Perludem: Gugatan Prabowo-Hatta Dangkal  

Reporter

Kamis, 7 Agustus 2014 09:46 WIB

Pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa berdiskusi dengan tim pengacara sebelum mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 (PHPU Pilpres) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 6 Agustus 2014. ROMEO GACAD/AFP/Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, mengatakan permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kubu pasangan presiden dan wakil presiden Prabowo-Hatta dangkal. Sebab, mereka tidak menjelaskan secara rinci materi gugatannya. “Permohonan mereka masih sangat dangkal,” kata dia saat dihubungi Tempo pada Kamis, 7 Agustus 2014.

Menurut Fadli, banyaknya nasihat yang diberikan oleh hakim Mahkamah Konstitusi kepada pihak pemohon menjadi penanda masih banyak berkas yang perlu diperbaiki oleh pihak pemohon. Fadli menegaskan nasihat yang perlu diperhatikan kemarin tidak hanya sebatas perbaikan formil tetapi juga substansi. “Posita (uraian) tidak jelas,“ kata dia. (Baca juga: Kubu Prabowo-Hatta Tak Gubris Cibiran Pengamat)


Berkas pemohon, kata Fadli melanjutkan, tidak tersusun secara sistematis karena antara premis mayor dan minor masih banyak yang perlu diperjelas. Dalam beracara di MK terdapat premis mayor dan minor sebelum mencapai petitum (tuntutan pokok). “Premis mayor isinya seperti kapan, di mana, dan siapa yang harus dibuktikan dan terkait terhadap perolehan suara mereka,“ ia berujar.

MK memberikan waktu satu hari untuk memperbaiki berkas permohonan kepada kubu pasangan Prabowo-Hatta. Apabila berkas pemohonan tidak dapat diperbaiki secara menyeluruh, maka kemungkinan besar berkas tersebut akan ditolak oleh MK. “Bila berkas ditolak semua, ya, bisa jadi tak ada sidang,” ujar Fadli. (Berita foto: MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Hasil Pilpres 2014)

Sebelumnya, MK memberikan sejumlah catatan pada permohonan gugatan hasil pemilihan umum yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Majelis hakim menemukan beberapa kesalahan dalam permohonan tersebut.

Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan tidak ada sinkronisasi antara petitum dan posita. Petitum, menurut Hamdan, tidak mencakup dalam posita. "Kami menemukan dalam bagian posita begitu meluas," kata Hamdan.

SAID HELABY

Berita Lainnya:

Siapa Pantas Dampingi Ahok versi JJ Rizal
Ahok Curiga, Belum Ada Pejabat DKI yang Dipecat
Ahok Gubernur, Ini Aspek yang Perlu Diperhatikan
Beda ISIS dengan Komunisme Versi Pembaiat
iPhone 6 Bakal Diluncurkan 9 September

Berita terkait

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

4 jam lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

14 jam lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

14 jam lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

16 jam lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

17 jam lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

1 hari lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

1 hari lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

1 hari lalu

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

1 hari lalu

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

1 hari lalu

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?

Baca Selengkapnya