASN bermunculan belakangan ini.

Silang pendapat soal netralitas Polri dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 terjadi di Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Pemeliharaan Keamanan Polri, Rabu, 15 November kemarin. Politikus Gerindra menyebut polisi sudah netral, sedangkan Politikus PDIP bilang masih meragukan netralitas aparat seragam coklat itu.

Politikus Partai Gerindra Wihadi Wiyanto menduga ada skenario sebagai korban atau playing victim dalam kasus aparat kepolisian yang mendatangi kantor DPC PDIP Kota Solo beberapa waktu lalu. Menurut dia, Polri selama menghadapi Pemilu 2024 telah netral.

“Justru kita harus jaga Polri, jangan seakan-sekan ada orang playing victim, ini yang jadi masalah,” kata Wihadi dalam rapat di Komisi III DPR bersama Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri dan jajarannya, Rabu, 15 November 2023.

Lantas seperti apa aturan netralitas TNI, Polri, dan ASN dalam Pemilu?

Menjelang Pilpres 2024, netralitas aparat pertahanan dan keamanan dalam Pemilu 2024 dikhawatirkan publik. Hal ini karena dekatnya pucuk pimpinan mereka dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Jokowi disinyalir mendukung paslon nomor urut dua Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka. Kepala negara juga dituding berupaya memenangkan kandidat tersebut hingga muncul opsi pemakzulan.

Dinukil dari Koran Tempo edisi Kamis, 16 November 2023, Panglima TNI yang baru Agus Subiyanto dan Kapolri Listyo Sigit memang dekat dengan presiden. Keduanya disebut-sebut sebagai bagian dari “Geng Solo”, sebuah kelompok elite di seputar Istana yang merintis karier mereka bersama Jokowi sejak ia menjadi Wali Kota Solo. Bukan tidak mungkin Jokowi memanfaatkan relasinya tersebut.

Kuatnya rumor mengenai tidak netralnya aparatur pertahanan dan keamanan dalam Pemilu 2024 bahkan mendorong Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat membentuk Panitia Kerja Netralitas TNI pada awal November lalu. Panitia kerja yang beranggotakan unsur DPR dan pemerintah, termasuk di dalamnya Kapolri serta Panglima TNI, ini akan menjadi bagian penting dari upaya mengatasi berbagai potensi pelanggaran prinsip netralitas tentara dan polisi di lapangan.

Adapun isu netralitas aparat kembali beredar kencang menyusul kesaksian politikus Partai Perindo, Aiman Witjaksono yang menuding aparat tidak netral dalam Pemilu 2024 berdasarkan temuannya. Gara-gara itu, dia dilaporkan atas tuduhan melanggar UU ITE menyebarkan berita bohong tentang Polri. Padahal, kata Aiman, dirinya tidak menyinggung Polri sebagai institusi melainkan hanya menceritakan ada personelnya yang diduga mendukung salah satu capres.

Netralitas TNI

Netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau TNI. TNI juga mengeluarkan Buku Saku Netralitas TNI pada Pemilu dan Pilkada yang berlaku di lingkungan TNI. Sejumlah larangan bagi Prajurit TNI selama proses penyelenggaraan Pemilu, yaitu:

1. Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apa pun berkaitan dengan kontestan Pemilu kepada keluarga atau masyarakat.

2. Secara perorangan atau fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan Pemilu.

3. Menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta Pemilu di instansi dan peralatan milik TNI.

4. Berada di arena Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara.

5. Secara perorangan, satuan, fasilitas, atau instansi terlibat pada kegiatan Pemilu dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu, termasuk memberi bantuan dalam bentuk apa pun di luar tugas dan fungsi TNI.

6. Melakukan tindakan dan atau pernyataan apa pun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) serta Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).

