Komisioner KPU Yulianto Sudrajat mengatakan, rencana perubahan pasal batas usia capres-cawpres akan berlanjut. Kini, KPU baru mengirim surat konsultasi kepada DPR.
"Iya, kita sudah mengajukan surat konsultasi ke Komisi II kemarin. Kita responsif lah," kata Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik itu, Rabu kemarin, 25 Oktober 2023.
Sebelumnya KPU urung membuat rumusan perubahan PKPU sesuai putusan MK. Lembaga penyelenggara itu hanya mengirim surat dinas kepada parpol untuk menjalankan keputusan itu. KPU berpegang pada Pasal 10 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2011, berbunyi:
"Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam undang-undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)".
PKPU yang akan direvisi ini menyangkut Pasal 169 huruf q Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu mengatur syarat usia capres-cawapres 40 tahun. Revisi ini buntut dari putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Hasil uji materi UU Pemilu yang diputuskan MK pada 16 Oktober 2023 lalu, mendapat tambahan frasa "pernah menjabat kepala daerah". Dengan demikian, capres-cawapres di bawah 40 tahun dibolehkan mengikuti Pemilu dengan syarat pernah menjadi kepala daerah.
Pilihan Editor: KPU Tak Revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023, Tapi Kirim Surat ke Parpol
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.