Namamu Tak Ada dalam DPT Pemilu 2024? Begini Mengurusnya Termasuk Jika Terjadi Kesalahan Penulisan Nama

image-gnews
28_metro_daftarpemilihtetap
28_metro_daftarpemilihtetap
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sudahkah namamu tercantum di daftar pemilih tetap atau DPT pemilihan umum (pemilu)? Ketika pemilihan umum semakin dekat, masalah ketidaktercantuman nama di DPT dan kesalahan penulisan nama seringkali muncul sebagai tantangan bagi pemilih.

Situasi ini dapat menyebabkan ketidakpastian dan kebingungan bagi pemilih yang menghadapi masalah tersebut. Namun, penting bagi warga negara untuk mengetahui bahwa ada prosedur khusus yang dapat diikuti untuk mengatasi masalah ini dan memastikan hak suara mereka terjamin. 

Berikut dikutip dari laman jdih.kpu.go.id, mengenai panduan tentang bagaimana mengurus ketidaktercantuman nama di DPT atau kesalahan penulisan nama:

1. Ketidaktercantuman Nama di DPT

Ketika pemilih menemukan bahwa namanya tidak tercantum di DPT meskipun sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih, langkah pertama yang harus diambil adalah menghubungi Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Pemilih dapat mengunjungi kantor KPU atau menghubungi nomor hotline resmi yang disediakan oleh KPU. Para petugas akan memberikan bantuan dan melakukan verifikasi data pemilih untuk memastikan apakah pemilih seharusnya masuk dalam DPT.

2. Kesalahan Penulisan Nama

Kesalahan penulisan nama pada DPT dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti kesalahan input data atau ketidaksesuaian data di KTP. Jika pemilih menemukan kesalahan penulisan nama mereka dalam DPT, langkah pertama adalah mendokumenkan kesalahan tersebut.

Pemilih harus memastikan bahwa nama yang benar sesuai dengan yang tercantum di KTP atau identitas resmi lainnya.

3. Mekanisme Perbaikan

Untuk kedua masalah di atas, KPU menyediakan mekanisme perbaikan yang disebut “Pengajuan Perbaikan Data Pemilih”. 

Pemilih harus mengajukan permohonan perbaikan secara tertulis atau mengisi formulir yang telah disediakan oleh KPU. Dalam pengajuan ini, pemilih perlu melampirkan fotokopi identitas diri resmi seperti KTP, KK, atau paspor, serta bukti pendukung lain yang diperlukan.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Batas Waktu Pengajuan Perbaikan

Penting bagi pemilih untuk mengajukan permohonan perbaikan sesegera mungkin setelah menemukan masalah dalam DPT atau kesalahan penulisan nama. Batas waktu pengajuan perbaikan biasanya telah ditentukan oleh KPU dan tidak dapat dilampaui.

Oleh karena itu, pemilih harus berusaha menyelesaikan proses perbaikan sebelum batas waktu yang ditentukan untuk memastikan hak suara mereka tidak terenggut.

5. Verifikasi dan Validasi

Setelah pemohon mengajukan permohonan perbaikan, KPU akan melakukan verifikasi dan validasi data pemilih.

Proses ini mencakup pengecekan ulang informasi yang disampaikan pemohon dan memastikan kesesuaian data dengan data kependudukan yang valid. KPU akan memberikan notifikasi kepada pemilih tentang hasil dari permohonan perbaikan tersebut.

6. Pengawasan Publik

Pemilih juga dapat melibatkan diri dalam proses pengawasan publik untuk memastikan integritas dan keakuratan DPT. Ini termasuk mengawasi proses perbaikan data pemilih dan melaporkan temuan jika ada indikasi kecurangan atau pelanggaran prosedur.

Dalam demokrasi, setiap suara sangat berharga, dan penting bagi seluruh warga negara untuk dapat menggunakan hak suara mereka tanpa hambatan. Oleh karena itu, pemahaman tentang prosedur untuk mengatasi masalah ketidaktercantuman nama di DPT atau kesalahan penulisan nama penting untuk memastikan partisipasi aktif dan adil dalam proses pemilihan umum. 

Masyarakat diharapkan untuk tetap waspada dan aktif berpartisipasi dalam proses demokrasi untuk menciptakan pemilu yang transparan dan bermartabat.

Pilihan Editor: Sudah Terdaftar di DPT? Berikut Penjelasan dan Kriteria Masuk Daftar Pemilih Tetap di Pemilu 2024

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Sulteng Jadwalkan Debat Pilkada di Stasiun TV Jakarta, Begini Reaksi Cagub Ahmad Ali

8 jam lalu

Calon Gubernur Sulteng Ahmad Ali (kanan) dan wakil gubernur Sulawesi Tengah Abdul Karim Aljufri (kiri) saat mengambil nomor urut di KPU Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu. Dok. Pribadi
KPU Sulteng Jadwalkan Debat Pilkada di Stasiun TV Jakarta, Begini Reaksi Cagub Ahmad Ali

KPU beralasan ingin memperkenalkan visi-misi calon gubernur dan wakil gubernur Sulteng secara nasional dan lokal.


