TEMPO.CO, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia disingkat PSI melakukan upaya hukum terkait batas usia minimal capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 3 Juli 2023 lalu. Aturan yang digugat PSI merupakan aturan dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Pasal tersebut sebagaimana dilansir dari Mkri.id kurang lebih berbunyi, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.” Sementara itu tidak tertera mengenai batas usia maksimal dalam pasal tersebut.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Francine Widjojo mengatakan bahwa aturan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Dia berargumen bahwa tidak ada kepastian bahwa capres dan cawapres yang berada di usia 40 tahun sudah dewasa atau bahkan bisa saja masih labil.
“Setidaknya terdapat 21 juta anak muda Indonesia usia 35-39 yang terkubur hak konstitusionalnya untuk menjadi Presiden atau Wakil Presiden,” ujar Francine.
PSI sendiri mengajukan gugatan terhadap Pasal 160 huruf q UU Pemilu dengan menurunkan batas usia menjadi paling rendah 35 tahun.
Selain syarat usia, berikut syarat-syarat lain yang harus dipenuhi oleh Capres dan Cawarpres sesuai Pasal 169 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
1. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa
2. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sejak lahir dan tidak pernah menjadi kewarganegaraan lain karena kehendak sendiri
3. Suami atau istri dan calon suami atau calon istri capres dan cawapres merupakan WNI
4. Tidak pernah mengkhianati negara termasuk korupsi dan tindak pidana berat lainnya
5. Bertempat tinggal di Indonesia
6. Telah melaporkan harta kekayaan
7. Tidak sedang mempunyai utang
8. Tidak dinyatakan pailit
9. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
10. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD
11. Terdaftar sebagai Pemilih
12. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan melaksanakan kewajiban membayar pajak dalam 5 tahun terakhir
13. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan
14. Tidak pernah dipidana
15. Berusia paling rendah 40 tahun
16. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat
17. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
TIKA AYU | VIVIA AGARTA
Pilihan editor : Sepulang Ibadah Haji, Anies Baswedan Langsung Umumkan Cawapres?