Pemilu 2024: Aturan dan Syarat Usia Capres dan Cawapres di UU Pemilu yang Digugat PSI

image-gnews
Partai Solidaritas Indonesia atau PSI. antaranews.com
Partai Solidaritas Indonesia atau PSI. antaranews.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia disingkat PSI melakukan upaya hukum terkait batas usia minimal capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 3 Juli 2023 lalu. Aturan yang digugat PSI merupakan aturan dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Pasal tersebut sebagaimana dilansir dari Mkri.id kurang lebih berbunyi, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.” Sementara itu tidak tertera mengenai batas usia maksimal dalam pasal tersebut.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Francine Widjojo mengatakan bahwa aturan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Dia berargumen bahwa tidak ada kepastian bahwa capres dan cawapres yang berada di usia 40 tahun sudah dewasa atau bahkan bisa saja masih labil.

“Setidaknya terdapat 21 juta anak muda Indonesia usia 35-39 yang terkubur hak konstitusionalnya untuk menjadi Presiden atau Wakil Presiden,” ujar Francine.

PSI sendiri mengajukan gugatan terhadap Pasal 160 huruf q UU Pemilu dengan menurunkan batas usia menjadi paling rendah 35 tahun.

Selain syarat usia, berikut syarat-syarat lain yang harus dipenuhi oleh Capres dan Cawarpres sesuai Pasal 169 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

1.       Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa

2.       Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sejak lahir dan tidak pernah menjadi kewarganegaraan lain karena kehendak sendiri

3.       Suami atau istri dan calon suami atau calon istri capres dan cawapres merupakan WNI

4.       Tidak pernah mengkhianati negara termasuk korupsi dan tindak pidana berat lainnya

5.       Bertempat tinggal di Indonesia

6.       Telah melaporkan harta kekayaan

7.       Tidak sedang mempunyai utang

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

8.       Tidak dinyatakan pailit

9.       Tidak pernah melakukan perbuatan tercela

10.   Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD

11.   Terdaftar sebagai Pemilih

12.   Memiliki nomor pokok wajib pajak dan melaksanakan kewajiban membayar pajak dalam 5 tahun terakhir

13.   Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan

14.   Tidak pernah dipidana

15.   Berusia paling rendah 40 tahun

16.   Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat

17.   Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

TIKA AYU | VIVIA AGARTA 

Pilihan editor : Sepulang Ibadah Haji, Anies Baswedan Langsung Umumkan Cawapres?

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terima Dukungan Kaesang Maju Pilwalkot Bekasi, DPD PSI: Keputusan di Tangan Beliau

1 hari lalu

Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Kaesang Pangarep dalam konferensi pers penutupan pembekalan anggota legislatif terpilih PSI di Hotel Aryaduta, Menteng, Jumat, 26 April 2024. Dok. PSI
Terima Dukungan Kaesang Maju Pilwalkot Bekasi, DPD PSI: Keputusan di Tangan Beliau

PSI Kota Bekasi mengaku telah menerima dukungan agar Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju di Pilwalkot Bekasi 2024


Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

1 hari lalu

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Rangga Pandu
Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.


5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

2 hari lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?


Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

2 hari lalu

Ilustrasi politik uang. shutterstock.com
Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?


Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf saat memimpin rapat kerja dengan Mendikbudristek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi program kerja dan anggaran tahun 2022, serta persiapan pelaksanaan program kerja tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.


Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

3 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.


Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

3 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.


Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

3 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pendapat dan pandangan pemerintah saat mengikuti rapat kerja dengan Badan legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.


Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

3 hari lalu

Chico Hakim. Instagram
Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.


Kans Kaesang Maju sebagai Bacagub di Pilkada 2024, Grace Natalie: Usianya Belum Cukup

4 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kans Kaesang Maju sebagai Bacagub di Pilkada 2024, Grace Natalie: Usianya Belum Cukup

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie mengatakan usia Kaesang belum cukup untuk maju sebagai bakal calon gubernur di Pilkada 2024.