TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan lembaganya telah mempersiapkan langkah antisipasi jika Pemilu 2024 digelar saat musim hujan. Pasalnya, musim hujan berpotensi menghambat proses pendistribusian logistik hingga pemungutan suara.
Hasyim menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPU di provinsi dan kabupaten/kota untuk menghitung dan memantau cuaca sebelum penyaluran logistik Pemilu 2024. Hasyim menyatakan musim hujan diprediksi akan terjadi sejak Oktober 2023 hingga April 2024. Sementara proses pemungutan suara akan dilakukan pada 14 Februari 2023.
"Berarti distribusi logistik pemilu dan pemungutan suara di musim hujan," kata dia kepada wartawan, Rabu, 20 September 2023.
Antisipasi cuaca ekstrem hingga bencana alam
Hasyim menyatakan identifikasi pola cuaca diperlukan agar Pemilu 2024 berjalan tanpa hambatan berarti. Dia menyebutkan sejumlah hambatan yang mungkin terjadi seperti tanah longsor, ombak tinggi dan banjir.
"Naudzubillah min dzalik, mudah-mudahan tidak kejadian," kata dia.
Dengan identifikasi cuaca, menurut dia, KPU di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota akan dapat memperhitungkan waktu yang tepat untuk mengantarkan logistik ke daerah terluar, terjauh, dan tersulit. Selain itu, menurut dia, KPU di berbagai daerah juga harus sudah mempersiapkan kendaraan yang akan mereka gunakan untuk menjangkau daerah-daerah tersebut.
Berkoordinasi dengan TNI dan Polri
KPU, kata dia, juga akan berkoodinasi dengan pemerintah setempat, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk membantu pendistribusian surat suara, formulir, bilik suara, kotak suara dan tinta, ke pos terakhir.
"Nah, itu kami siapkan dan kami koordinasikan dengan TNI-Polri, supaya kita identifikasi berapa jumlah aparat akan membantu KPU mendistribusikan itu," kata Hasyim.
Pemilu 2024 akan menjadi kedua kalinya pemungutan suara dilakukan secara serentak, setelah Pemilu 2019. Masyarakat nantinya akan diminta memilih calon anggota legislatif dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD dan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Untuk pemilihan legislatif, KPU kini tengah dalam tahap penyusunan Daftar Calon Tetap atau DCT. Sementara untuk pemilihan presiden, KPU sedang menggodok aturan soal jadwal pendaftaran, penetapan pasangan calon hingga penetapan pemenangan.