Namamu Tak Ada dalam DPT Pemilu 2024? Begini Mengurusnya Termasuk Jika Terjadi Kesalahan Penulisan Nama

image-gnews
28_metro_daftarpemilihtetap
28_metro_daftarpemilihtetap
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sudahkah namamu tercantum di daftar pemilih tetap atau DPT pemilihan umum (pemilu)? Ketika pemilihan umum semakin dekat, masalah ketidaktercantuman nama di DPT dan kesalahan penulisan nama seringkali muncul sebagai tantangan bagi pemilih.

Situasi ini dapat menyebabkan ketidakpastian dan kebingungan bagi pemilih yang menghadapi masalah tersebut. Namun, penting bagi warga negara untuk mengetahui bahwa ada prosedur khusus yang dapat diikuti untuk mengatasi masalah ini dan memastikan hak suara mereka terjamin. 

Berikut dikutip dari laman jdih.kpu.go.id, mengenai panduan tentang bagaimana mengurus ketidaktercantuman nama di DPT atau kesalahan penulisan nama:

1. Ketidaktercantuman Nama di DPT

Ketika pemilih menemukan bahwa namanya tidak tercantum di DPT meskipun sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih, langkah pertama yang harus diambil adalah menghubungi Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Pemilih dapat mengunjungi kantor KPU atau menghubungi nomor hotline resmi yang disediakan oleh KPU. Para petugas akan memberikan bantuan dan melakukan verifikasi data pemilih untuk memastikan apakah pemilih seharusnya masuk dalam DPT.

2. Kesalahan Penulisan Nama

Kesalahan penulisan nama pada DPT dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti kesalahan input data atau ketidaksesuaian data di KTP. Jika pemilih menemukan kesalahan penulisan nama mereka dalam DPT, langkah pertama adalah mendokumenkan kesalahan tersebut.

Pemilih harus memastikan bahwa nama yang benar sesuai dengan yang tercantum di KTP atau identitas resmi lainnya.

3. Mekanisme Perbaikan

Untuk kedua masalah di atas, KPU menyediakan mekanisme perbaikan yang disebut “Pengajuan Perbaikan Data Pemilih”. 

Pemilih harus mengajukan permohonan perbaikan secara tertulis atau mengisi formulir yang telah disediakan oleh KPU. Dalam pengajuan ini, pemilih perlu melampirkan fotokopi identitas diri resmi seperti KTP, KK, atau paspor, serta bukti pendukung lain yang diperlukan.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Batas Waktu Pengajuan Perbaikan

Penting bagi pemilih untuk mengajukan permohonan perbaikan sesegera mungkin setelah menemukan masalah dalam DPT atau kesalahan penulisan nama. Batas waktu pengajuan perbaikan biasanya telah ditentukan oleh KPU dan tidak dapat dilampaui.

Oleh karena itu, pemilih harus berusaha menyelesaikan proses perbaikan sebelum batas waktu yang ditentukan untuk memastikan hak suara mereka tidak terenggut.

5. Verifikasi dan Validasi

Setelah pemohon mengajukan permohonan perbaikan, KPU akan melakukan verifikasi dan validasi data pemilih.

Proses ini mencakup pengecekan ulang informasi yang disampaikan pemohon dan memastikan kesesuaian data dengan data kependudukan yang valid. KPU akan memberikan notifikasi kepada pemilih tentang hasil dari permohonan perbaikan tersebut.

6. Pengawasan Publik

Pemilih juga dapat melibatkan diri dalam proses pengawasan publik untuk memastikan integritas dan keakuratan DPT. Ini termasuk mengawasi proses perbaikan data pemilih dan melaporkan temuan jika ada indikasi kecurangan atau pelanggaran prosedur.

Dalam demokrasi, setiap suara sangat berharga, dan penting bagi seluruh warga negara untuk dapat menggunakan hak suara mereka tanpa hambatan. Oleh karena itu, pemahaman tentang prosedur untuk mengatasi masalah ketidaktercantuman nama di DPT atau kesalahan penulisan nama penting untuk memastikan partisipasi aktif dan adil dalam proses pemilihan umum. 

Masyarakat diharapkan untuk tetap waspada dan aktif berpartisipasi dalam proses demokrasi untuk menciptakan pemilu yang transparan dan bermartabat.

Pilihan Editor: Sudah Terdaftar di DPT? Berikut Penjelasan dan Kriteria Masuk Daftar Pemilih Tetap di Pemilu 2024

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

19 jam lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?


Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

23 jam lalu

Sejumlah aktivis Jaringan Anti Korupsi Bandung Raya membentangkan poster di atas flyover Pasupati saat aksi damai tolak politik uang menjelang pemilihan gubernur Jawa Barat, di Taman Cikapayang, Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/2). TEMPO/Prima Mulia
Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

Politik uang jadi sorotan setelah diusulkan Hugua, anggota Komisi II DPR yang juga kader PDIP agar dilegalkan. Seperti apa bentuk money politics?


Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

23 jam lalu

Ilustrasi politik uang. shutterstock.com
Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?


Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

1 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.


Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, ketika ditemui di kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Defara
Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.


Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

1 hari lalu

Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat bersiap saat konferensi pers soal Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-5 di DPP PDIP, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Rakernas PDIP yang digelar pada 24-26 Mei ini, Djarot mengatakan tidak mengundang Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin karenanya keduanya sedang sibuk dan menyibukan diri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.


KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

1 hari lalu

Warga saat mengurus berkas pindah memilih atau pindah TPS Pemilu di kantor KPU Depok, Jawa Barat, Senin, 15 Januari 2024. Hari terakhir pengurusan surat pemilih yang pindah tempat memilih atau TPS bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), agar tetap bisa melakukan pencoblosan di lain tempat ramai dipadati oleh warga. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.


Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

2 hari lalu

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro menyampaikan sambutan saat deklarasi dukungan oleh Penjahit di Kediaman Prabowo, Kertanegara 4, Jakarta, Ahad, 14 Januari 2024. Penjahit yang tergabung dalam Penjahit Indonesia Raya (PIR) mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.


KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

2 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kedua kanan) berdiskusi dengan Komisioner KPU Yulianto Sudrajat (kiri), Mochammad Afifuddin (kedua kiri), Idham Holik (kanan) saat memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. KPU melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara dari pemungutan suara luar negeri tingkat nasional. ANTARA/Galih Pradipta
KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.


KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

2 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.