Ketentuan Masuk KIP-K

Jumat, 10 Mei 2024 10:58 WIB

Iklan
image-banner

Program Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K) adalah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) ata

Ketentuan Masuk KIP-K

Program Kartu Indonesia Pintar - Kuliah (KIP-K) adalah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Pada 2024, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Budaya, Riset, dan Teknologi menyalurkan bantuan pendidikan tinggi bagi 200,000 mahasiswa penerima KIP-K Merdeka. 

Persyaratan Masuk Program KIP-K

Berikut syarat umum penerima KIP Kuliah Merdeka 2024.

  • Siswa SMA atau setara yang sudah atau akan lulus pada tahun berjalan, atau yang lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
  • Harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Menunjukkan potensi akademik yang baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi yang dapat dibuktikan dengan dokumen yang sah.
  • Siswa yang lulus dari SMA, MA, SMK, atau setara pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
  • Telah lulus Seleksi Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Buddha dan diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) atau swasta (PTS) pada program studi (prodi) dengan akreditasi A atau B, dan dengan pertimbangan khusus pada prodi berakreditasi C.

Selain itu ada juga persyaratan ekonomi yang harus dibuktikan oleh penerima KIP-K, yakni:

  • Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti:
  1. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  2. Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
  • Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari empat kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
  • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;
  • Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu. 

Ketentuan Desil dalam persyaratan

Dilansir dari Buku Tanya Jawab Umum yang dipublikasikan oleh Basis Data Terpadu Untuk Program Perlindungan Sosial, Desil adalah kelompok persepuluhan yang dibuat untuk mengelompokan status kesejahteraan rumah tangga. Contohnya, Desil 1 adalah 10% rumah tangga paling rentan sementara Desil 10 adalah 10% rumah tangga dengan kesejahteraan paling tinggi. 

Kritik KIP-K salah sasaran

KIP-K menjadi ramai karena adanya tuduhan bahwa program ini dipakai oleh mahasiswa-mahasiswa yang tidak memerlukan bantuan sosial tersebut. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah mahasiswi Universitas Diponegoro atau Undip penerima KIP Kuliah yang menampilkan gaya hidup mewah dan mampu membeli barang bermerek dalam unggahan media sosialnya. Kasus itu diungkap oleh akun X @undipmenfess. Mahasiswi tersebut dilaporkan kini sudah mengundurkan diri sebagai penerima KIP Kuliah.

Tanggapan Kemendikbudristek

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbudristek, Abdul Kahar pun mengimbau perguruan tinggi untuk mengevaluasi penerima KIP Kuliah setiap semester. Dia juga mengatakan Kemendikbudristek akan semakin meningkatkan pengawasan dan imbauan kepada perguruan tinggi agar dalam penerima KIP Kuliah benar-benar diseleksi dengan sebaik-baiknya. 

“Jangan hanya melihat dokumen yang di-upload saja oleh mahasiswa, tapi harus betul-betul melakukan verifikasi dan kalau memungkinkan, yang terjangkau dilakukan kunjungan untuk mengetahui kondisi keluarganya,” kata Abdul saat dihubungi, Jumat malam, 3 Mei 2024.

KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO



Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada