TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU RI Betty Epsilon Idroos menyatakan proses pindah daftar pemilih tetap (DPT) tak bisa dilakukan secara daring. Menurut Betty, proses pindah DPT saat ini hanya bisa dilakukan secara manual seperti pada Pemilu 2019.
"Pindah (lokasi) memilih tidak bisa menggunakan cekdptonline. (Pemilih) harus datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten Kota - daerah asal atau tujuan," ujar Betty saat dihubungi Tempo, Kamis, 29 Juni 2023.
Betty menyebut masyarakat yang ingin pindah harus datang ke salah satu dari tiga lokasi tersebut dengan membawa sejumlah dokumen pendukung, seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut Betty, selain membawa dokumen yang dibutuhkan, pemilih juga harus memberikan alasan pindah DPT.
Alasan tak bisa lagi pengurusan perpindahan secara daring
Betty menyatakan bahwa pihaknya membatalkan mekanisme perpindahan secara daring karena kekhawatiran adanya data ganda. Pasalnya, menurut dia, DPT yang telah ditetapkan oleh KPU tak terbarui secara langsung seperti data dukcapil milik Kementerian Dalam Negeri. Karena itu, menurut Betty, KPU mengembalikan sistem perpindahan pemilih menjadi hanya manual saja.
Selain itu, KPU juga ingin memastikan tak ada penyalahgunaan perpindahan pemilih. Dia menyatakan mereka harus memastikan bahwa perpindahan tersebut memang diajukan oleh orang yang bersangkutan.
"Untuk menghindari penyalahgunaan perpindahan pemilih. Kami harus yakin yang bersangkutan adalah orang yang ingin pindah. Tidak ada data ganda Insya Allah karena untuk pemilu 2024 pindah memilih menggunakan data yang sudah tercatat dalam Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih)," kata dia.
Selanjutnya, Ketua KPU sempat bilang perpindahan bisa dilakukan secara daring