TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan Umum 2024 semakin dekat, dengan tolok ukur berjalannya tahapan-tahapan seperti pendaftaran capres dan cawapres untuk Pilpres 2024.
Dilansir dari Antaranews, terdapat percepatan pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) PEMILU 2024. Pada jadwal baru, pendaftaran capres dan cawapres dimulai pada 10 hingga 16 Oktober 2023.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, berikut adalah persyaratan pendaftaran capres dan cawapres.
Menurut Pasal 9 (1), syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya, dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
c. Suami/istri calon Presiden dan suami/istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
d. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
e. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden, serta bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter dan Badan Narkotika Nasional;
f. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
g.Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
h.Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
i. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
j. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
k. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah atau DPRD;
l. terdaftar sebagai Pemilih;
m. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
n. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
o. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
p. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
q.Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
r. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
s.Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia atau organisasi terlarang lain menurut peraturan perundang-undangan; dan
t. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Pilihan editor: PPP Akan Undang Ganjar Pranowo di Acara Konsolidasi Nasional Bulan Ini