Politikus PAN Anggap Konyol Laporan BPN Prabowo Cuma Link Berita

Reporter

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan mengaku heran dengan laporan BPN Prabowo - Sandi atas dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif ternyata tidak dikuatkan bukti memadai. Laporan bahwa ada dugaan kecurangan dalam pemilu hanya didasarkan pada link berita online yang dijadikan barang bukti, tidaklah otentik.

Baca Juga: Bawaslu Ungkap Bukti Laporan BPN Prabowo Hanya Link Berita Online

"Saya kira, bisa saja dalam demokrasi boleh melakukan proses gugatan (hasil pemilu). Tapi semua itu harus berdasarkan bukti. Kalau tidak jadinya konyol gitu," kata Bara di Jakarta, Senin, 20 Mei 2019.

Bara Hasibuan menanggapi Bawaslu dalam sidang putusan pendahuluan, yang menolak laporan BPN Prabowo - Sandiaga soal dugaan adanya kecurangan dalam pemilu. Alasan penolakan karena bukti yang diajukan oleh tim pemenangan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 berupa link berita online.

Sidang Bawaslu berlangsung Senin, 20 Mei 2019, menindaklanjuti laporan BPN yang teregister nomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019. Isinya mengenai dugaan pelibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam pemenangan pasangan capres-cawapres Jokowi - Ma'ruf Amin.

Laporan itu dilayangkan mantan Panglima TNI Djoko Santoso dan politikus Partai Amanat Nasional Ahmad Hanafi Rais dan Dian Islamiati Fatwa. "Kok hanya berdasarkan link dari Internet? Sedangkan bukti harus kuat dan otentik," kata putra salah satu pendiri PAN Albert Hasibuan itu.

Bara teringat pada Pilpres 2014. Kala itu, Tim Kampanye Prabowo - Hatta Radjasa berjanji akan mendatangkan 10 truk kontainer bukti kecurangan ke Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi bukti itu tak kunjung datang.

Kali ini, menurut Bara, BPN Prabowo - Sandiaga kembali tidak bisa mempresentasikan bukti kecurangan yang kuat kepada publik. "Ini suatu pelajaran yang buruk bagi demokrasi kita, karena selama ini mereka (BPN) begitu agresif dan masif dalam melontarkan tuduhan (kecurangan) dan klaim menang," kata Bara.

Anggota DPR ini menyarankan, jika BPN tidak memiliki bukti kredibel untuk mendukung tuduhan kecurangan pemilu seharusnya mereka menerima apa pun hasil yang akan ditetapkan KPU pada 22 Mei 2019. "Kita harus menerima dengan lapang dada hasil apa pun yang akan diumumkan oleh KPU," kata Bara.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Dian Islamiati Fatwa mengaku kecewa dengan keputusan Bawaslu yang menganggap bukti laporan adanya kecurangan pemilu tidak memenuhi syarat. Dian  menilai keputusan Bawaslu tidak fair.

"Saya menyayangkan keputusan tersebut dan tidak merekomendasikan laporan kami diteruskan. Saksi-saksi belum ditanyakan.  Kami sudah menyiapkan sejumlah saksi dan belum diperiksa. Bagi saya ini enggak fair dan ada beberapa dokumen yang sudah kami siapkan," kata Dian seusai mengikuti sidang di Kantor Bawaslu.

Menurut Dian, kubunya telah menyertakan daftar nama saksi untuk mendukung tuntutannya. "Ini nggak fair karena saksi-saksi yang kami siapkan belum sempat ditanya," katanya. PAN bersama Partai Gerindra, PKS dan Partai Demokrat merupakan pengusung pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam Pilpres 2019. 

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, dalam persidangan mengatakan bukti yang disertakan guna menguatkan adanya kecurangan yang dilakukan oleh capres dan cawapres nomor urut 01 tidak memenuhi syarat.

"Dengan hanya memasukkan bukti link berita dalam laporan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, maka nilai kualitas bukti belum memenuhi syarat sebagaimana ketentuan pelaporan". Dengan demikian laporan BPN Prabowo - Sandiaga ditolak.

HALIDA BUNGA FISANDRA


Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jelang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

18 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Jelang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

Bawaslu meminta pengawas pemilu berkoordinasi di setiap tingkatan kepada KPU serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.


KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari berbincang dengan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan kepada KPU sebagai termohon. TEMPO/Subekti.
KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

Komisi II DPR telah menyetujui dua Rancangan PKPU tentang penyelenggaraan Pilkada 2024.


5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

3 hari lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?


Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

5 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.


Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

5 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pendapat dan pandangan pemerintah saat mengikuti rapat kerja dengan Badan legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.


Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

5 hari lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.


Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

5 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.


ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

6 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.


Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

12 hari lalu

Warga memasukkan surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 08, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu  24 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Sulawesi Barat  telah menetapkan 10 TPS di tiga  kabupaten untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Akbar Tado
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024


Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

14 hari lalu

Hakim Suhartoyo (kanan) dan Saldi Isra (kiri) berbincang saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menjadi hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.