TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU akan merevisi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPRD. Komisioner KPU, Pramowo Ubaid Tanthowi, mengatakan revisi hanya akan dilakukan pada frasa mantan narapidana korupsi.
Baca: KPU Sebut Putusan MA Juga Loloskan Caleg Eks Napi Bandar Narkoba
"Ya kami hapus frasa mantan narapidana korupsi saja," ujar Pramono di kantor KPU, Jakarta, Rabu, 19 September 2018.
Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan gugatan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD. Gugatan yang dikabulkan terkait Pasal 4 Ayat 3 yang berbunyi "Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat 2, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi".
Menurut Pramono, KPU tak akan menghilangkan pasal tersebut dalam PKPU. Amar putusan MA, kata dia, hanya meminta frasa korupsi dalam pasal tersebut dihilangkan. Karena itu KPU tak akan menghilangkan larangan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual anak menjadi caleg.
Baca: KPU: Tanda Caleg Eks Koruptor Bisa Timbulkan Kesan Diskriminatif
"Kan sudah pelajari amar putusan MA, ternyata hanya terkait mantan napi koruptor, dua lainnya tidak," ucapnya.
Menurut Pramono, KPU akan segera merampungkan revisi PKPU ini dalam dua hari ke depan. Sebab, penetapan Daftar Calon Tetap akan dilakukan pada 20 September 2018. "Siang ini direncanakan selesai. Teman-teman sedang bekerja semua," tuturnya.
Pramono mengatakan KPU juga akan menginstruksikan ke KPU daerah untuk melaksanakan hasil revisi. Dia berkata KPU pusat akan segera mengirimkan surat edaran setelah revisi rampung. "Karena mau tak mau memang harua segera dikirim ke provinsi, kabupaten, kota biar segera jadi pedoman," kata Pramono.