3. Bawaslu imbau ASN tak hadir
Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu mengimbau aparatur sipil negara (ASN) tak menghadiri kampanye rapat umum. Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan kehadiran ASN di kampanye rapat umum dapat digolongkan bentuk keberpihakan, sekalipun dilakukan di luar jam kerja dan tanpa mengenakan atribut ASN.
Simak juga: Persiapan Kubu Jokowi dan Prabowo Menjelang Kampanye Terbuka
"ASN enggak boleh ikut kampanye terbuka," kata Bagja kepada wartawan di kantornya, Jumat, 22 Maret 2019. Hal ini, kata dia, diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Bagja mengatakan Bawaslu bisa menentukan pelanggaran tersebut untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Komisi ASN.
Bagja pun menyarankan para ASN mencari tahu visi misi para calon melalui sumber lain, tanpa harus menghadiri kampanye rapat umum.