Ketentuan Bawa Barang Masuk Indonesia

Jumat, 30 Agustus 2024 12:00 WIB

Iklan
image-banner

Anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, dan istrinya Erina Gudono, diduga tidak mengikuti prosedur pemeriksaan kepabeanan berdasarkan video yang viral

Anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, dan istrinya Erina Gudono, diduga tidak mengikuti prosedur pemeriksaan kepabeanan berdasarkan video yang viral di media sosial. Video itu memperlihatkan keduanya turun dari jet pribadi dan langsung masuk mobil pribadi. Berikut prosedur kepabeanan yang harus diikuti dari penerbangan internasional. 

Aturan Bea Cukai Penerbangan Internasional 

Berikut adalah prosedur bea cukai yang biasanya dilakukan di penerbangan internasional setelah proses imigrasi. 

  • Deklarasikan barang cukai

Barang impor yang dibawa oleh Penumpang wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang dapat dilakukan secara lisan atau secara tertulis. 

  • Pemeriksaan barang cukai

Jika customs declaration tidak menunjukkan barang yang bebas pabean, penumpang dapat melewati tanpa melalui pemeriksaan fisik di jalur hijau. Namun, penumpang wajib melewati pemeriksaan fisik jalur merah jika membawa barang impor lewat batas bebas pabean. Pemeriksaan fisik jalur merah juga dapat dilakukan secara acak atau sebagai random check.

Barang-barang bebas pabean

Barang-barang bebas pabean didefinisikan oleh aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 203/PMK.04/2017 sebagai berikut: 

  • Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean paling banyak USD 500.00 per orang untuk setiap kedatangan
  • 200 dua ratus batang sigaret 
  • 25 dua puluh lima batang cerutu 
  • 100 seratus gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya 
  • 1 satu liter minuman mengandung etil alkohol

Barang-barang yang harus diperiksa

Sementara itu, barang-barang yang harus lewat jalur merah untuk diperiksa cukainya adalah: 

  • Hewan, ikan dan/atau tumbuhan, termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan, dan/atau tumbuhan
  • Narkotika, psikotropika, prekursor, obat obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, benda/publikasi pornografi
  • Uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000,00 seratus juta rupiah atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu 
  • Barang impor selain barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan non personal use.

KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO