ICW Desak MA Segera Keluarkan Putusan Uji Materi PKPU yang Dianggap Pro Koruptor

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Mantan wakil ketua KPK 2015-2019 Saut Situmorang mewakili koalisi masyarakat sipil kawal pemilu bersih mengajukan uji materi peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 dan 11 ke Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Dalam keterangannya ICW menilai dalam peraturan tersebut KPU memberikan celah kepada para koruptor untuk maju dalam kontestasi pemilu legislatif. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mantan wakil ketua KPK 2015-2019 Saut Situmorang mewakili koalisi masyarakat sipil kawal pemilu bersih mengajukan uji materi peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 dan 11 ke Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Dalam keterangannya ICW menilai dalam peraturan tersebut KPU memberikan celah kepada para koruptor untuk maju dalam kontestasi pemilu legislatif. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch atau ICW mendesak Mahkamah Agung segera menerbitkan keputusan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 10 dan No. 11 yang mereka nilai berpihak kepada para mantan terpidana kasus korupsi. Anggota ICW, Kurnia Ramadhana, menilai keputusan ini seharusnya sudah keluar sejak akhir Juli lalu. 

Menurut Kurnia, Undang-Undang Pemilu memberikan waktu bagi Mahkamah Agung untuk mengeluarkan putusan paling lambat 30 hari setelah uji materi soal peraturan pemilu didaftarkan. ICW bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan dua mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Saut Situmorang, mendaftarkan uji materi itu pada 12 Juni lalu. 

"Jadi kalau dihitung, sejak kami mendaftarkan uji materi tersebut ke Mahkamah Agung, mestinya pada akhir Bulan Juli, Mahkamah Agung sudah harus memutus ," kata Kurnia dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube Sahabat ICW, Selasa, 5 September 2023. 

Banyak caleg eks koruptor masuk DCS

Kurnia pun menyesalkan lambannya MA mengeluarkan putusan tersebut. Akibatnya, menurut dia, terdapat banyak caleg eks koruptor yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah dikeluarkan KPU pada 19 Agustus lalu. ICW mendata setidaknya terdapat 15 caleg eks koruptor untuk tingkat DPR RI dan DPD RI serta 24 caleg eks koruptor untuk tingkat DPRD. 

"Kalau itu (uji materi) sudah diputus, besar kemungkinan nama-nama yang sudah dilansir ICW tidak sebegitu banyak jumlahnya, karena putusan MK sudah menyatakan tenggat waktu mereka bisa mencalonkan diri mengikuti perhelatan politik elektoral setelah masa jeda waktu 5 tahun (usai menjalani hukuman penjara)," kata Kurnia. 

Kurnia menjelaskan bahwa mereka mengajukan uji materi karena KPU dalam aturannya menambahkan syarat seorang eks narapidana hanya dilarang untuk menjadi caleg jika mendapatkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Alhasil, menurut dia, banyak narapidana yang kemudian baru satu atau dua tahun bisa mendaftar sebagai caleg. 

ICW menyatakan PKPU itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 87/PUU-XX/2022 dan  No 12/PUU-XXI/2023. Dalam dua putusan tersebut, MK menegaskan 3 syarat narapidana untuk menjadi caleg DPR RI, DPD RI, serta DPRD. 

Syarat itu adalah: Pertama tidak pernah melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap tindak pidana karena kealpaan dan tindak pidana politik. Kedua, mantan terpidana tersebut telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidananya dan harus secara terbuka mengumumkan latar belakangnya sebagai mantan terpidana. Ketiga, eks narapidana tersebut bukan seorang residivis atau seseorang yang melakukan kejahatan berulang-ulang. 

KPU dinilai tak beres dalam membuat PKPU

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Kurnia pun menilai ada ketidakberesan dari KPU dalam membentuk PKPU. Tak hanya dalam aturan soal caleg eks koruptor, dia pun menyinggung soal aturan keterwakilan perempuan yang telah diputus oleh MA pada 29 Agustus lalu. 

"Putusan itu (soal pasal keterwakilan perempuan) sebenarnya menggambarkan betapa bobroknya proses pembuatan PKPU tersebut. Maka dari itu, peran Mahkamah Agung penting untuk mengoreksi kekeliruan dan keberpihakan yang salah dari KPU," kata Kurnia. 

Sebelumnya, MA mencabut Pasal 8 ayat (2) PKPU No 10 Tahun 2023 yang membahas soal kuota keterwakilan perempuan dalam daftar caleg. Dalam putusannya, MA menilai perhitungan ke bawah yang diterapkan KPU bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu. 

Kurnia pun menyatakan ICW mendesak agar Mahkamah Agung bisa segera mengeluarkan putusan soal uji materi yang mereka ajukan. Dia menilai masih ada waktu bagi setiap partai politik untuk mencoret caleg eks koruptor yang ada dalam DCS mereka.

" Jangan sampai justru Mahkamah Agung memperlambat proses ini karena proses ini juga sedang berjalan, hari ini juga masih ada waktu untuk partai politik me-recall orang-orang yang ada di dalam DCS, tentu kalau ada putusan Mahkamah Agung itu berdampak pada pencoretan nama-nama mantan terpidana korupsi yang belum melewati masa jeda waktu lima tahun," ujarnya. 

ALIFYA SALSABILA NOVANTI

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

39 menit lalu

Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono saat bersalaman dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Pantauan Tempo, Mardiono tiba pada pukul 16.02 WIB didampingi jajaran petinggi PPP lainnya. TEMPO/Adinda Jasmine
Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

PPP menilai terdapat perbedaan perhitungan suara versi PPP dengan KPU.


Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

2 jam lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dan Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono (batik hijau tengah) bersama jajaran PKB dan PPP dalam konferensi pers usai pertemuan keduanya di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

PPP meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang atau PSU di Kabupaten Paniai.


Perludem Prediksi Jokowi Bakal Cawe-cawe di Pilkada 2024

3 jam lalu

Film Dirty Vote membongkar politik gentong babi yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, Ahad 11 Februari 2024.
Perludem Prediksi Jokowi Bakal Cawe-cawe di Pilkada 2024

Perludem menilai politisasi bansos dan mobilisasi aparat akan tetap terjadi di Pilkada 2024.


Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

5 jam lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar berjabat tangan saat melakukan pertemuan di kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. Prabowo bertemu dengan Muhaimin Iskandar untuk silahturahmi setelah ditetapkan sebagai Presiden terpilih periode 2024-2029 oleh KPU. TEMPO/M Taufan Rengganis
Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melakukan safari politik setelah ditetapkan KPU sebagai presiden terpilih Pilpres 2024. Ke mana saja?


Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

8 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 26 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.


PDIP Minta Perolehan Suara PSI dan Demokrat di DPRD Papua Tengah Dinihilkan

9 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
PDIP Minta Perolehan Suara PSI dan Demokrat di DPRD Papua Tengah Dinihilkan

PDIP meminta kepada MK agar perolehan suara PSI dan Partai Demokrat dalam pemilihan DPRD Provinsi Papua Tengah dijadikan nol.


Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

9 jam lalu

Capres nomor urut satu Anies Baswedan (kanan) menyampaikan pendapat disaksikan capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo saat adu gagasan dalam debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu 7 Januari 2024.  ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?


Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

11 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.


Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

11 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?


MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg

11 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg

MK akan mengganti Anwar Usman dengan hakim konstitusi lain apabila ada panel sengketa pemilu yang berkaitan dengan PSI