Permasalahan Sistem Noken dan Jejak Konflik Pemilu di Papua

image-gnews
Warga mengikuti Pilkada serentak di distrik Kurima, Kabupaten Yahukimo, Papua, 9 Desember 2015. Pemilihan di distrik ini menggunakan sistem noken, khususnya untuk masyarakat Papua yang berasal dari daerah pegunungan. TEMPO/Maria Hasugian
Warga mengikuti Pilkada serentak di distrik Kurima, Kabupaten Yahukimo, Papua, 9 Desember 2015. Pemilihan di distrik ini menggunakan sistem noken, khususnya untuk masyarakat Papua yang berasal dari daerah pegunungan. TEMPO/Maria Hasugian
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak dilaksanakan pertama kali pada 1971, sistem pemilu khusus noken  atau sistem noken di Papua bukan tanpa masalah.

Sistem yang menyerahkan segala hak pilih pada orang-orang tertentu atau tetua dan kepala suku untuk mewakili beberapa suara ini dinilai masih banyak masalah.

Hal ini disampaikan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Permasalahan yang paling banyak ditemukan dalam sistem noken adalah penentuan dan penjatahan perolehan suara bagi para pasangan calon tidak direkam sebagai sebuah tahapan dalam keputusan KPU. Selain itu, terdapat intervensi kepala suku yang kemudian nantinya menimbulkan sengketa perselisihan di Mahkamah Konstitusi.

Mengutip artikel ilmiah berjudul Analisis Sistem Pemilihan Umum Noken Di Provinsi Papua dalam Prinsip Demokrasi dan Sistem Hukum Nasional yang ditulis oleh Muhammad Malikul Lubbi, selain membuat perselisihan, sistem noken ini juga ternyata menimbulkan diskriminasi antar suku di provinsi papua. Terdapat suku-suku yang suaranya tidak terwakili karena dominasi suku tertentu.

Tidak jarang sistem noken dan pemilu di Papua menghasilkan pertumpahan darah. Dalam Laporan Perludem pada 2016, setidaknya terdapat 12 kasus kerusuhan akibat perbedaan pendapat yang menimbulkan korban jiwa bahkan sampai tewas. Belum lagi kasus keurusuhan yang tidak dilaporkan oleh media. 

Kerusuhan tersebut lazimnya terjadi ketika pihak yang kalah tidak terima dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan faktor utama untuk menjustifikasi penolakan putusan MK adalah karena perdebatan sistem noken.

Selain masih rancunya sistem noken, Perludem berargumen bahwa kerusuhan akibat pemilu di Papua setidaknya disebabkan tiga faktor.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Pertama, adanya mobilisasi massa oleh pihak yang kalah atau dirugikan. Kedua, massa membawa senjata tajam. Ketiga, respon spontanitas massa akibat ketidakpuasan massa terhadap paslon atau partai tertentu.

Direktur Perludem Titi Angraini mengatakan bahwa pemangku kepentingan pemilu harus dapat meredam alasan bergeraknya massa sehingga dapat memutus rantai awal suatu kerusuhan. Di samping itu, KPU juga perlu mengatur penggunaan sistem noken melalui Peraturan KPU secara komprehensif, rinci, dan terverifikasi.

"Prinsip pemilu jujur dan adil mesti tetap terjaga meski menggunakan sistem noken," kata Direktur Perludem Titi Anggraini dalam diskusi peluncuran buku Tambal Sulam Sistem Noken di D Hotel, Jakarta Selatan, Sabtu, 31 Maret 2018.

Anggota Komnas HAM Amirrudin Al Rahab menegaskan bahwa pemilu dengan sistem noken pasti akan ada masalah, tetapi sistem noken belum bisa diganti selama infrastruktur pemilu belum diperbaiki.

“Kondisi di Jawa dan Papua berbeda. Mesti ada infrastruktur pemilu yang memadai dan mengubah sistem noken ke sistem nasional,” ujar Amirrudin.

