TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat (Jakbar) menemukan lebih dari 200 alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Barat Abdul Roup mengatakan temuan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye itu didapat dari delapan kecamatan sejak daftar calon tetap (DCT) diumumkan pada 4 November 2023 lalu.
"Sekitar 200-an pelanggaran APK itu kita temukan sejak penetapan daftar calon tetap 4 November," kata Rouf seperti dilansir dari Antara, Kamis, 9 November 2023.
Rouf menjelaskan, aturan yang dilanggara dalam pemasangan APK itu
1. Pemasangan APK bukan pada masa kampanye, yakni dengan adanya ajakan-ajakan untuk memilih calon atau pasangan calon tertentu.
Padahal masa kampanye baru dimulai 28 November 2023 mendatang. Namun dalam APK itu sudah terdapat narasi ajakan, pilih, coblos atau ada tanda paku atau tanda mencentang. "Itu kan sudah mengandung unsur-unsur kampanye," kata Rouf.
2. Aturan lain yang dilanggar adalah beberapa APK dipasang di tempat-tempat yang dilarang, seperti rumah ibadah, tempat-tempat pendidikan, jalan-jalan protokol dan tempat-tempat milik pemerintah.
"Itukan memang tempat-tempat yang dilarang ya (dipasangi APK)," kata Rouf.
3. Pelanggaran berikutnya, APK tersebut merusak dari segi etik dan estetik ruang publik.
"Terus kedua, dilihat dari segi etika sama estetikanya kalau spanduknya itu sudah robek, sudah kotor, usang, rubuh dan dikhawatirkan mencederai orang," ujar Rouf.
Ia mengatakan hingga kini Bawaslu telah melakukan penindakan dengan meminta kepada partai politik pemilik APK. Bawaslu memberikan imbauan dan pencegahan. Nantinya partai politik yang mengimbau kepada caleg-calegnya untuk menertibkan sendiri.
Beberapa Parpol, kata Rouf, sudah mengikuti imbauan tersebut dan beberapa lagi belum.
"Beberapa Parpol sudah mengikuti ya. Intinya imbauan itu ada implikasinya. Untuk persentase berapa yang mengikuti kita enggak hitung ya karena ada yang sudah melaporkan dan ada yang tidak melaporkan sudah menurunkan," kata Rouf.
Pihak Rouf akan tetap melakukan pemetaan alat peraga yang melanggar hingga tanggal 27 November 2023 dan terus mengeluarkan imbauan kepada Parpol yang terbukti melanggar.
"Intinya kalau tanggal 4 November sampai tanggal 27 November, untuk sosialisasi partai politik itu masih diperkenankan ya, tapi kalau untuk kampanye itu (mulai) tanggal 28 November," katanya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyebut 1.818 calon anggota legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta yang masuk dalam DCT Pemilu 2024.
Pilihan Editor: Bawaslu DKI Ungkap Modus-modus Kecurangan dalam Pemilu