Putri Ariani Deklarasikan Pemilu 2024 Ramah Difabel, Ini Hak-hak Politik Kelompok Disabilitas Menurut UU

Reporter

image-gnews
Petugas membantu penyandang disabilitas memasukkan surat suara ketika mengikuti pemilu 2019 susulan di TPS 31 Jayapura Selatan, Jayapura, Papua, Kamis, 18 April 2019. Pemilu susulan diselenggarakan di sejumlah TPS di Jayapura, Banggai, dan Jambiketerlambatan logistik pemilu. ANTARA/Gusti Tanati
Petugas membantu penyandang disabilitas memasukkan surat suara ketika mengikuti pemilu 2019 susulan di TPS 31 Jayapura Selatan, Jayapura, Papua, Kamis, 18 April 2019. Pemilu susulan diselenggarakan di sejumlah TPS di Jayapura, Banggai, dan Jambiketerlambatan logistik pemilu. ANTARA/Gusti Tanati
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia bersama Komisi Nasional Disabilitas  (KND) Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA), dan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) mendeklarasikan komitmen mereka dalam mendukung Pemilu 2024 yang ramah bagi difabel, Kamis, 6 Juli 2023.

Pembacaan deklarasi yang berisi empat poin komitmen tersebut dipimpin oleh penyanyi muda sekaligus kontestan America's Got Talent (AGT) 2023 Putri Ariani. "Berkolaborasi untuk pencegahan, pengawasan, dan menindaklanjuti segala pelanggaran yang terjadi pada hak-hak politik disabilitas pada Pemilu Serentak Tahun 2024 secara inklusif," kata Putri seperti dikutip Antara.

Kedua, Bawaslu, KND, PPUA, dan PPDI berkomitmen mendukung pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoaks, tanpa ujaran kebencian, tanpa politisasi SARA serta tanpa politik uang.

Ketiga, meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat yang benar dan sama tentang kesetaraan penyandang disabilitas dan ragamnya di sektor pemilu. "Keempat, meningkatkan pengawasan partisipatif hak-hak politik penyandang disabilitas dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 secara inklusif," kata Putri Ariani.

Hak-hak politik penyandang disabilitas sesungguhnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pada Bagian Kesembilan undang-undang tersebut, Pasal 13 menyebutkan bahwa hak politik penyandang disabilitas meliputi:

a. memilih dan dipilih dalam jabatan publik;
b. menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan;
c. memilih partai politik dan/ atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum;
d. membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus, organisasi masyarakat dan/atau partai politik;
e. membentuk dan bergabung dalam organisasi Penyandang Disabilitas dan untuk mewakili Penyandang Disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional;
f. berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua taha dan/atau bagian     penyelenggaraanya;
g. memperolah Aksesibiltas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; dan
h. memperoleh pendidikan politik.

Meski telah diatur dalam undang-undang, namun masih terdapat hambatan yang dialami kaum difabel. Problem yang muncul antara lain keterbatasan mengakses informasi pemilu, keterbatasan pengetahuan untuk mengakses nama-nama calon anggota legislatif, serta tak tersediannya instrumen teknis pemilu yang mampu menjangkau pemilih disabilitas.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi meminta kepada partai politik dan Komisi Pemilihan Umum  untuk melakukan sosialisasi dan kampanye Pemilu 2024 ramah penyandang disabilitas.

“Kalau dia buat video, itu diusahakan misalnya video yang ada bahasa isyaratnya untuk penyandang disabilitas rungu," kata dia dalam talkshow bertajuk "Pemilu yang Ramah HAM, Apa Syaratnya?" dipantau melalui kanal YouTube Berita KBR.

Pramono menyoroti materi sosialisasi dan kampanye pemilu yang selama ini mengandalkan kemampuan untuk melihat berupa poster, spanduk, dan sejenisnya. Padahal, materi sosialisasi tersebut tidak ramah bagi para penyandang tunanetra.

Oleh karena itu, ia meminta kepada partai politik dan KPU untuk mengembangkan ide kreatif. Ide-ide tersebut dapat mencakup jalan keluar agar konten sosialisasi dan kampanye Pemilu 2024 bisa menjangkau beragam kelompok disabilitas, tidak hanya tunanetra dan tunarungu.

Pilihan Editor: Tindakan Golput saat Pemilu Bisa Berujung Sanksi Pidana, Begini Aturannya

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

1 jam lalu

Ilustrasi difabel. Shutterstock
Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

1 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

2 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg


Cerita Calon Mahasiswa Disabilitas Ikut UTBK 2024 di Unesa

3 jam lalu

Salah satu calon mahasiswa disabilitas saat mengikuti UTBK di Unesa, Kamis (2/5/2024). (ANTARA/HO-Humas Unesa)
Cerita Calon Mahasiswa Disabilitas Ikut UTBK 2024 di Unesa

Unesa menjadi lokasi pelaksanaan UTBK SNBT 2024 untuk calon mahasiswa disabilitas.


MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

12 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.


37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

13 jam lalu

Sebuah pesan tertulis di belakang pakaian petugas seleksi  nasional Polri jalur sarjana SIPSS 2024 di komplek Akademi Kepolisian Semarang, Jumat 1 Maret 2024. Polri mengikuti negara negara besar seperti Amerika, Australia dan Inggris yang membuka kesempatan kepada penyandang Disabilitas untuk ikut seleksi ini. TEMPO/Budi Purwanto
37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat


Dari UTBK Hari Pertama: Peserta Datang Tak Sampai 100 Persen, 7 Dicoret dari Layanan Disabilitas

1 hari lalu

Petugas menyiapkan perangkat komputer untuk pelaksanaan UTBK-SNBT di Universitas Pembangunan Nasional
Dari UTBK Hari Pertama: Peserta Datang Tak Sampai 100 Persen, 7 Dicoret dari Layanan Disabilitas

Sebanyak 1.700 peserta tercatat mengikuti UTBK-SNBT 2024 pada hari pertama di Universitas Jember, Selasa 30 April 2024


PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.


Maju-Mundur Istri Ridwan Kamil di Pemilihan Wali Kota Bandung, Ini Profil Atalia Praratya

2 hari lalu

Gubernur Ridwan Kamil dan Atalia Praratya berpose saat acara menari Ketuk Tilu massal di panggung depan  Gedung Sate, Bandung, Jumat, 19 Agustus 2022. TEMPO/Prima mulia
Maju-Mundur Istri Ridwan Kamil di Pemilihan Wali Kota Bandung, Ini Profil Atalia Praratya

Kabar Atalia Praratya mundur dari pemilihan Wali Kota Bandung dibantah Waketum Golkar. Ini profil istri Ridwan Kamil tersebut.


Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

2 hari lalu

Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono saat bersalaman dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Pantauan Tempo, Mardiono tiba pada pukul 16.02 WIB didampingi jajaran petinggi PPP lainnya. TEMPO/Adinda Jasmine
Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

PPP menilai terdapat perbedaan perhitungan suara versi PPP dengan KPU.