INFID Ungkap Dampak jika KPU Tak Beri Sanksi Parpol yang Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan

Reporter

image-gnews
Ilustrasi pemilu. REUTERS
Ilustrasi pemilu. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - International Non Governmental Organization Forum on Indonesian Development atau INFID, mengungkap dampak jika KPU tidak merevisi aturan dan memberi sanksi kepada parpol soal persyaratan 30 persen calon legislatif keterwakilan perempuan. Direktur Eksekutif INFID, Iwan Misthohizzaman mengkhawatirkan minimnya ketaatan parpol soal aturan tersebut.

Ia menyebut jika seluruh parpol tidak memenuhi kuota 30 persen maka prosentase keterpilihan caleg perempuan makin minim. Padahal, kata Iwan, pentingnya perempuan dalam ikut serta dalam pengambilan keputusan, karena untuk menyuarakan harapan publik terutama kaum wanita. 

“Dampaknya akan panjang. Jika tidak memberikan ruang sesuai dengan yang diperintahkan Undang-Undang, berarti ini menutup publik untuk mendukung calon perempuan. Perempuan itu penting dalam pengambilan keputusan, karena segala macam perspektif perempuan perlu diakomodir sebaik-baiknya, dan ini membutuhkan caleg-caleg atau anggota DPR perempuan yang dapat memenuhi harapan publik tersebut,” katanya saat dihubungi Tempo, Selasa 10 Oktober 2023. 

Sebelumnya, putusan Mahkamah Agung merevisi Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 soal tata cara perhitungan caleg perempuan. Setelah diputuskan, hingga saat ini KPU enggan merevisi aturan tersebut.

Polemik pasal tersebut bermula ketika isi aturan KPU menyatakan kuota caleg perempuan dibulatkan ke bawah jika perhitungannya terdapat bilangan di bawah 0,5. 

Sejumlah lembaga, termasuk Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menganggap hal itu tak sesuai ketentuan Pasal 245 UU Pemilu. UU itu menyebutkan kuota caleg perempuan minimal 30 persen.

Setelah pasal tersebut dibatalkan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan lembaganya langsung mengeluarkan surat edaran kepada partai politik supaya menjalankan aturan tersebut. "Mereka tetap MS (memenuhi syarat) karena tidak ada ketentuan untuk membatalkan itu menurut UU Pemilu," tutur dia.

Hasyim mengatakan aturan 30 persen calon legislatif perwakilan perempuan sesuai putusan Mahkamah Agung tentang pembulatan ke bawah sudah berlaku. Tak ada sanksi apa pun yang dikenakan terhadap partai politik ketika kuota 30 persen tidak terpenuhi.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

"Poin berikutnya Mahkamah Agung sudah merumuskan sendiri bahwa rumusannya menjadi dibulatkan ke atas. Jadi rumusan itu sesungguhnya sudah berubah," kata Hasyim di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 9 Oktober 2023.

Menurut dia, hasil putusan Mahkamah Agung itu sudah berlaku tanpa KPU merevisi pasal tersebut. "Tanpa revisi KPU, (pasal PKPU) sudah berlaku," ujar dia. Dia mencontohkan Undang-Undang Pemilihan Umum yang digugat di Mahkamah Konstitusi.

Menurut dia, hasil judicial review tidak pernah diminta MK supaya mengubah undang-undang tersebut. Karena MA, kata dia, merumuskan perubahan sendiri sesuai putusan judicial review. "Sama dengan Mahkamah Agung itu kan merumuskan sendiri menjadi apa, lalu tindak lanjut KPU mengikuti rumusan itu, menyampaikan ke partai politik," kata dia.

Tentang sanksi atas temuan sejumlah lembaga pemantau pemilu, terdapat 269 dapil di daftar calon sementara tidak memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam pembulatan ke atas. KPU, kata Hasyim, tidak memberikan sanksi terhadap partai politik yang tidak memenuhi syarat 30 persen.

"Kalau di Undang-undang enggak ada sanksi, KPU tidak bisa memberikan sanksi," ujar dia. Dalam Undang-undang, dia berujar, hanya diatur pemberlakuan 30 persen.

ADVIST KHOIRUNIKMAH

Pilihan Editor: Pakar: Surat Edaran KPU Tidak Berkekuatan Hukum

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

3 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

KPU menilai, NasDem tidak memberikan penjelasan mengapa KPU harus melaksanakan PSSU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

5 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

Komisioner KPU RI Idham Holik menegur kuasa hukumnya, Hanter Oriko Siregar, dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Gedung MK hari ini


KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

6 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

KPU menyanggah dokumen yang menjadi dasar Golkar dalam mendalilkan selisih suara pada pemilu anggota DPRD Kota Tanjung Pinang dapil Tanjung Pinang 4.


KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

19 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

NasDem mengungkapkan salah satu penyebab perolehan suara mereka berkurang karena KPU salah mengisi jumlah suara sah mereka.


Nihil Pendaftar, Pilkada Solo 2024 Dipastikan Tak Ada Calon Independen

21 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Nihil Pendaftar, Pilkada Solo 2024 Dipastikan Tak Ada Calon Independen

Pilkada Solo 2024 tahun ini tidak diramaikan dengan hadirnya calon independen.


KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

22 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.


KPU Sanggah 16 Ribu Suara PPP di Sumut Pindah ke Partai Garuda

22 jam lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
KPU Sanggah 16 Ribu Suara PPP di Sumut Pindah ke Partai Garuda

KPU menyanggah belasan ribu suara hasil pemilihan DPR RI untuk PPP di Sumut berpindah ke Partai Garuda.


Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

1 hari lalu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.


Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta, Relawan Jajaki Peluang Ini

1 hari lalu

Juru Bicara bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan, Sudirman Said, saat ditemui di Sekretariat Perubahan, Brawijaya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 18 Oktober 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta, Relawan Jajaki Peluang Ini

Relawan Sudirman Said, Teguh Stiawan, menjajaki peluang lain untuk Sudirman Said agar tetap maju di Pilkada Jakarta.


Relawan Ungkap Alasan Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Juru Bicara Anies Baswedan Sudirman Said menanggapi dinamika politik di Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) di Sekretariat KPP di Brawijaya X Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023. Tika Ayu/Tempo.co
Relawan Ungkap Alasan Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta

Relawan Sudirman Said, Teguh Stiawan, mengungkapkan alasan batal mencalonkan eks Menteri ESDM tersebut di Pilkada Jakarta sebagai calon independen.