Mengajak Orang Lain Golput, Apakah Sanksinya?

image-gnews
Ilustrasi golput. Rnib.org.uk
Ilustrasi golput. Rnib.org.uk
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pada Pemilu 2019, sebanyak 34,75 juta atau sekitar 18,02 persen dari total pemilih yang terdaftar memutuskan untuk menjadi Golongan Putih alias Golput. Jumlah itu lebih sedikit ketimbang Pemilu 2014 yang mencapai 58,61 juta orang atau 30,22 persen.

Lantas apa itu golput dan bagaimana sanksi bagi mereka yang golput atau mengajak golput orang lain?

Makna dan Sejarah Golput

Menurut Nyarwi Ahmad dalam Golput Pasca Orde Baru: Merekonstruksi Ulang Dua Perspektif (2009), Golongan Putih biasa disingkat Golput memiliki kesamaan arti dengan abstensi dari Bahasa Inggris, abstain, yang berarti menjauhkan diri. Istilah Golput ini merujuk kepada peserta pemilu yang tidak memberikan suara dalam pemilihan umum.

Kemunculan istilah golput ini berawal dari gerakan protes para mahasiswa dan pemuda untuk menentang pelaksanaan Pemilu 1971, Pemilu pertama era Orde Baru. Pesertanya 10 partai politik. Jauh lebih sedikit dibanding Pemilu 1955 yang diikuti 172 partai politik. Tokoh yang beken dalam memimpin gerakan ini ialah Arief Budiman. Namun, pencetus istilah golput ini adalah Imam Waluyo, teman Arief.

Digunakan istilah “putih” lantaran gerakan ini menganjurkan agar mencoblos bagian putih pada kertas atau surat suara di luar gambar parpol peserta Pemilu. Kala itu memang jarang ada yang berani untuk tidak datang ke Tempat Pemungutan Suara atau TPS karena akan ditandai. Golongan putih kemudian juga dipakai sebagai istilah lawan bagi Golongan Karya, partai politik dominan pada masa Orde Baru.

“Mereka menyeru orang-orang yang tidak mau memilih partai politik dan Golkar untuk menusuk bagian yang putih (yang kosong) di antara sepuluh tanda gambar yang ada,” bunyi kutipan buku Arief Budiman Tukang Kritik Profesional (2020), dilansir dari Aclc.kpk.go.id.

Sanksi Golput

Dikutip dari laman Icjr.go.id, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengungkapkan banyak orang beranggapan golput merupakan sesuatu yang tidak dapat dibenarkan, atau malah merupakan pelanggaran hukum.

Padahal, menurut ICJR baik memilih ataupun tidak memilih, keduanya sama-sama merupakan bagian dari hak politik warga negara. Pasal 28 UUD 1945 menjamin setiap warga negara merdeka untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

“Salah satu bentuk turunan dari hak tersebut antara lain adalah hak untuk menyatakan pilihan politiknya dalam pemilihan umum bagi warga negara yang ditetapkan sebagai kategori pemilih dalam pemilu,” tulis ICJR.

Menurut ICJR, setidaknya terdapat dua pandangan yang dapat dikaitkan dengan sikap golput. Pertama, memilih pada hakikatnya merupakan hak yang sifatnya boleh digunakan maupun tidak digunakan. Maka golput dapat diartikan sebagai pilihan seseorang yang tidak menggunakan haknya tersebut. Kedua, merujuk pada ketentuan UUD 1945, maka golput diartikan sebagai bagian dari hak warga negara untuk mengekspresikan pikirannya.

Posisi seseorang atau sekelompok orang yang memilih untuk tidak memilih juga sama sekali bukan merupakan pelanggaran hukum karena tak ada satu pun aturan hukum yang dilanggar. Ketentuan dalam UU Pemilu tidak melarang seseorang menjadi golput. Pidana dalam Pemilu pada dasarnya mengatur mengenai kemungkinan golput. Namun, berdasarkan Pasal 515 UU Pemilu, terdapat unsur-unsur pidana yang sudah diatur dengan jelas kepada siapa pidana itu dapat berlaku.

“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah),” bunyi Pasal 515 UU Pemilu.

Atas dasar rumusan pasal ini, maka terdapat catatan penting yang harus diperhatikan, yakni unsur “dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih.” Dengan unsur ini maka yang dapat dipidana hanya pihak yang menggerakkan orang lain untuk golput pada hari pemilihan dengan cara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya.

“Dengan demikian tanpa adanya janji atau memberikan sejumlah uang atau materi, tindakan sekedar menggerakkan orang untuk golput tidak dapat dipidana,” tulis ICJR.

Mengambil sikap golput adalah hak politik warga negara sepenuhnya dan bukan pelanggaran hukum. Sehingga golput tidak bisa dipidana. Demikian juga dengan menyebarluaskan gagasan atau ekspresi tentang pilihan politik tersebut. Kecuali, bila mengajak golput dengan mengimingi uang atau materi, pelaku bisa dipenjara maksimal tiga tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta.

Pilihan Editor: Tindakan Golput Saat Pemilu Bisa Berujung Sanksi Pidana, Begini Aturannya

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perputaran Uang di Tahun Politik Diprediksi Tembus Rp 100 Triliun

17 jam lalu

Aktifitas pedagang atribut partai jelang tahun politik di Blok III Pasar Senen, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. Sejumlah pedagang mengaku sudah mulai menerima banyak pesanan dari berbagai partai politik yang di Jakarta maupun diluar kota, mereka menawarkan beragam harga tergantung pada permintaan pelanggan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perputaran Uang di Tahun Politik Diprediksi Tembus Rp 100 Triliun

Indef memprediksi perputaran uang mencapai Rp 100 triliun pada tahun politik. Apa sebabnya?


