Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan akan melayani gugatan di pengadilan tersebut. Dia mengaku akan datang ke pengadilan ketika ada panggilan.
"Kalau sudah ada panggilan sidang, kita akan hadiri sidangnya," kata Hasyim kepada wartawan di pelataran Gedung KPU di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober 2023. "Kalau ada panggilan dari pengadilan kami pelajari dulu, saya belum bisa komentar."
KPU konsultasi DPR hari ini
Sebelumnya, MK telah mengabulkan permohonan uji materiil Nomor 90/PUU-XXI-2023. Putusan MK itu menyangkut batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun yang ditambah klausa pernah menjabat kepala daerah.
Setelah diputuskan pada Senin, 16 Oktober 2023, KPU langsung mengeluarkan surat dinas yang ditujukan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menjalankan putusan MK tersebut. Surat itu dikeluarkan KPU pada Selasa, 17 Oktober 2023.
Namun, tindakan KPU mengeluarkan surat dinas tersebut menuai sejumlah kritik. Kritik pertama, soal putusan itu dianggap bermasalah sehingga KPU tidak perlu terburu-buru menindaklanjuti putusan MK itu.
Kritik kedua, KPU diminta berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat atau Komisi II DPR dalam pembahasan isi pasal capres-cawapres tersebut agar sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia Capres-Cawapres.
Sebelumya disampaikan KPU berencana merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang batas usia minimum bakal capres-cawapres itu. PKPU yang akan diubah ini menyangkut Pasal 169 huruf q Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
KPU dan Badan Pengawas Pemilu sudah lebih dulu bertemu membahas rencana revisi itu pada 24 Oktober 2023.
"Setelah itu harmonisasi, membuat peraturan perundang-undangan dengan DPR," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Oktober 2023.
Hari ini rencananya, KPU baru akan konsultasi dengan Komisi II DPR RI terkait revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres-Cawapres.
"Rencananya Selasa besok (hari ini) 31 Oktober 2023 akan digelar RDP atau konsultasi antara KPU, DPR Komisi II dan pemerintah," kata Hasyim usai melantik anggota KPU kabupaten/kota di 9 provinsi periode 2023-2028 di halaman kantor KPU, Senin, 30 Oktober 2023.
Pilihan Editor: Buntut Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres, KPU Digugat Rp 70,5 Triliun