TEMPO.CO, Jakarta - Pesta demokrasi akbar rakyat Indonesia melalui Pemilu akan dilangsungkan secara serentak pada 14 Februari 2024. Sebelumnya, pada 14 Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penentuan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Saat itu, KPU telah menetapkan 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal sebagai peserta Pemilu 2024 yang telah tertulis dalam Keputusan KPU nomor 518/2022.
Mengacu kpu.go.id, partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Garda Perubahan Indonesia.
Kemudian, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nangroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh, serta Partai Ummat.
Saat Pemilu dilangsungkan di seluruh Indonesia, setiap rakyat yang sudah sesuai syarat menjadi pemilih harus menggunakan hak suaranya dengan bijak. Kelak, rakyat harus Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk lima tahun ke depan.
Selain itu, rakyat juga mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI. Lalu, selama dua hari pada 14-15 Februari 2024 akan dilakukan penghitungan suara. Kemudian, pada 15 Februari 2024-20 Maret 2024 akan dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk menentukan pemenang dari calon pemimpin, baik Presiden RI maupun anggota legislatif RI.
Pada 1 Oktober 2024, anggota legislatif DPR dan DPD akan melakukan pengucapan sumpah atau janji selama mengemban jabatan. Disusul pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Merujuk dalam kaltimprov.go.id, di sisi lain, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota akan dilangsungkan serentak di seluruh daerah pada 27 November 2024. Artinya, Pilkada akan diselenggarakan setelah rangkaian Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pileg selesai dilakukan.
Dengan demikian, hal-hal yang harus dipilih oleh para pemilih dengan hak suaranya lebih dahulu dalam Pemilu 2024 adalah Presiden, Wakil Presiden, dan anggota legislatif. Lalu, beberapa bulan kemudian, para pemilih akan menggunakan hak suaranya kembali untuk memilih pemimpin daerah dalam Pilkada. Jadwal pemungutan suara Pilpres dan Pileg yang akan dilakukan pada 14 Februari 2024 pun akan menjadi hari libur nasional.
Pilihan Editor: Profil Yenny Wahid, Sosok yang Diharapkan NasDem Dipilih Anies Baswedan Jadi Cawapres