Ada 6 Pertimbangan Pemerintah Larang FPI

Jumat, 1 Januari 2021 06:00 WIB

Iklan
image-banner

Menurut Mahfud Md, FPI telah bubar secara de jure. Namun, FPI dinilai tetap melakukan aktivitas yang melanggar hukum dan ketertiban.

Pemerintah secara resmi melarang seluruh aktivitas organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada 30 Desember 2020. Menurut Mahfud, sejak 20 Juni 2019, FPI sebenarnya telah bubar secara de jure. Namun, FPI dinilai tetap melakukan aktivitas yang melanggar hukum dan ketertiban, seperti provokasi dan sweeping. Berikut enam pertimbangan pemerintah akhirnya menerbitkan larangan secara resmi bagi FPI.