KSAD Sebut Masyarakat Jauh Lebih Siap Hadapi Perbedaan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

11 jam lalu

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Minggu (13/10/2024). ANTARA/Donny Aditra
KSAD Sebut Masyarakat Jauh Lebih Siap Hadapi Perbedaan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

KSAD menuturkan TNI belum menemukan masalah atau gejolak di masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan pada Pilkada 2024.


Cagub Malut Benny Laos Meninggal, Ini Kata KPU Soal Syarat Pergantian Calon Kepala Daerah

12 jam lalu

Sejumlah kerabat memasuki ruangan untuk mendoakan mendiang Calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos di Rumah Duka Sentosa RSPAD, Jakarta, Minggu, 13 Oktober 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Cagub Malut Benny Laos Meninggal, Ini Kata KPU Soal Syarat Pergantian Calon Kepala Daerah

KPU Maluku Utara menunggu koalisi partai pengusul Benny Laos-Sarbin Sehe memberitahukan secara resmi kematian Benny Laos sebagai cagub.


Benny Laos Meninggal, Penjelasan KPU mengenai Aturan Pergantian Cagub

18 jam lalu

Sejumlah kerabat memasuki ruangan untuk mendoakan mendiang Calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos di Rumah Duka Sentosa RSPAD, Jakarta, Minggu, 13 Oktober 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Benny Laos Meninggal, Penjelasan KPU mengenai Aturan Pergantian Cagub

Cagub Malut Benny Laos, meninggal setelah speedboat Bella 72 terbakar, saat ia kampanye di Kabupaten Pulau Taliabu pada Sabtu, 12 Oktober 2024


Pilkada Jabar 2024: Kilas Balik Pencalonan Acep Adang Ruhiat dan Gita KDI

20 jam lalu

Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Acep Adang (kanan) dan Gitalis Dwi Natarina (kiri) berpose saat pendaftaran di Kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Kamis 29 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Pilkada Jabar 2024: Kilas Balik Pencalonan Acep Adang Ruhiat dan Gita KDI

Pada mulanya, Acep Adang Ruhiat diumumkan oleh DPW PKB sebagai cawagub untuk Pilkada Jabar. Mengapa saat pendaftaran di KPU berbeda?


Kronologi Gugatan PDIP dan Penundaan Putusan PTUN Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran

21 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Kronologi Gugatan PDIP dan Penundaan Putusan PTUN Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran

Putusan gugatan PDIP di PTUN ditunda setelah pelantikan Prabowo-Gibran karena ketua majelis hakim sakit.


KPU Jawa Timur Mulai Cetak Surat Suara Pilkada 2024

22 jam lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
KPU Jawa Timur Mulai Cetak Surat Suara Pilkada 2024

KPU Jawa Timur turut melakukan monitoring terhadap perusahaan yang digandeng untuk memproduksi surat suara.


Pilkada Jabar 2024: Kilas Balik Pencalonan Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie

1 hari lalu

Bakal calon Gubernur Ahmad Syaikhu bersamal calon Wakil Gubernur Ilham Habibie tiba di KPUD Jawa Barat di Bandung,29 Agustus 2024. Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie diusung oleh PKS dan Nasdem mendaftar ke KPUD Jawa Barat di hari terakhir pendaftaran. TEMPO/Prima mulia
Pilkada Jabar 2024: Kilas Balik Pencalonan Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie

Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie pasangan nomor 3 Pilkada Jabar 2024, yang didukung Aher


KPU DKI Jakarta Targetkan Pencetakan Surat Suara Selesai 16 Oktober

2 hari lalu

Warga memasukkan surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 08, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu  24 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Sulawesi Barat  telah menetapkan 10 TPS di tiga  kabupaten untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Akbar Tado
KPU DKI Jakarta Targetkan Pencetakan Surat Suara Selesai 16 Oktober

KPU DKI Jakarta juga menyediakan 2.000 surat suara tambahan untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang Pilkada Jakarta.


Pilkada 2024: KPU Cek Silang Kondisi Daerah Rawan Konflik yang Dirilis Bawaslu

2 hari lalu

Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, August Mellaz, saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pilkada 2024: KPU Cek Silang Kondisi Daerah Rawan Konflik yang Dirilis Bawaslu

Komisioner KPU August Mellaz mengatakan indeks kerawanan pemilu yang dirilis Bawaslu merupakan peta data tersendiri.