Tiga Kasus Viral tentang Barang Tertahan Bea Cukai

Selasa, 7 Mei 2024 11:21 WIB

Iklan
image-banner

Bea Cukai ramai disorot masyarakat beberapa waktu belakangan. Sejumlah kasus pengenaan bea masuk barang impor dan denda pengiriman viral di medsos.

Tiga Kasus Viral tentang Barang Tertahan Bea Cukai

Bea Cukai ramai disorot masyarakat beberapa waktu belakangan. Sejumlah kasus pengenaan bea masuk barang impor dan denda pengiriman viral di media sosial. 

Tiga kasus yang viral

  • Pengiriman sepatu yang mendapat pengenaan Bea Masuk dan Pajak:

Pengguna media sosial TikTok @radhikaalthaf mengeluhkan besarnya beban bea masuk di Indonesia untuk sepatu impor yang ia beli. Dia bercerita perihal pengenaan bea masuk sebesar Rp 31,8 juta untuk pembelian sepasang sepatu seharga Rp 10,3 juta. 

  • Pengiriman action figure yang mendapat pengenaan Bea Masuk dan Pajak:

Youtuber Medy Renaldy juga mengungkap bahwa pengiriman barang mainan robot yang dikirimkan ke dia untuk konten review pernah dikenakan bea masuk yang berbeda dengan harga sebenarnya. 

  • Pengiriman hibah keyboard untuk Sekolah Luar Biasa (SLB)

Terdapat barang impor berupa keyboard sebanyak 20 buah yang sebelumnya diberitakan sebagai barang kiriman oleh Perusahaan Jasa Titipan (PJT) pada 18 Desember 2022. Adapun belakangan ini di media sosial X baru diketahui bahwa ternyata barang kiriman tersebut merupakan barang hibah. 

Tanggapan Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menemui pimpinan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan di kantor Bea Cukai Soekarno Hatta pada Sabtu malam, 27 April 2024 untuk merespons keriuhan tiga kasus itu. Ia menginstruksikan Bea Cukai untuk proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan dari berbagai kementerian dan lembaga yang harus dilaksanakan oleh BC sesuai mandat Undang-undang. 

“Arahan saya jelas, saya minta Bea Cukai terus melakukan perbaikan layanan,” kata Sri Mulyani.

Dua kasusterindikasi under invoicing

Dalam dua kasus mengenai pengenaan Bea Masuk dan Pajak, ditemukan indikasi bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari yang sebenarnya (under invoicing). Namun, masalah ini sudah selesai karena Bea Masuk dan Pajaknya telah dilakukan pembayaran. Sehingga, barangnya pun sudah diterima oleh penerima barang.

Barang Hibah SLB

La braile dari Korea Selatan untuk Sekolah Dasar Luar Biasa di Lebak Bulus telah diserahkan oleh pihak Bea Cukai, Senin, 29 April 2024. Sebelumnya barang tersebut tertahan karena pihak bea cukai tidak menerima pemberitahuan barang hibah. Baru belakangan Kementerian Keuangan tahu keyboard braile itu hibah setelah akun media sosial X @ijalzaid mengunggah pada 26 April 2024. 

KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO