Sudah Terdaftar di DPT? Berikut Penjelasan dan Kriteria Masuk Daftar Pemilih Tetap di Pemilu 2024

image-gnews
Seorang pperempuan mengecek namanya di Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang dipajang di Kantor Kelurahan Abadijaya, Sukmajaya, Depok, Ahad, 15 November 2020.  Pilkada Serentak 2020 akan berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Seorang pperempuan mengecek namanya di Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang dipajang di Kantor Kelurahan Abadijaya, Sukmajaya, Depok, Ahad, 15 November 2020. Pilkada Serentak 2020 akan berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Apa itu DPT dalam Pemilu? Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan agenda untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD, dan Presiden.

Banyak istilah yang digunakan dalam pemilu, salah satunya adalah Daftar Pemilih Tetap atau DPT. Lalu apa yang dimaksud dengan DPT? 

Istilah DPT disebutkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. 

DPT adalah daftar pemilih sementara yang dihasilkan dari hasil peninjauan akhir yang dikoreksi oleh KPU, yang disusun oleh KPU Kabupaten, sebagaimana ditetapkan oleh KPU di tingkat provinsi/kota dan dijumlahkan di tingkat provinsi dan nasional. 

Dalam konteks ini, DPT memegang peran penting dalam memastikan bahwa setiap warga negara yang berhak untuk memberikan suara, dapat melakukannya secara adil dan transparan.

DPT adalah daftar yang berisi nama-nama warga negara yang memenuhi syarat dan memiliki hak untuk memberikan suara dalam pemilihan umum. Daftar ini disusun secara cermat dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Setiap warga negara yang terdaftar dalam DPT memiliki hak untuk memilih pemimpin dan wakilnya di tingkat lokal, provinsi, dan nasional.

Kriteria utama untuk dimasukkan dalam DPT, dikutip dari jdih.kpu.go.id adalah:



1. Kewarganegaraan Indonesia

Hanya warga negara Indonesia yang berhak menjadi bagian dari DPT. Mereka harus memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebagai bukti kewarganegaraan.

2. Usia pemilih

Untuk menjadi pemilih, seseorang harus berusia minimal 17 tahun. Hal ini berarti bahwa mereka yang berusia di bawah 17 tahun masih dianggap terlalu muda untuk memberikan suara.

3. Status kependudukan

Calon pemilih harus terdaftar sebagai penduduk di suatu daerah tertentu sesuai dengan alamat KTP mereka. Mereka harus memiliki alamat yang sah di daerah tersebut untuk dapat masuk dalam DPT.

4. Tidak dalam status hukum tertentu

Ada beberapa kondisi tertentu yang dapat menyebabkan seseorang tidak dapat menjadi bagian dari DPT, seperti warga negara yang sedang menjalani hukuman pidana atau yang dinyatakan tidak berhak memilih berdasarkan putusan pengadilan.

5. Pendaftaran

Setiap calon pemilih harus melakukan pendaftaran ke KPU setempat untuk dimasukkan dalam DPT. Pendaftaran biasanya dilakukan secara berkala, dan KPU melakukan pemutakhiran data agar daftar tetap akurat.


Dalam konteks pemilu, DPT menjadi panduan bagi penyelenggara pemilu dan partai politik dalam menyusun strategi kampanye mereka. Setiap partai politik berhak mengakses DPT guna melakukan pendekatan kepada pemilih yang namanya terdaftar di dalamnya.

DPT juga menjadi panduan bagi penyelenggara pemilu dalam mempersiapkan logistik, lokasi pemungutan suara, dan mengatur seluruh proses pemilihan.

Namun, perlu dicatat bahwa DPT tidak bersifat statis. Hal ini berarti bahwa nama-nama dalam daftar dapat berubah dari waktu ke waktu karena adanya perubahan status kependudukan atau pemutakhiran data oleh KPU. Oleh karena itu, setiap pemilih diharapkan untuk memastikan bahwa namanya tercantum dengan benar dalam DPT untuk dapat memberikan suara pada hari pemilihan.

Dalam pemilihan umum, setiap warga negara yang memenuhi syarat berhak untuk ikut serta dalam proses demokrasi ini. Dengan DPT, setiap suara memiliki nilai yang sama, dan setiap pemilih memiliki kesempatan yang adil untuk memilih pemimpin dan wakil-wakil mereka sesuai dengan aspirasi dan kepentingan mereka. Sebagai salah satu pilar demokrasi Indonesia, DPT menjadi cermin dari semangat partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam menentukan masa depan bangsa.


Pilihan Editor: KPU RI Tetapkan DPT Pemilu 2024 Secara Nasional Ada 204.807.222 Pemilih

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

1 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

4 jam lalu

Petugas panitia pemungutan suara mengisi undangan pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih di Tangerang,Banten, Senin 7 Juli 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.


Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

13 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.


Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

14 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.


PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

16 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

16 jam lalu

Logo PDIP
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

17 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

18 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg


Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

19 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.


PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

20 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.