INFID Ungkap Dampak jika KPU Tak Beri Sanksi Parpol yang Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan

Reporter

image-gnews
Ilustrasi pemilu. REUTERS
Ilustrasi pemilu. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - International Non Governmental Organization Forum on Indonesian Development atau INFID, mengungkap dampak jika KPU tidak merevisi aturan dan memberi sanksi kepada parpol soal persyaratan 30 persen calon legislatif keterwakilan perempuan. Direktur Eksekutif INFID, Iwan Misthohizzaman mengkhawatirkan minimnya ketaatan parpol soal aturan tersebut.

Ia menyebut jika seluruh parpol tidak memenuhi kuota 30 persen maka prosentase keterpilihan caleg perempuan makin minim. Padahal, kata Iwan, pentingnya perempuan dalam ikut serta dalam pengambilan keputusan, karena untuk menyuarakan harapan publik terutama kaum wanita. 

“Dampaknya akan panjang. Jika tidak memberikan ruang sesuai dengan yang diperintahkan Undang-Undang, berarti ini menutup publik untuk mendukung calon perempuan. Perempuan itu penting dalam pengambilan keputusan, karena segala macam perspektif perempuan perlu diakomodir sebaik-baiknya, dan ini membutuhkan caleg-caleg atau anggota DPR perempuan yang dapat memenuhi harapan publik tersebut,” katanya saat dihubungi Tempo, Selasa 10 Oktober 2023. 

Sebelumnya, putusan Mahkamah Agung merevisi Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 soal tata cara perhitungan caleg perempuan. Setelah diputuskan, hingga saat ini KPU enggan merevisi aturan tersebut.

Polemik pasal tersebut bermula ketika isi aturan KPU menyatakan kuota caleg perempuan dibulatkan ke bawah jika perhitungannya terdapat bilangan di bawah 0,5. 

Sejumlah lembaga, termasuk Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menganggap hal itu tak sesuai ketentuan Pasal 245 UU Pemilu. UU itu menyebutkan kuota caleg perempuan minimal 30 persen.

Setelah pasal tersebut dibatalkan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan lembaganya langsung mengeluarkan surat edaran kepada partai politik supaya menjalankan aturan tersebut. "Mereka tetap MS (memenuhi syarat) karena tidak ada ketentuan untuk membatalkan itu menurut UU Pemilu," tutur dia.

Hasyim mengatakan aturan 30 persen calon legislatif perwakilan perempuan sesuai putusan Mahkamah Agung tentang pembulatan ke bawah sudah berlaku. Tak ada sanksi apa pun yang dikenakan terhadap partai politik ketika kuota 30 persen tidak terpenuhi.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

"Poin berikutnya Mahkamah Agung sudah merumuskan sendiri bahwa rumusannya menjadi dibulatkan ke atas. Jadi rumusan itu sesungguhnya sudah berubah," kata Hasyim di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 9 Oktober 2023.

Menurut dia, hasil putusan Mahkamah Agung itu sudah berlaku tanpa KPU merevisi pasal tersebut. "Tanpa revisi KPU, (pasal PKPU) sudah berlaku," ujar dia. Dia mencontohkan Undang-Undang Pemilihan Umum yang digugat di Mahkamah Konstitusi.

Menurut dia, hasil judicial review tidak pernah diminta MK supaya mengubah undang-undang tersebut. Karena MA, kata dia, merumuskan perubahan sendiri sesuai putusan judicial review. "Sama dengan Mahkamah Agung itu kan merumuskan sendiri menjadi apa, lalu tindak lanjut KPU mengikuti rumusan itu, menyampaikan ke partai politik," kata dia.

Tentang sanksi atas temuan sejumlah lembaga pemantau pemilu, terdapat 269 dapil di daftar calon sementara tidak memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam pembulatan ke atas. KPU, kata Hasyim, tidak memberikan sanksi terhadap partai politik yang tidak memenuhi syarat 30 persen.

"Kalau di Undang-undang enggak ada sanksi, KPU tidak bisa memberikan sanksi," ujar dia. Dalam Undang-undang, dia berujar, hanya diatur pemberlakuan 30 persen.

ADVIST KHOIRUNIKMAH

Pilihan Editor: Pakar: Surat Edaran KPU Tidak Berkekuatan Hukum

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

34 menit lalu

Capres nomor urut satu Anies Baswedan (kanan) menyampaikan pendapat disaksikan capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo saat adu gagasan dalam debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu 7 Januari 2024.  ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?


Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

4 jam lalu

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mengangkat kotak suara untuk dipindahkan ke kantor RW 04 di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Pendistribusian logistik pemilu itu diangkut menggunakan truk pengangkut (dump truck) dari gudang logistik dengan pengawalan ketat petugas gabungan. PPSU diperbantukan untuk mengangkut logistik tersebut dari gudang logistik untuk dibawa ke kantor RW maupun langsung ke TPS-TPS. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.


Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

4 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

PPP mengungkapkan telah mempersiapkan strategi untuk menghadapi sidang sengketa pileg di MK hari ini. Apa saja strateginya?


KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

4 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, mengatakan, KPU keliru memahami gugatan yang dilayangkan ke PTUN tersebut


Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

8 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.


KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

15 jam lalu

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengikuti dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Jakarta, Jumat 26 April 2024. Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap karena didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, periode 2023-2028, serta mengadukan Ketua KPU Kabupaten Puncak Natalius Tabuni dan anggota KPU Kabupten Puncak Henky Tinal dinilai tidak layak menjadi penyelenggara pemilu karena diduga sebagai anggota aktif partai politik. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

KPU klaim siap menghadapi persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan dimulai besok, Senin, 28 April 2024.


Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

1 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (dua dari kiri) meninjau kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jumat, 26 Januari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.


KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

1 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.


5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

2 hari lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.