Status Terlapor Unlawful Killing Terhadap Anggota FPI, Naik Jadi Tersangka

Kamis, 8 April 2021 06:30 WIB

Iklan
image-banner

Polri menetapkan status baru tiga terlapor unlawful killing terhadap anggota FPI. Kini, ketiganya menjadi tersangka. KontraS menilai ada kenjanggalan.

Pada Selasa, 6 April 2021, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia menetapkan tiga anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat unlawful killing dalam insiden yang menewaskan sejumlah anggota Front Pembela Islam. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menilai ada kejanggalan.