TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP mengaku pernah mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum atau KPU soal revisi Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Peraturan soal kuota minimal 30 persen caleg perempuan itu tengah menjadi polemik lantaran KPU dianggap tak menjalankan Putusan Mahkamah Agung untuk melakukan revisi.
"Dulu kami pernah bersurat ke KPU dengan tembusan Komisi II (DPR RI). Saya lupa tanggalnya. Isinya DKPP mendukung langkah KPU bila mau melakukan revisi. Bila ya pada waktu itu," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito melalui sambungan telepon kepada Tempo, Sabtu, 23 September 2023.
Meski begitu, Heddy mengatakan pihaknya tak berniat mendikte langkah KPU. Sebab, kata dia, PKPU merupakan kewenangan KPU. DKPP tak bisa memaksa seadainya KPU enggan merevisi peraturan itu. "Itu sepenuhnya kewenangan KPU, jadi kami juga enggak bisa memaksa," kata Heddy.
Seandainya KPU tidak mau melakukan revisi, Heddy mengatakan pihaknya tak bisa melakukan apa-apa. "Kalau dia enggak mau, ya sudah DKPP enggak bisa ngapa-ngapain 'kan," kata Heddy.
Sementara itu, Heddy mengatakan DKPP masih melakukan pemeriksaan usai sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU soal kuota minimal 30 persen caleg perempuan. Heddy meminta supaya publik menanti proses persidangan yang sedang berlangsung.
"Kalau sudah persidangan, ya sudah, biar diproses di persidangan. Kami periksa bukti bukti yang ada, kami periksa fakta-fakta persidangan. Keputusannya seperti apa 'kan belum kita plenokan. Masih dalam pemeriksaan," ujar Heddy.
Sebelumnya, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengadukan KPU dalam Sidang Etik DKPP pada Jumat, 22 September 2023. Mereka menyebut KPU tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung untuk merevisi Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Mereka pun menuntut pemberhentian seluruh Komisioner KPU karena dianggap melanggar kode etik.
Kuasa hukum Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, Ihsan Maulana, saat membacakan poin aduan, mengatakan meminta KPU merevisi Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. "KPU menyampaikan dalam pernyataan publik akan melakukan revisi," kata Ihsan di ruang sidang DKKP, Jakarta, Jumat, 22 September 2023.
HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: DKPP Periksa Bukti-Bukti Dugaan Pelanggaran Etik KPU soal Kuota Caleg Perempuan