TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal mengumumkan data calon legislatif atau caleg eks koruptor dan mantan narapidana untuk Pemilu 2019 pada Selasa, 29 Januari 2019.
Baca juga: Putusan MA Soal Caleg Eks Napi Korupsi Dinilai Cacat Formil
Musababnya beberapa komisioner dan Ketua KPU hari ini diperiksa Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya terkait laporan Oesman Sapta Odang alias Oso.
"Iya, mulai dari hari ini diperiksa soal Oso," ujar Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di kantornya, Jakarta, Selasa, 29 Januari 2019.
Sebelumnya, Oso melalui kuasa hukumnya melaporkan KPU ke Polda Metro Jaya pada Selasa pekan lalu. Ketua dan beberapa komisioner KPU dilaporkan dengan tuduhan tak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencalonan Ketua Umum Partai Hanura itu sebagai calon anggota DPD.
Wahyu mengatakan pemeriksaan terkait laporan Oso ini dilakukan di Polda Metro Jaya mulai hari ini. Dia menuturkan semua komisioner KPU akan diperiksa secara bergantian. "Hari ini Ketua KPU Arief Budiman dan Pak Pramono Ubaid yang diperiksa," katanya.
Menurut Wahyu, KPU telah menjadwalkan ulang pengumuman caleg eks koruptor dan mantan narapidana ini.
Rencananya, kata dia, KPU akan membuka daftar caleg tersebut pada esok hari, Rabu, 29 Januari 2019. "Iya kan kami besok banyak pleno salah satunya menyiarkan mantan napi korupsi," ucapnya.
Baca juga: Putusan MA Soal Caleg Eks Napi Korupsi Dinilai Melanggar UU MK
Komisioner KPU, Ilham Sahputra mengatakan ada sekitar puluhan caleg eks koruptor yang akan dibuka datanya besok. "Ada lebih dari 40 eks koruptor," kata dia.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan dibukanya daftar caleg mantan terpidana sesuai dengan aturan Undang-undang. Sebab, kata dia, Undang-undang mengharuskan mantan narapidana menyampaikan ke publik status mereka. "Kepentingannya yaitu publik harus diberitahu informasi itu, atas apa pun biar publik ketika memilih tahu," katanya.