Wawancara Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Menjawab Isu Geng Solo dan Netralitas Polri di Pilpres 2024

23 jam lalu

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap menyampaikan keterangan pers terkait bentrokan di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) Morowali Utara Sulawesi Tengah, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 18 Janauri 2023. Kapolri mengungkapkan situasi telah diatasi dan Polri telah mengamankan 71 orang lebih serta menetapkan 17 orang tersangka, selain itu Presiden Jokowi juga memerintahkan kepolisian untuk menindak tegas pelaku tindak pidana kerusuhan yang menyebabkan seorang pekerja lokal dan satu tenaga kerja asing tewas. ANTARA/Sigid Kurniawan
Wawancara Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Menjawab Isu Geng Solo dan Netralitas Polri di Pilpres 2024

Menanggapi isu netralitas di Pilpres 2024, Listyo Sigit Prabowo meminta publik melaporkan jika memang ada pelanggaran. Berikut wawancara lengkapnya.


Pelaku Modus Pinjam Nama untuk Kredit Motor di FIFGroup Dipidana

1 hari lalu

Gedung Kantor FIFGroup Cabang Tasikmalaya. (Dok FIF)
Pelaku Modus Pinjam Nama untuk Kredit Motor di FIFGroup Dipidana

FIFGroup Cabang Tasikmalaya telah melaporkan salah satu debitur bersama dengan seorang oknum jual beli motor ke Polresta setempat.


Aiman Witjaksono Datangi Polda Metro Jaya, Diperiksa Soal Pernyataan Polisi Tak Netral dalam Pemilu 2024

1 hari lalu

Aiman Witjaksono (tengah) menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya soal pernyataan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024, Selasa, 5 Desember 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Aiman Witjaksono Datangi Polda Metro Jaya, Diperiksa Soal Pernyataan Polisi Tak Netral dalam Pemilu 2024

Aiman Witjaksono memenuhi pemeriskaan di Polda Metro Jaya hari ini. Dia membawa berkas yang diperlukan polisi.


96 Isu Hoaks Pemilu Ditemukan di Medsos, Kominfo: Terbanyak di Facebook

2 hari lalu

Ilustrasi hoax atau hoaks. shutterstock.com
96 Isu Hoaks Pemilu Ditemukan di Medsos, Kominfo: Terbanyak di Facebook

Hingga November 2023, Kominfo mengungkap ada 96 isu hoaks terkait Pemilu yang beredar di media sosial.


Mahfud Md: Indonesia Tidak akan Berkah Jika Pemilunya Tidak Baik

2 hari lalu

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyapa para Sahabat Muda Mahfud saat menghadiri pertemuan di Posko Teuku Umar no 9, Menteng, Jakarta, Kamis, 30 November 2023.  ANTARA/Muhammad Adimaja
Mahfud Md: Indonesia Tidak akan Berkah Jika Pemilunya Tidak Baik

Mahfud Md berharap santri tidak memilih hanya karena sudah dirayu, dijanjikan atau bahkan karena diberi uang oleh pasangan calon.


Zulhas Ungkap Penyebab Harga Gula di Dalam Negeri Melambung: India Pemilu Mei

2 hari lalu

Ilustrasi gula pasir. ANTARA/Fauzan
Zulhas Ungkap Penyebab Harga Gula di Dalam Negeri Melambung: India Pemilu Mei

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengungkapkan penyebab tingginya harga gula disebabkan harga gula impor sedang merangkak naik.


Pantau Hoaks dan Netralitas ASN, Kominfo Ingatkan Ada Sanksi Teguran hingga Pidana

2 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Pantau Hoaks dan Netralitas ASN, Kominfo Ingatkan Ada Sanksi Teguran hingga Pidana

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, mengatakan pihaknya ikut memantau netralitas ASN.


Kominfo Luncurkan Buku Elektronik Pemilu Damai Pedia, Apa Saja Isinya?

2 hari lalu

Tiga pasangan capres cawapres mengikuti Deklarasi Pemilu Damai di depan Kantor KPU RI, Jakarta, Senin 27 November 2023. KPU RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. TEMPO/Subekti.
Kominfo Luncurkan Buku Elektronik Pemilu Damai Pedia, Apa Saja Isinya?

Kementerian Kominfo meluncurkan buku elektronik 'Pemilu Damai Pedia' sebagai suatu sarana menambah wawasan dan pemahaman terkait pemilu.


Data Pemilih di KPU Diduga Bocor, Bambang Widjojanto Sebut Legitimasi dan Integritas Pemilu Bisa Tergerus

2 hari lalu

Kuasa Hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto didampingi pengurus partai memberikan keterangan saat sidang lanjutan gugatan AD/ART Partai Demokrat di PTUN Jakarta, Kamis, 21 Oktober 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Data Pemilih di KPU Diduga Bocor, Bambang Widjojanto Sebut Legitimasi dan Integritas Pemilu Bisa Tergerus

Bambang Widjojanto menyebut fenomena ini punya dampak besar, yaitu merosotnya tingkat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu.