Potensi Potongan Baru Bagi Karyawan

Senin, 9 September 2024 17:30 WIB

Iklan
image-banner

Media sosial riuh dengan kabar adanya potongan tambahan dalam gaji karyawan untuk program pensiun.

Potensi Potongan Baru Bagi Karyawan

Media sosial riuh dengan kabar adanya potongan tambahan dalam gaji karyawan untuk program pensiun. Gagasan potongan itu sempat disinggung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono saat memaparkan penerapan Peta Jalan Pengembangan Dana Pensiun 2024-2028 pada Senin, 2 September 2024. 

Untuk optimalkan program pensiun 

Ogi menyatakan bahwa potongan adalah salah satu upaya untuk mengoptimalkan potensi akumulasi dana pensiun. Ia menyampaikan bahwa per Juni 2024, total dana pensiun mencapai Rp1.448,28 triliun, atau naik 7,58 persen year-on-year (yoy) dengan compound annual growth selama 2020-2023 sebesar 9,9 persen.

“Nah kalau [dana pensiun] dibandingkan dengan persentase terhadap PDB Indonesia 2023 itu ternyata baru 6,73 persen dari PDB kita yang sebesar Rp20.892,4 triliun, artinya peluang untuk tumbuh masih besar,” katanya.

Potongan-potongan wajib lainnya

Selain potensi potongan terbaru ini, berikut empat potongan wajib yang dibayarkan oleh pegawai di seluruh Indonesia. 

  • Iuran Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Iuran BPJS Ketenagakerjaan 
  • Iuran BPJS Kesehatan
  • Iuran Tapera

Untuk mengatasi sandwich generation

Sebelumnya, Ogi pernah mengatakan bahwa dana pensiun yang bagus dapat mengatasi fenomena sandwich generation. Kelompok itu adalah generasi usia produktif yang menanggung beban finansial bagi tiga angkatan, yakni orang tua, diri sendiri dan anak mereka.

“Kami meyakini bahwa dana pensiun merupakan salah satu solusi finansial untuk memutus rantai sandwich generation,” ucapnya di Yogyakarta, Senin 8 Juli 2024.

Bisa dibantu kenaikan PDB

Ogi juga berharap dengan semakin meningkatnya nilai PDB Indonesia maka akumulasi dana pensiun pun akan semakin tumbuh sehingga dapat berkontribusi pada perekonomian nasional serta menjadi pendorong pembangunan nasional.

“Kan PDB kita juga meningkat, jadi kalau akumulasi dana pensiun naik 5 persen, PDB juga naik 5 persen, ya persentasenya tidak berubah gitu kan. Jadi, peningkatannya harus lebih tinggi dari peningkatan PDB kita,” imbuhnya.

KRISNA PRADIPTA | ANTARA