Ragam Gugatan Membidik Pasal Batas Usia Capres dan Cawapres Pilpres 2024 Minimal 40 Tahun

image-gnews
Ilustrasi surat suara Pilpres 2019. ANTARA
Ilustrasi surat suara Pilpres 2019. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jelang Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024, aturan terkait batas minimal usia 40 tahun capres dan cawapres ramai digugat belakangan ini.

Di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Maret lalu hingga terbaru oleh calon advokat Melisa Mylitiachristi Tarandung. Mereka menggugat Pasal 169 huruf q Undang-Undang atau UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah: q. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun,” bunyi pasal tersebut.

Berikut rangkuman deretan gugatan terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang atau UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

1. Calon advokat Melisa Mylitiachristi Tarandung

Gugatan teranyar terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang atau UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu datang dari calon advokat Melisa Mylitiachristi Tarandung. Gugatan itu didaftarkan pada 7 Agustus 2023 melalui kuasa hukumnya Irwan Lalegit dan rekannya. Perempuan 27 tahun itu keberatan dengan syarat minimal usia capres dan cawapres 40 tahun.

“Syarat ini merupakan diskriminasi bagi WNI untuk mendapat kesempatan sama dalam pemerintahan,” kata Melisa dalam pokok pengajuannya.

2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Awal Maret lalu, gugatan serupa juga dilayangkan PSI. Menurut mereka, tidak ada dasar dan urgensi membatasi rakyat tak boleh memilih capres dan cawapres usia di bawah 40 tahun. Apalagi, dua UU Pemilu sebelumnya, yakni UU Nomor 23 Tahun 2003 dan UU Nomor 42 Tahun 2008, mematok usia capres dan cawapres minimal 35 tahun.

“Tidak ada dasar dan urgensinya membatasi rakyat tidak boleh memilih capres dan cawapres yang usianya 35-39 tahun,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo dalam keterangannya pada wartawan 9 Maret 2023, Kamis, 9 Maret 2023.

Adapun gugatan ihwal batas usia capres dan cawapres ini teregistrasi di MK dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023. Pemohon atas nama Ketua Umum Giring Ganesha, Sekretaris Jenderal Dea Tunggaesti, serta sejumlah kader yang terdiri atas Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Partai Garuda

Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) juga mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Permohonan uji materi itu dilayangkan Mei lalu dan dicatat perkaranya dalam Nomor 51/PUU-XXI/2023.

Dalam sidang yang digelar Selasa, 25 Mei 2023, Pemohon yang diwakili Desmihardi dan M. Malik Ibrohim mendalilkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu merugikan hak konstitusionalnya.

“Mahkamah untuk memutuskan frasa ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’ dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah’,” sebut Desmihardi membacakan salah satu butir Petitum di hadapan Majelis Sidang Panel.

4. Lima kepala daerah

Lima kepala daerah turut menggugat Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka adalah Erman Safar (Wali Kota Bukittinggi Periode 2021-2024), Pandu Kesuma Dewangsa (Wakil Bupati Lampung Selatan Periode 2021-2026), Emil Elestianto Dardak (Wakil Gubernur Jawa Timur Periode 2019-2024), Ahmad Muhdlor (Bupati Sidoarjo Periode 2021-2026), dan Muhammad Albarraa (Wakil Bupati Mojokerto Periode 2021-2026).

Pemohon menyatakan batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres pada norma tersebut dinyatakan jelas yakni 40 tahun. Sementara para Pemohon saat menggugat berusia sekitar 35 tahun.

Mereka berharap bahwa setidak-tidaknya batas usia minimal usia capres dan cawapres dapat diatur 35 tahun. Asumsinya, pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai capres dan cawapres. Munkinkah terwujud sebelum Pilpres 2024?

TIKA AYU | IMA DINI SHAFIRA | MK RI
Pilihan editor: Temui Kiai Surabaya, Anies Baswedan Terima 5 Rekomendasi Nama Cawapres dari NU

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

1 jam lalu

Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto memberikan sambutan saat hadir dalam silaturahmi dan doa bersama ulama dan tokoh masyarkat di Banda Aceh, Selasa, 26 Desember 2023. Silaturahmi dan doa bersama tersebut dalam rangka memperingati 19 tahun tsunami Aceh bersama para ulama dan tokoh masyarakat se-Aceh. Foto: TKN Prabowo - Gibran
TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

Pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan 27 persen suara di Aceh, pada Pilpres 2024.


Terima Dukungan Kaesang Maju Pilwalkot Bekasi, DPD PSI: Keputusan di Tangan Beliau

19 jam lalu

Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Kaesang Pangarep dalam konferensi pers penutupan pembekalan anggota legislatif terpilih PSI di Hotel Aryaduta, Menteng, Jumat, 26 April 2024. Dok. PSI
Terima Dukungan Kaesang Maju Pilwalkot Bekasi, DPD PSI: Keputusan di Tangan Beliau

PSI Kota Bekasi mengaku telah menerima dukungan agar Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju di Pilwalkot Bekasi 2024


Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

19 jam lalu

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Rangga Pandu
Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.


3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

20 jam lalu

Sejumlah wartawan melakukan teatrikal menggunakan miniatur televisi saat aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi mengalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?


Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

20 jam lalu

Mantan capres nomor urut 01 di pilpres 2024 Anies Baswedan usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

Co-Founder Paramadina Public Policy Institute, Wijayanto Samirin, menyebut Anies Baswedan menyetujui ide soal koalisi gagasan.


Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

2 hari lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (kiri), Presiden UEA Mohamed bin Zayed Al Nahyan (tengah) dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (kanan) di Istana Al Shati, Abu Dhabi, Senin (13/5/2024). (ANTARA/HO-Humas Prabowo)
Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.


Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf saat memimpin rapat kerja dengan Mendikbudristek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi program kerja dan anggaran tahun 2022, serta persiapan pelaksanaan program kerja tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.


Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

2 hari lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.


Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?


Suap demi Predikat WTP dari BPK

3 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.