Ketahui 6 Syarat Berhak Menjadi Menjadi Pemilih dalam Pemilu

image-gnews
Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu 27 April 2019. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu 27 April 2019. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hak pilih merupakan hak fundamental yang dimiliki setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum atau pemilu. Dengan menggunakan hak pilih, warga negara memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin.

Namun, untuk dapat menggunakan hak pilih dengan efektif, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Berikut syarat-syarat seseorang bisa menggunakan hak pilihnya, mengutip dari laman kominfo.go.id

1. Kewarganegaraan

Untuk menggunakan hak pilih, seseorang harus menjadi warga negara yang sah dari negara di mana pemilihan tersebut diadakan. Pemilih harus memiliki kewarganegaraan yang diakui secara hukum.

2. Usia

Setiap negara memiliki aturan yang mengatur batas usia untuk menggunakan hak pilih. Seseorang harus mencapai usia 17 tahun pada saat pemilihan berlangsung. Syarat usia ini ditetapkan untuk memastikan bahwa pemilih memiliki kedewasaan dan kecakapan untuk membuat keputusan politik yang rasional.

3. Terdaftar pemilih di DPT

Pemilih harus mendaftar di daftar pemilih yang disediakan oleh otoritas pemilihan. Proses pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri atau melalui proses otomatis berdasarkan data populasi yang valid. Pendaftaran ini penting agar pemilih dapat ditentukan keabsahannya dan mendapatkan hak suara di TPS yang sesuai.

4. Tidak Sedang Dicabut hak pilihnya

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemilih yang sedang menjalani hukuman pidana atau telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih. Namun, setelah pemilih menyelesaikan masa hukumannya atau memperoleh pengampunan, hak pilih dapat dikembalikan.

5. Seorang purnawirawan TNI

Sebagaimana kita ketahui bahwa ketika seseorang menjabat sebagai TNI ia tidak bisa menggunakan suara untuk turut dalam pemilihan. Namun ia bisa menggunakan hak pilihnya kembali jika telah menjadi purnawirawan.

6. Tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya

Dalam beberapa negara, ada persyaratan bahwa pemilih dalam pemilihan umum harus dalam kondisi sehat mental dan bebas dari gangguan jiwa yang signifikan. Tujuan dari persyaratan ini adalah untuk memastikan bahwa pemilih memiliki kemampuan rasional dan pemahaman yang memadai untuk membuat keputusan politik yang informan.

Sedangkan, kategori pemilih dalam pemilu ada 3 yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Ketiga istilah itu disebut dalam UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pilihan Editor: Selain Coblos Capres, Ketahui Apa Saja yang Dipilih Lainnya Saat Pemilu 2024

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

4 jam lalu

Standard Chartered. REUTERS/Bobby Yip
Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

Standard Chartered menurunkan perkiraan pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB Indonesia tahun 2024 dari 5,2 persen menjadi 5,1 persen.


3P Ciri Orang Alami Gangguan Jiwa, Ini yang Perlu Dilakukan

9 jam lalu

Ilustrasi depresi. Shutterstock
3P Ciri Orang Alami Gangguan Jiwa, Ini yang Perlu Dilakukan

Psikiater menyebut ciri-ciri orang dengan gangguan jiwa yang butuh pertolongan medis. Ciri-ciri gangguan jiwa itu diistilahkan dengan 3P.


Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

2 hari lalu

Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

Pemerintah Kabupaten Sumbawa, membangun 3 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan 11 Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Terpadu, sebagai upaya untuk meningkatkan pengelolaan sampah.


Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO/Annisa Febiola.
Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.


Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

3 hari lalu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat memimpin Kunjungan Kerja Reses, di Pekanbaru, Riau, Selasa (23/4/2024). Foto: Wilga/vel
Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

3 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.


Cara Membantu Penderita Hoarding Disorder, Gangguan Mental Suka Menimbun Barang

3 hari lalu

Ilustrasi wanita dengan lemari yang berantakan. shutterstock.com
Cara Membantu Penderita Hoarding Disorder, Gangguan Mental Suka Menimbun Barang

Hoarding disorder adalah gangguan kesehatan mental yang membuat orang ingin terus mengumpulkan barang hingga menumpuk.


Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

4 hari lalu

Presiden AS Joe Biden menyampaikan sambutan kepada anggota militer, petugas pertolongan pertama, dan keluarga mereka pada hari peringatan 22 tahun serangan 11 September 2001 terhadap World Trade Center, di Pangkalan Gabungan Elmendorf-Richardson di Anchorage, Alaska, 11 September. 2023. REUTERS/Evelyn Hockstein
Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.


KPU Solo Siapkan 1.052 TPS untuk Pilkada 2024, Pendaftaran PPK Dibuka Mulai Hari ini

6 hari lalu

Ilustrasi menggunakan hak suara di TPS. dok TEMPO
KPU Solo Siapkan 1.052 TPS untuk Pilkada 2024, Pendaftaran PPK Dibuka Mulai Hari ini

Jumlah TPS di Kota Solo untuk Pilkada 2024 berkurang dibandingkan dengan Pemilu 2024.


Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

8 hari lalu

Presiden Joko Widodo beradu panco dengan anaknya Kaesang Pangarep. youtube.com
Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

Ketua Umum PSI yang juga putra Jokowi, Kaesang Pangarep usulkan pemilu selanjutnya dengan sistem proporsional tertutup karena marak politik uang.