Ketua KPU Husni Kamil Manik berbincang dengan Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin dan Adnan Buyung Nasution di sidang kedua sengketa Pilpres 2014 di Gedung MK, Jakarta, 8 Agustus 2014. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Pengacara Komisi Pemilihan Umum Adnan Buyung Nasution menyampaikan keberatan terhadap perbaikan yang dibacakan oleh tim pengacara pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa saat menjalani sidang sengketa perselisihan hasil penetapan pemilihan umun presiden.
"Dalam perbaikan berkas pemohon terdapat penambahaan materi, itu unfair," katanya di Ruang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jumat, 8 Agustus 2014. (Baca: Lima Gugatan Prabowo Dipertanyakan Hakim MK)
Penambahan materi oleh tim pengacara Prabowo-Hatta, kata Adnan, merupakan tindakan yang tidak adil. Adnan meminta tambahan waktu kepada Mahkamah Konstitusi untuk mempersiapkan bukti atas materi gugatan tambahan tersebut. "Beri kami waktu juga," kata Adnan. (Baca: Kenapa Prabowo Sulit Menang di MK)
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana sengketa penetapan hasil pemilihan umum presiden dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti. Saat itu Mahkamah Konstitusi memberikan nasihat dan waktu tambahan kepada pihak pemohon atau tim pasangan kubu Prabowo-Hatta untuk memperbaiki berkas gugatan.
Dalam sengketa hasil pemilihan presiden ini, Komisi Pemilihan Umum merupakan pihak termohon atau pihak yang digugat oleh kubu pasangan Prabowo-Hatta. Adapun pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla merupakan pihak terkait dalam sengketa tersebut.
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi
1 hari lalu
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi
Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?