Perubahan Tafsir MA, Kaesang Bisa Maju Pilgub Jakarta 2024

Senin, 3 Juni 2024 16:30 WIB

Iklan
image-banner

Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) untuk menambah tafsir syarat usia calon kepala daerah.

Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) untuk menambah tafsir syarat usia calon kepala daerah. Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Keputusan ini disinyalir membuat anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, bisa maju dalam Pilkada 2024.

Amar putusan

Sebelumnya, syarat usia untuk calon gubernur dan wakil gubernur dipatok berumur 30 tahun saat penetapan pasangan calon. Mahkamah Agung kemudian mengubah ketentuan ini untuk menjadi 30 tahun saat pelantikan calon.

Karpet merah untuk Kaesang

Perubahan itu membuat Kaesang, yang lahir pada 25 Desember 1994, bisa memenuhi syarat usia untuk maju sebagai calon kepala daerah di level provinsi. Sebab pelantikan gubernur telah dijadwalkan pada Januari 2025, sebulan setelah Ketua Umum PSI itu berulang tahun.

Dalam aturan sebelumnya, Kaesang yang masih berumur 29 tahun tidak cukup umur untuk mencalonkan diri pada pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur yang akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 nanti.

Sinyal dari Dasco

Pada saat yang sama, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengunggah foto Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep maju dalam Pilkada Jakarta 2024. Keduanya diduetkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. Budisatrio Djiwandono adalah keponakan dari Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Tanggapan PSI

Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Andy Budiman merespons soal unggahan Dasco ihwal duet Budi Djiwandono-Kaesang Pangarep di Pilkada Jakarta 2024. Dia mengatakan, PSI masih menunggu keputusan Kaesang mengenai pencalonan Kepala Daerah di Jakarta.

“Bagi kami ini adalah bentuk harapan dan kerinduan masyarakat agar lahir pemimpin muda yang bisa memperbaiki keadaan di kota, kabupaten, dan provinsi,” ujar Andy dalam video singkat yang diunggah di akun instagram @psi_id pada Jumat, 31 Mei 2024.

Bercermin pada cerita lama

Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka juga melewati jalan yang sama. Kakak Kaesang yang masih berusia 36 tahun itu pada akhirnya bisa maju sebagai calon wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengubah syarat usia capres-cawapres sehingga seseorang yang belum berusia 40 tahun asal punya pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilu dapat mencalonkan diri dalam gelaran pilpres.

KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO