Revisi Peraturan KPU Hanya pada Frasa Larangan Caleg Eks Koruptor

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU (dari kiri) Evi Novida Ginitng Manik, Viryan Azis, Wahyu Setiawan, Hasyim Asyari, Pramono Ubaid Tanthowi dan Ilham Saputra, memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung KPU, Jakarta, 2 Oktober 2017. KPU akan membuka dimulainya pendaftaran partai politik calon peserta pemilu serentak tahun 2019 selama 14 hari, pada 3 hingga 16 Oktober.TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU (dari kiri) Evi Novida Ginitng Manik, Viryan Azis, Wahyu Setiawan, Hasyim Asyari, Pramono Ubaid Tanthowi dan Ilham Saputra, memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung KPU, Jakarta, 2 Oktober 2017. KPU akan membuka dimulainya pendaftaran partai politik calon peserta pemilu serentak tahun 2019 selama 14 hari, pada 3 hingga 16 Oktober.TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU akan merevisi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPRD. Komisioner KPU, Pramowo Ubaid Tanthowi, mengatakan revisi hanya akan dilakukan pada frasa mantan narapidana korupsi.

Baca: KPU Sebut Putusan MA Juga Loloskan Caleg Eks Napi Bandar Narkoba

"Ya kami hapus frasa mantan narapidana korupsi saja," ujar Pramono di kantor KPU, Jakarta, Rabu, 19 September 2018.

Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan gugatan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD. Gugatan yang dikabulkan terkait Pasal 4 Ayat 3 yang berbunyi "Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat 2, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi".

Menurut Pramono, KPU tak akan menghilangkan pasal tersebut dalam PKPU. Amar putusan MA, kata dia, hanya meminta frasa korupsi dalam pasal tersebut dihilangkan. Karena itu KPU tak akan menghilangkan larangan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual anak menjadi caleg.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: KPU: Tanda Caleg Eks Koruptor Bisa Timbulkan Kesan Diskriminatif

"Kan sudah pelajari amar putusan MA, ternyata hanya terkait mantan napi koruptor, dua lainnya tidak," ucapnya.

Menurut Pramono, KPU akan segera merampungkan revisi PKPU ini dalam dua hari ke depan. Sebab, penetapan Daftar Calon Tetap akan dilakukan pada 20 September 2018. "Siang ini direncanakan selesai. Teman-teman sedang bekerja semua," tuturnya.

Pramono mengatakan KPU juga akan menginstruksikan ke KPU daerah untuk melaksanakan hasil revisi. Dia berkata KPU pusat akan segera mengirimkan surat edaran setelah revisi rampung. "Karena mau tak mau memang harua segera dikirim ke provinsi, kabupaten, kota biar segera jadi pedoman," kata Pramono.

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

5 menit lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.


Dikejar Tayang, Ini Tantangan KPU Menjelang Penetapan Suara Nasional Besok

44 menit lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) berbincang saat rapat rekapitulasi hasil perhitungan hasil perhitungan perolehan suara tingkat nasional pada pemungkutan suara ulang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dikejar Tayang, Ini Tantangan KPU Menjelang Penetapan Suara Nasional Besok

KPU RI membuka opsi untuk mengumumkan hasil pemilihan umum atau Pemilu 2024 lebih cepat. Sejumlah tantangan ini masih harus dihadapi KPU hari ini.


Pakar Sarankan KPU Buka Isi Perjanjian dengan Alibaba, Ini Alasannya

45 menit lalu

Sidang sengketa informasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (YAKIN) di Komisi Informasi Pusat alias KIP RI pada Selasa, 5 Maret 2024 di Jakarta. YAKIN menggugat KPU soal keterbukaan informasi data Pemilu. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pakar Sarankan KPU Buka Isi Perjanjian dengan Alibaba, Ini Alasannya

Pemohon juga meminta rincian layanan Alibaba Cloud yang digunakan oleh KPU.