Pilihan Editor: Mekanisme Sistem Noken untuk Pemilu Khusus di Papua

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

7 jam lalu

Terdakwa Kepala Dinas PUPR dan pejabat pembuat komitmen Pemprov Papua, Gerius One Yoman, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gerius One Yoman, pidana penjara badan selama 7 tahun, denda Rp.350 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.4.595.507.228 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, yang melibatkan almarhum mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

Hakim memvonis eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman dengan hukuman empat tahun delapan bulan penjara dan uang pengganti Rp 4,5 miliar.


Perludem Prediksi Jokowi Bakal Cawe-cawe di Pilkada 2024

12 jam lalu

Film Dirty Vote membongkar politik gentong babi yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, Ahad 11 Februari 2024.
Perludem Prediksi Jokowi Bakal Cawe-cawe di Pilkada 2024

Perludem menilai politisasi bansos dan mobilisasi aparat akan tetap terjadi di Pilkada 2024.


Peneliti BRIN: Otsus Papua Tidak Selesaikan Masalah

13 jam lalu

Mahasiswa Papua melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 7 April 2021. TEMPO/Prima Mulia
Peneliti BRIN: Otsus Papua Tidak Selesaikan Masalah

Otsus Papua bukan merupakan penyelesaian atau resolusi konflik Papua.


Istilah KKB Jadi OPM, Alissa Wahid: Pemerintah Jakarta Gunakan Pendekatan Nasionalis Sempit

14 jam lalu

Tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) Alissa Wahid mengikuti pertemuan dengan Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari Jakarta, Rabu 31 Januari 2024. Gerakan Nurani Bangsa yang digawangi para tokoh bangsa mendatangi Komisi Pemilihan Umum. Salah satu pembahasannya adalah mengenai netralitas bagi penyelenggara negara pada pemilihan umum (pemilu) 2024. TEMPO/Subekti
Istilah KKB Jadi OPM, Alissa Wahid: Pemerintah Jakarta Gunakan Pendekatan Nasionalis Sempit

Alissa Wahid menduga TNI kembali menyebut OPM itu karena sudah kewalahan mengatasi kelompok pro-kemerdekaan Papua.


Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

15 jam lalu

Standard Chartered. REUTERS/Bobby Yip
Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

Standard Chartered menurunkan perkiraan pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB Indonesia tahun 2024 dari 5,2 persen menjadi 5,1 persen.


Tunangan Ayu Ting Ting, Lettu Inf Muhammad Fardhana Pimpin Kegiatan Pemasangan Aliran Listrik Satgas Yonif 509 Kostrad

18 jam lalu

Danpos Lettu Inf Fardan, calon suami Ayu Ting Ting, dalam kegiatan perbantuan kepada salah satu kepala desa dalam pemasangan aliran listrik Distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya Kampung Mamba. Jumat, 26 April 2024. Foto dok.: Kostrad
Tunangan Ayu Ting Ting, Lettu Inf Muhammad Fardhana Pimpin Kegiatan Pemasangan Aliran Listrik Satgas Yonif 509 Kostrad

Lettu Inf Muhammad Fardhana tunangan pedangdut Ayu Ting Ting, pimpin pemasangan aliran listrik Distrik Sugapa, Intan Jaya, Papua.


Kapolda Papua Barat Minta Warga Distrik Aifat yang Mengungsi Kembali Pulang, Klaim Keamanan Kondusif

23 jam lalu

Kapolda Papua Barat Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir saat konferensi pers di Manokwari. Foto: ANTARA/Fransiskus Salu Weking
Kapolda Papua Barat Minta Warga Distrik Aifat yang Mengungsi Kembali Pulang, Klaim Keamanan Kondusif

Kapolda Papua Barat Irjen Johnny Eddizon Isir mengajak masyarakat Distrik Aifat, Maybrat, yang masih mengungsi kembali pulang


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

3 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

3 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO/Annisa Febiola.
Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.