TEMPO.CO, Yogyakarta - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencopot ratusan atribut kampanye caleg dan partai pelanggar aturan di delapan kecamatan pada Selasa, 28 Januari 2014. “Operasi sejak pagi sampai siang itu merampas 400-an atribut kampanye,” ujar Komisioner KPUD Bantul Didik Joko Nugoroho.
Pencopotan itu dilakukan oleh tujuh orang dari KPUD Bantul, 12 polisi, 20 personel Satpol PP Bantul, dan 10 pengawas pemilu. Tim dibagi dalam dua kelompok. Sebagian beroperasi di kawasan Bantul timur, yakni Kecamatan Jetis, Dlingo, Imogiri, dan Piyungan. Sebagian lainnya menangani wilayah Bantul Barat di Kecamatan Sedayu, Pajangan, Kasihan, dan Bambanglipuro.
Komisioner KPUD Bantul Didik Joko Nugoroho mengatakan KPUD Bantul masih menghitung detail jumlah dan pemilik ratusan atribut kampanye ini. "Masih kami amankan dulu," kata dia. Menurut Didik, atribut kampanye yang paling banyak disita terdiri dari baliho besar, rontek, dan bendera partai. “Alat-alat kampanye pelanggar aturan itu dipasang di jalan umum, perkampungan, dan diikat atau dipaku ke pohon,” katanya.
Menurut Didik, masih ada kawasan tempat menjamurnya atribut kampanye pelanggar aturan yang belum menjadi sasaran operasi. Kawasan itu, misalnya, Kecamatan Banguntapan dan Ringroad Selatan. "Kawasan Piyungan juga masih separuh," kata Didik.
Pegiat komunitas reresik sampah visual Yogyakarta, Sumbo Tinarbuko, menilai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 sebenarnya mengadopsi sebagian sila sampah visual. Kelima sila sampah visual itu yakni iklan luar ruangan tidak boleh dipasang di taman kota dan ruang terbuka hijau, dilarang dipasang di trotoar, dan dilarang dipasang di dinding dan bangunan heritage.
Selain itu, pemasangannya juga dilarang di jembatan, tiang telepon, tiang listrik, tiang rambu lalu lintas, dan tiang lampu penerangan jalan. Terakhir, iklan luar ruangan haram dipasang dan dipakukan di batang pohon.
Namun, menurut dia, penegakan aturan itu tidak didukung oleh personel Satpol PP yang jumlahnya memadai. Solusinya, menurut Sumbo, ada satgas khusus anti-sampah visual, baik iklan maupun atribut kampanye, di instansi Satpol PP setiap daerah. "Masyarakat juga perlu diajak ketika ada operasi resmi penertiban agar kesadaran anti-sampah visual meluas," kata Sumbo kepada Tempo beberapa waktu lalu.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM
Berita terkait
Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan
37 hari lalu
Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.
Baca SelengkapnyaRicuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu
57 hari lalu
Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.
Baca SelengkapnyaTim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia
57 hari lalu
Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya
59 hari lalu
Penelitian menemukan Pemilu 2024 berpengaruh terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada masyarakat.
Baca SelengkapnyaBukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?
20 Februari 2024
Sejumlah artis pendatang baru di politik ungguli politisi pengalaman. Ada Komeng, Verrell Bramasta dan lainnya.
Baca SelengkapnyaTugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD
16 Februari 2024
Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?
Baca SelengkapnyaTren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo
14 Februari 2024
Apa kata Menpora Dito Ariotedjo soal kehadiran sejumlah mantan atlet Tanah Air sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024?
Baca SelengkapnyaJika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya
12 Februari 2024
Jika calon pemilih tiba-tiba sakit, yang tidak memungkinnya menuju TPS. Apakah hak pilihnya hangus? Tidak
Baca SelengkapnyaTerpopuler: Dirty Vote Bongkar Politik Gentong Babi Jokowi, TKN Prabowo-Gibran Tantang Pembuktian Pelanggaran Pemilu
12 Februari 2024
Film Dirty Vote membongkar politik gentong babi Presiden Jokowi, TKN Prabowo-Gibran menantang pembuktian pelanggaran Pemilu.
Baca SelengkapnyaPemilu 14 Februari 2024, Simak Tata Cara Pencoblosan di TPS
9 Februari 2024
Pemungutan suara dalam Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Ini tata cara pencoblosan di TPS.
Baca Selengkapnya