Pemilu 14 Februari 2024, Simak Tata Cara Pencoblosan di TPS

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Warga mencoblos di bilik suara saat simulasi pencoblosan surat suara Pemilu 2024 yang digagas KPU Kota Bandung, Jawa Barat, 30 Januari 2024. 204807.222 pemilih yang terdaftar dalam DPT menyalurkan suara mereka pada Pemilu 2024 pada 14 Februari nanti. TEMPO/Prima Mulia
Warga mencoblos di bilik suara saat simulasi pencoblosan surat suara Pemilu 2024 yang digagas KPU Kota Bandung, Jawa Barat, 30 Januari 2024. 204807.222 pemilih yang terdaftar dalam DPT menyalurkan suara mereka pada Pemilu 2024 pada 14 Februari nanti. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. 

Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak suara dapat melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan bersamaan dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Berikut ini informasi mengenai tata cara pencoblosan di TPS untuk Pemilu yang diselenggarakan pada 14 Februari 2024. 

Tata Cara Pencoblosan di TPS Pemilu 2024

Dilansir dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kegiatan pemungutan suara pada pemilu dilaksanakan dengan cara mencoblos surat suara. Hal itu sesuai dengan Pasal 353 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). 

Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yaitu pada nomor, nama, pasangan calon (paslon), atau tanda gambar partai politik (parpol) pengusul dalam satu kotak pada surat untuk pemilu presiden dan wakil presiden,” dikutip dari Pasal 353 ayat (1) UU Pemilu. 

Sesuai ketentuan UU Pemilu di atas, maka Anda harus mencoblos di bagian dalam kotak, seperti nomor paslon, nama, gambar paslon, atau gambar partai politik yang ada di dalam kotak. 

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mencoblos adalah menusuk sampai tembus. Sehingga, mencoblos dalam pemilu dapat didefinisikan sebagai kegiatan memberikan hak suara dengan menusuk surat suara hingga tembus sesuai ketentuan yang berlaku. 

Syarat Mencoblos Pemilu

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelum mencoblos, pemilih harus membawa beberapa dokumen untuk ditunjukkan kepada petugas. 

Adapun dokumen yang perlu dibawa ke TPS, meliputi Formulir Pemberitahuan Model C-6 dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Berikut prosedur mencoblos saat Pemilu 2024:

  1. Pemilih datang ke TPS sesuai dengan DPT atau setelah mengurus pindah tempat memilih.
  2. Di TPS, petugas akan meminta pemilih untuk mengisi daftar hadir.
  3. Selanjutnya, pemilih menyerahkan KTP dan Formulir Pemberitahuan Model C-6 kepada panitia.
  4. Setelah dipanggil, pemilih akan mendapatkan surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melaksanakan pencoblosan.
  5. Kemudian, pemilih harus melipat surat suara sesuai petunjuk.
  6. Masukkan surat suara ke kotak suara yang telah disediakan.
  7. Terakhir, pemilih wajib mencelupkan salah satu ujung jari tangan ke tinta sebagai bukti telah memberikan suara dalam Pemilu 2024. 

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Sebagai informasi, tahapan Pemilu 2024 tidak hanya sebatas pemungutan dan penghitungan suara. 

Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, terdapat beberapa tahapan dalam Pemilu. Berikut rinciannya:

  • 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: perencanaan program dan anggaran.
  • 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: penyusunan PKPU.
  • 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
  • 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.
  • 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022: penetapan peserta Pemilu 2024.
  • 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil).
  • 6 Desember 2022 - 25 November 2023: pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
  • 24 April 2023 - 25 November 2023: pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
  • 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: pencalonan presiden dan wakil presiden.
  • 24 November 2023 - 10 Februari 2024: masa kampanye Pemilu 2024.
  • 11 - 13 Februari 2024: masa tenang.
  • 14 Februari 2024: pemungutan suara.
  • 14 - 15 Februari 2025: penghitungan suara.
  • 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: rekapitulasi hasil penghitungan suara.
  • 1 Oktober 2024: pengucapan sumpah DPR dan DPD.
  • 20 Oktober 2024: pengucapan sumpah presiden dan wakil presiden. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: 6 Kapal Kawal Pengiriman Logistik Pemilu 2024 ke Pulau Pramuka Kepulauan Seribu

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

3 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.


Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

6 jam lalu

Ketua sidang panel tiga Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

Hakim MK kembali menyinggung soal Sirekap yang digunakan dalam Pemilu 2024.


Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

7 jam lalu

Warga memasukkan surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 08, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu  24 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Sulawesi Barat  telah menetapkan 10 TPS di tiga  kabupaten untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Akbar Tado
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024


Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

12 jam lalu

Seorang pasien ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) memasukkan surat suara ke kotak saat simulasi Pemilu 2024 di Pondok Rehabilitasi Sosial Zamrud Biru, Mustikasari, Bekasi, Jawa Barat, Selasa 13 Februari 2024. Simulasi ini untuk memberikan edukasi kepada pasien ODGJ yang memiliki DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan berdasarkan data KPU Kota Bekasi terdapat 1.095 ODGJ yang memilki hak suara pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada November 2024 di semua provinsi di seluruh Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa alasannya?


Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

12 jam lalu

Petugas KPPS menunjukkan surat suara saat menghitung jumlah suara pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta di TPS 28 Cilandak Barat, 15 Februari 2017. ANTARA
Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

KPU jadwalkan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota di Pilkada 2024.


Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

12 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

Masyarakat menunggu bentukan kabinet Prabowo-Gibran. Bagaimana aturan pembentukan dan di pasal mana menteri tak boleh rangkap jabatan?


Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

23 jam lalu

Hakim Suhartoyo (kanan) dan Saldi Isra (kiri) berbincang saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menjadi hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.


KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

23 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

"Tidak terjadi perubahan atau pergeseran suara Partai Hanura," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin di gedung MK.


Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

1 hari lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

Gibran tak banyak menanggapi soal gugatan PDIP ke PTUN yang putusannya bisa saja berimbas pada pelantikannya sebagai wakil presiden.


Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.