TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia akan mengadakan Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 yakni yang serentak Pilpres 2024 dan Pileg kemudian disusul Pilkada 2024. Adapun tahapan Pemilu yang sudah mulai dibuat oleh KPU sejak 14 Juni 2022.
Diberitakan sebelumnya, jadwal untuk Pemilihan Legislatif, Presiden, dan Kepala Daerah yang sudah ditentukan. Selain tahapan, ada peraturan hingga jadwal yang sudah diatur dalam PKPU No. 3 Tahun 2022.
Berdasarkan PKPU yang telah dibuat, akan ada pemilihan serentak antara Pemilihan Presiden dan Legislatif. Melihat pesta demokrasi ini, penting bagi masyarakat untuk mengetahui jadwal dan tahapannya agar tidak ketinggalan untuk memilih dan menggunakan hak suaranya sebagai masyarakat Indonesia.
Kurang lebih 5 pekan sebelum dibukanya pendaftaran capres dan cawapres, suhu politik hari-hari ini diramaikan dengan kasak-kusuk kubu koalisi menggalang kekuatan dan memantapkan langkah mengusung para jagoannya.
Pileg dan Pilpres 2024 yang akan dilakukan serentak pada tanggal 14 Februari 2024 dengan sejumlah tahapan. Untuk mengetahui jadwalnya, berikut untuk detail kegiatan menyambut Pemilu 2024.
Putaran 1:
14 Oktober 2022-21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih,
29 Juli 2022-13 Desember 2022: Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu,
14 Desember 2022-14 Februari 2022: Penetapan Peserta Pemilu,
14 Oktober 2022-9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penentuan daerah pemilihan
6 Desember 2022-25 November 2023: Pencalonan DPD,
24 April 2023-25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,
19 Oktober 2023-25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden,
28 November 2023-10 Februari 2024: masa Kampanye Pemilu,
11 Februari 2024-13 Februari 2024: Masa Tenang,
14 Februari 2024-15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara,
15 Februari 2024-20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara,
Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota (disesuaikan dengan jabatan akhir masa masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota),
Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi (disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota),
1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD, dan
20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.
Putaran 2 (jika ada):
22 Maret 2024-25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan pengumpulan daftar pemilih,
2-22 Juni 2024: Masa kampanye pemilu,
23-25 Juni 2024: Masa tenang,
26 Juni 2024: Pemungutan suara,
26-27 Juni 2024: Penghitungan suara, dan
27 Juni 2024-20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Pilihan editor: Mahfud MD Anggap Pemanggilan Cak Imin oleh KPK Bukan Politisasi Hukum