7. Secara perorangan, satuan, fasilitas, atau instansi menyambut dan mengantar peserta kontestan.

8. Menjadi anggota KPU, Panwaslu, Panitia Pemilih, Panitia Pendaftar Pemilih, peserta dan atau juru kampanye.

9. Terlibat dan ikut campur dalam menentukan menetapkan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai.

10. Memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan Parpol atau calon tertentu.

Selain itu, untuk menjaga netralitas ASN sebagaimana yang dijelaskan dalam Surat Keputusan Besar atau SKB Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Menanggapi hal ini, Panglima TNI Laksamana saat itu, TNI Yudo Margono pada Senin, 24 Juli 2023, kembali menyebutkan lima poin netralitas TNI saat Pemilu, yaitu:

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik mana pun beserta paslon yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.

2. Tidak memberikan fasilitas tempat atau sarana dan prasarana milik TNI kepada paslon dan parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.

3. Keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih (hak individu sebagai warga negara), dilarang memberikan dalam menentukan hak pilih.

4. Tidak memberikan tanggapan, komentar, dan meng-upload apa pun terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei.

5. Menindak tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak, dan memberi dukungan partai politik beserta paslon yang diusung.

Selanjutnya: Bagaimana netralitas Polri dan netralitas ASN?

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setelah Diusung Golkar, Khofifah Berharap Dukungan Gerindra dan PAN di Pilgub Jawa Timur

1 jam lalu

Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kiri) bersama mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2019-2024 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak saat memberikan keterangan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (17/5/2024). (ANTARA/Rio Feisal)
Setelah Diusung Golkar, Khofifah Berharap Dukungan Gerindra dan PAN di Pilgub Jawa Timur

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi membenarkan Koalisi Indonesia Maju mendukung Khofifah-Emil di Pilgub Jawa Timur.


Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

1 jam lalu

Mantan capres nomor urut 01 di pilpres 2024 Anies Baswedan usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

Co-Founder Paramadina Public Policy Institute, Wijayanto Samirin, menyebut Anies Baswedan menyetujui ide soal koalisi gagasan.


Puluhan Turis Australia Terkatung-katung di Kaledonia Baru

3 jam lalu

Asap mengepul dari api di tengah kerusuhan menentang rencana untuk mengizinkan lebih banyak orang mengambil bagian dalam pemilihan lokal di wilayah yang dikuasai Prancis, yang ditolak oleh pengunjuk rasa penduduk asli Kanak, di Noumea, Kaledonia Baru 14 Mei 2024. Djelyna Lebonwacalie/via REUTERS
Puluhan Turis Australia Terkatung-katung di Kaledonia Baru

Sekitar 30 turis Australia terkatung-katung di Kaledonia Baru menunggu kesempatan untuk bisa keluar dari negara itu dengan aman usai pecah kerusuhan


Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

8 jam lalu

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom)
Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.


Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

8 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.


Mendekati Pilkada 2024, Susanti Dewayani Daftar ke DPC Gerindra

22 jam lalu

Mendekati Pilkada 2024, Susanti Dewayani Daftar ke DPC Gerindra

Langkah politik dr. Susanti Dewayani SpA semakin terlihat mantap dengan pendaftarannya ke DPC Partai Gerindra


Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

1 hari lalu

Sejumlah aktivis Jaringan Anti Korupsi Bandung Raya membentangkan poster di atas flyover Pasupati saat aksi damai tolak politik uang menjelang pemilihan gubernur Jawa Barat, di Taman Cikapayang, Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/2). TEMPO/Prima Mulia
Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

Politik uang jadi sorotan setelah diusulkan Hugua, anggota Komisi II DPR yang juga kader PDIP agar dilegalkan. Seperti apa bentuk money politics?


Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

1 hari lalu

Armia Fahmi yang saat ini menjabat Wakapolda Aceh telah mendaftar ke Partai Aceh (PA) sebagai bakal calon Bupati Aceh Tamiang. Foto: Istimewa
Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

Usai pensiun sebagai Wakapolda Aceh, Armia Fahmi akan aktif sebagai kader Partai Aceh. Bahkan, ia akan maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang.


Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

1 hari lalu

Ilustrasi politik uang. shutterstock.com
Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?


Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

1 hari lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (kiri), Presiden UEA Mohamed bin Zayed Al Nahyan (tengah) dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (kanan) di Istana Al Shati, Abu Dhabi, Senin (13/5/2024). (ANTARA/HO-Humas Prabowo)
Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.