H-1 Penetapan Suara Nasional, KPU Belum Sahkan 4 Provinsi

1 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi anggota KPU (kiri ke kanan) Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos dan August Mellaz memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu 16 Maret 2024. Pada hari ke-18 rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional Pemilu 2024, KPU telah mengesahkan perolehan suara nasional pada 32 provinsi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
H-1 Penetapan Suara Nasional, KPU Belum Sahkan 4 Provinsi

Empat provinsi tercatat belum melakukan rekapitulasi nasional di kantor KPU RI, Jakarta.


Saksi dari Anies-Muhaimin Walk Out di Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Jabar, Ini Penyebabnya

1 jam lalu

Saksi dari partai politik mengikuti lanjutan sinkronisasi hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten dan kota  di aula KPU Provinsi Jawa Barat di Bandung, 17 Maret 2024. Pembacaan rekapitulasi Kabupaten Bekasi jadi yang terakhir masuk ke KPU Jawa Barat setelah tertunda dan meleset dari target. TEMPO/Prima Mulia
Saksi dari Anies-Muhaimin Walk Out di Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Jabar, Ini Penyebabnya

Saksi dari Anies-Muhaimin menyerahkan formulir kejadian khusus yang berisi keberatan saksi pada KPU Jawa Barat sebelum walk out.


KPU Sahkan Rekapitulasi Suara di 34 Provinsi, Prabowo-Gibran Unggul di 32 Provinsi

2 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota KPU membacakan data saat rapat rekapitulasi hasil perhitungan hasil perhitungan perolehan suara tingkat nasional pada pemungkutan suara ulang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Sahkan Rekapitulasi Suara di 34 Provinsi, Prabowo-Gibran Unggul di 32 Provinsi

KPU RI telah mengesahkan rekapitulasi nasional hasil perolehan suara Pilpres 2024 di 34 provinsi.


Begini Alotnya Rekapitulasi Suara di Jawa Barat, KPU dan Saksi Saling Cecar

5 jam lalu

Komisioner memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di Kantor KPU Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. KPU Provinsi Jawa Barat memulai rekapitulasi untuk 27 kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap mencapai 35 juta orang yang ditargetkan selesai pada 10 Maret  mendatang. TEMPO/Prima Mulia
Begini Alotnya Rekapitulasi Suara di Jawa Barat, KPU dan Saksi Saling Cecar

BANDUNG - KPU Jawa Barat menuntaskan rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2024 tingkat provinsi Jawa Barat pada Selasa, 19 Maret 2024 sekitar pukul 2.30 WIB. "Dengan mengucapkan Alhamdulillahirobilalamin rapat pleno terbuka hasil penghitungan pemungutan suara dan penetapan hasil pemilu serentak tahu 2024 tingkat provinsi Jawa Barat dengan resmi kita tutup," kata Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni, dikutip dari siaran streaming rapat pleno penghitungan suara di kanal Youtube, Minggu, 19 Maret 2024.


Pakar Sebut Informasi Real Count dan Server Pemilu 2024 Harus Bersifat Terbuka

7 jam lalu

Layar menampilkan hasil rekapitulasi hasil perhitungan hasil perhitungan perolehan suara tingkat nasional pada pemungkutan suara ulang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Sebut Informasi Real Count dan Server Pemilu 2024 Harus Bersifat Terbuka

Pakar telematika Roy Suryo mengatakan data mengenai real count maupun server Pemilu 2024 seharusnya menjadi informasi terbuka.


Idham Holik Sebut Jabar Batal Rekapitulasi Nasional Senin Malam, Ini Sebabnya

11 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Idham Holik Sebut Jabar Batal Rekapitulasi Nasional Senin Malam, Ini Sebabnya

Idham Holik mengatakan KPU Provinsi Jawa Barat batal melakukan rekapitulasi nasional pada Senin malam


Pleno Rekapitulasi Suara KPU: Prabowo-Gibran Unggul di Papua Barat Daya

11 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asyari memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu ( Pada hari ke-18 rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional Pemilu 2024, KPU telah mengesahkan perolehan suara nasional pada 32 provinsi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wpa.
Pleno Rekapitulasi Suara KPU: Prabowo-Gibran Unggul di Papua Barat Daya

Prabowo-Gibran unggul di Provinsi Papua Barat. Hal ini dibacakan saat rapat pleno rekapitulasi suara Nasional Pemilu 2024.