TEMPO.CO, Jakarta - Hak pilih merupakan hak fundamental yang dimiliki setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum atau pemilu. Dengan menggunakan hak pilih, warga negara memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin.
Namun, untuk dapat menggunakan hak pilih dengan efektif, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Berikut syarat-syarat seseorang bisa menggunakan hak pilihnya, mengutip dari laman kominfo.go.id
1. Kewarganegaraan
Untuk menggunakan hak pilih, seseorang harus menjadi warga negara yang sah dari negara di mana pemilihan tersebut diadakan. Pemilih harus memiliki kewarganegaraan yang diakui secara hukum.
2. Usia
Setiap negara memiliki aturan yang mengatur batas usia untuk menggunakan hak pilih. Seseorang harus mencapai usia 17 tahun pada saat pemilihan berlangsung. Syarat usia ini ditetapkan untuk memastikan bahwa pemilih memiliki kedewasaan dan kecakapan untuk membuat keputusan politik yang rasional.
3. Terdaftar pemilih di DPT
Pemilih harus mendaftar di daftar pemilih yang disediakan oleh otoritas pemilihan. Proses pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri atau melalui proses otomatis berdasarkan data populasi yang valid. Pendaftaran ini penting agar pemilih dapat ditentukan keabsahannya dan mendapatkan hak suara di TPS yang sesuai.
4. Tidak Sedang Dicabut hak pilihnya
Pemilih yang sedang menjalani hukuman pidana atau telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih. Namun, setelah pemilih menyelesaikan masa hukumannya atau memperoleh pengampunan, hak pilih dapat dikembalikan.
5. Seorang purnawirawan TNI
Sebagaimana kita ketahui bahwa ketika seseorang menjabat sebagai TNI ia tidak bisa menggunakan suara untuk turut dalam pemilihan. Namun ia bisa menggunakan hak pilihnya kembali jika telah menjadi purnawirawan.
6. Tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya
Dalam beberapa negara, ada persyaratan bahwa pemilih dalam pemilihan umum harus dalam kondisi sehat mental dan bebas dari gangguan jiwa yang signifikan. Tujuan dari persyaratan ini adalah untuk memastikan bahwa pemilih memiliki kemampuan rasional dan pemahaman yang memadai untuk membuat keputusan politik yang informan.
Sedangkan, kategori pemilih dalam pemilu ada 3 yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Ketiga istilah itu disebut dalam UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pilihan Editor: Selain Coblos Capres, Ketahui Apa Saja yang Dipilih Lainnya Saat Pemilu 2024