Pakar: Surat Edaran KPU Tidak Berkekuatan Hukum

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Komisioner KPU Idham Holik (kiri) didampingi Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) berbincang saat konferensi pers soal Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 di Gedung KPU Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Dalam keteranganya, Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg dan rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Komisioner KPU Idham Holik (kiri) didampingi Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) berbincang saat konferensi pers soal Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 di Gedung KPU Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Dalam keteranganya, Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg dan rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Surat edaran yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU agar partai politik menjalankan dua putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah sejumlah pasal di Peraturan KPU (PKPU) soal kuota caleg perempuan dan syarat mantan narapidana menjadi caleg dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Partai politik pun dinilai tak harus menjalankan ketentuan dalam surat edaran itu.

"Yang memiliki kekuatan hukum mengikat yaitu Putusan MA," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Umbu Rauta, saat dihubungi Tempo melalui pesan WhatsApp pada, Jumat, 6 Oktober 2023.

Menurut Umbu, fungsi surat edaran hanya sekadar penjelasan ke peserta pemilihan umum supaya mentaati putusan MA. Putusan Mahkamah Agung Pasal 11 ayat 6 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Anggota DPR dan DPRD dan Pasal 18 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

KPU tak bisa menghukum parpol yang tak menjalankan putusan MA tersebut

Peneliti dari Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Ihsan Maulana, pun berpendapat sama. Dia menilai surat edaran itu tidak memperbarui PKPU yang pasalnya sudah dibatalkan Mahkamah Agung. Dia menyatakan, satu-satunya jalan untuk mengubah pasal yang dibatalkan MA itu adalah dengan menerbitkan PKPU baru. 

Menurut Ihsan, secara hukum kekuatan surat edaran itu cukup lemah. Apalagi tidak ada sanksi jelas, kata dia, bagi partai politik yang tidak mematuhinya.

"Seharusnya pasca putusan MA, KPU langsung mengubah PKPU, bukan menerbitkan surat itu," kata dia, saat dihubungi.

Surat edaran KPU ke partai politik

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, KPU RI mengeluarkan surat edaran kepada partai politik untuk mengikuti putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023 dan Nomor 28 P/HUM/2023 dalam penyusunan daftar caleg di tingkat DPR RI hingga DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024.

Putusan MA Nomor 24 membatalkan Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 soal tata cara perhitungan calon legislatif perempuan.  Pasal itu sebelumnya menyatakan bahwa perhitungan kuota caleg perempuan menggunakan pembulatan ke bawah jika ditemukan adanya bilangan desimal di bawah 0,5.

Contohnya, dalam daerah pemiilhan yang memiliki kuota 8 anggota DPR RI. Jika dihitung 30 persen, maka kuota caleg perempuan adalah 2,4 atau jika dibulatkan menjadi 2 caleg saja. MA menilai cara perhitungan ini melanggar ketentuan UU Pemilu yang secara tegas menyatakan kuota caleg perempuan minimal 30 persen.

Sementara putusan MA Nomor 28 P/HUM/2023 membatalkan Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2023 soal aturan mantan narapidana menjadi caleg. Dalam kedua pasal itu, KPU tak memasukkan syarat mantan narapidana harus melewati masa 5 tahun setelah mereka selesai menjalankan hukumannya. 

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, sempat menyatakan bahwa untuk merevisi kedua PKPU itu dibutuhkan waktu yang panjang. Pasalnya, menurut dia, KPU harus berkonsultasi dengan DPR. Idham tak mau menjelaskan apakah pihaknya sudah mengajukan surat permohonan ke Komisi II DPR untuk berkonsultasi. Meskipun demikian, Idham juga tak mau menegaskan apakah ini berarti piihaknya tak akan mengubah PKPU bermasalah tersebut. Dia hanya menyatakan bahwa partai politik telah menjalankan keputusan MA tersebut. 

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.


Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

1 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.


Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

2 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri
Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.


Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

3 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?


Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

5 jam lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.


Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

5 jam lalu

Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fahri Bachmid, saat mewakili pasangan calon presiden nomor urut 02 sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa
Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres


Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

6 jam lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.


Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

12 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

15 jam lalu

Petugas panitia pemungutan suara mengisi undangan pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih di Tangerang,Banten, Senin 7 Juli 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.


Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.