KPUD Bantul Rampas Ratusan Atribut Kampanye  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Selasa, 28 Januari 2014 18:03 WIB

Baliho Capres-cawapres terpampang di Jalan Ampera, Jakarta. Minggu (05/07). Meskipun masa tenang telah dimulai hari ini, namun segala atribut kampanye di sejumlah titik belum dibersihkan. Foto: TEMPO/Dinul Mubarok

TEMPO.CO, Yogyakarta - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencopot ratusan atribut kampanye caleg dan partai pelanggar aturan di delapan kecamatan pada Selasa, 28 Januari 2014. “Operasi sejak pagi sampai siang itu merampas 400-an atribut kampanye,” ujar Komisioner KPUD Bantul Didik Joko Nugoroho.

Pencopotan itu dilakukan oleh tujuh orang dari KPUD Bantul, 12 polisi, 20 personel Satpol PP Bantul, dan 10 pengawas pemilu. Tim dibagi dalam dua kelompok. Sebagian beroperasi di kawasan Bantul timur, yakni Kecamatan Jetis, Dlingo, Imogiri, dan Piyungan. Sebagian lainnya menangani wilayah Bantul Barat di Kecamatan Sedayu, Pajangan, Kasihan, dan Bambanglipuro.

Komisioner KPUD Bantul Didik Joko Nugoroho mengatakan KPUD Bantul masih menghitung detail jumlah dan pemilik ratusan atribut kampanye ini. "Masih kami amankan dulu," kata dia. Menurut Didik, atribut kampanye yang paling banyak disita terdiri dari baliho besar, rontek, dan bendera partai. “Alat-alat kampanye pelanggar aturan itu dipasang di jalan umum, perkampungan, dan diikat atau dipaku ke pohon,” katanya.

Menurut Didik, masih ada kawasan tempat menjamurnya atribut kampanye pelanggar aturan yang belum menjadi sasaran operasi. Kawasan itu, misalnya, Kecamatan Banguntapan dan Ringroad Selatan. "Kawasan Piyungan juga masih separuh," kata Didik.

Pegiat komunitas reresik sampah visual Yogyakarta, Sumbo Tinarbuko, menilai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 sebenarnya mengadopsi sebagian sila sampah visual. Kelima sila sampah visual itu yakni iklan luar ruangan tidak boleh dipasang di taman kota dan ruang terbuka hijau, dilarang dipasang di trotoar, dan dilarang dipasang di dinding dan bangunan heritage.

Selain itu, pemasangannya juga dilarang di jembatan, tiang telepon, tiang listrik, tiang rambu lalu lintas, dan tiang lampu penerangan jalan. Terakhir, iklan luar ruangan haram dipasang dan dipakukan di batang pohon.

Namun, menurut dia, penegakan aturan itu tidak didukung oleh personel Satpol PP yang jumlahnya memadai. Solusinya, menurut Sumbo, ada satgas khusus anti-sampah visual, baik iklan maupun atribut kampanye, di instansi Satpol PP setiap daerah. "Masyarakat juga perlu diajak ketika ada operasi resmi penertiban agar kesadaran anti-sampah visual meluas," kata Sumbo kepada Tempo beberapa waktu lalu.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Berita terkait

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

37 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

57 hari lalu

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.

Baca Selengkapnya

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

57 hari lalu

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

59 hari lalu

Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

Penelitian menemukan Pemilu 2024 berpengaruh terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

20 Februari 2024

Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

Sejumlah artis pendatang baru di politik ungguli politisi pengalaman. Ada Komeng, Verrell Bramasta dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?

Baca Selengkapnya

Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

14 Februari 2024

Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

Apa kata Menpora Dito Ariotedjo soal kehadiran sejumlah mantan atlet Tanah Air sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024?

Baca Selengkapnya

Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

12 Februari 2024

Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

Jika calon pemilih tiba-tiba sakit, yang tidak memungkinnya menuju TPS. Apakah hak pilihnya hangus? Tidak

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Dirty Vote Bongkar Politik Gentong Babi Jokowi, TKN Prabowo-Gibran Tantang Pembuktian Pelanggaran Pemilu

12 Februari 2024

Terpopuler: Dirty Vote Bongkar Politik Gentong Babi Jokowi, TKN Prabowo-Gibran Tantang Pembuktian Pelanggaran Pemilu

Film Dirty Vote membongkar politik gentong babi Presiden Jokowi, TKN Prabowo-Gibran menantang pembuktian pelanggaran Pemilu.

Baca Selengkapnya

Pemilu 14 Februari 2024, Simak Tata Cara Pencoblosan di TPS

9 Februari 2024

Pemilu 14 Februari 2024, Simak Tata Cara Pencoblosan di TPS

Pemungutan suara dalam Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Ini tata cara pencoblosan di TPS.

Baca Selengkapnya